Jakarta, Aceh New
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Hal ini seiring dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuan (BI rate) ke 6%.
Berdasarkan keterangan tertulis LPS di Jakarta, Sabtu (12/11), rencana ini telah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 10 November 2011. Pemangkasan bunga simpanan ini juga dilakukan pada simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga yang dijamin di bank umum dalam bentuk rupiah turun 25 bps, dari 7% menjadi 6,75%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum diturunkan menjadi 1,75% dari sebelumnya 2%.
Untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin, turun menjadi 9,75% dari sebelumnya 10%. Tingkat bunga ini mulai berlaku 15 November 2011 hingga 14 Januari 2012.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, penurunan suku bunga simpanan ini didasari beberapa pertimbangan kondisi perbankan yang saat ini. "Antara lain kondisi perbankan yang masih menunjukkan perkembangan yang positif," ungkapnya dalam keterangan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, adanya deflasi pada bulan Oktober 2011 ditambah lagi dengan tingkat inflasi tahun 2011 yang diperkirakan tidak melampaui target inflasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku, LPS menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sumber: inilah.com
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Hal ini seiring dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuan (BI rate) ke 6%.
Berdasarkan keterangan tertulis LPS di Jakarta, Sabtu (12/11), rencana ini telah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 10 November 2011. Pemangkasan bunga simpanan ini juga dilakukan pada simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga yang dijamin di bank umum dalam bentuk rupiah turun 25 bps, dari 7% menjadi 6,75%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum diturunkan menjadi 1,75% dari sebelumnya 2%.
Untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin, turun menjadi 9,75% dari sebelumnya 10%. Tingkat bunga ini mulai berlaku 15 November 2011 hingga 14 Januari 2012.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, penurunan suku bunga simpanan ini didasari beberapa pertimbangan kondisi perbankan yang saat ini. "Antara lain kondisi perbankan yang masih menunjukkan perkembangan yang positif," ungkapnya dalam keterangan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, adanya deflasi pada bulan Oktober 2011 ditambah lagi dengan tingkat inflasi tahun 2011 yang diperkirakan tidak melampaui target inflasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku, LPS menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sumber: inilah.com


