Pemerintah Aceh kini telah menerbitkan Peraturan
Gubernur Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengelolaan pendidikan dan perubahan nomenklatur
sekolah pertanian pembangunan propinsi daerah istimewa Aceh menjadi Sekolah
menegah Kejuruan pembangunan Pertanian negeri Aceh dan terbit tangal 25 juli
2011 serta ditanda tangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Penetapan dan perubahan
nomeklatur menetapkan pengelolaan dan penyelenggara pendidian SMK PP negeri
Aceh yang terdiri dari SPP negeri Bireun,SPP Negeri Saree dan SPP negeri
Kutacane dan ditetapkan menjadi SMK PP Bireun,SMK PP Saree dan SK PP Kutacane.
Susunan organisasi nantinya
untuk SMK PP Negeri Saree, Bireun dan Kutacane terdiri dari kepala
Sekola, kepala Tata Usaha,Wakil kepala bidang Akademik, sarana dan
prasarana, kesiswaan, bidang kerjasama dan hubungan masyarakat serta kelompok
jabata fungsional/dewan guru.
Pengelolaan dan pembinaan
pendidikan oleh Dinas pertanian Tanaman Pangan Aceh meliputi, pembinaan
kelembagaan, pengembangan program stdi, kurikulum kelompok produkstif, sarana dan
prasarana, Pembinaan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan, pelaksanaan
embelajaran, evaluasi, uji kompetensi dan kerjasama teknis dalam
penyelenggaraan, penjaminan an pengendalian mutu pendidikan.
Dinas pendidikan Aceh
melputi;pengembangan standar isi dan kompetensi lulusan,supervise
kurikulum, pengembangan kelompok normative, adaptif, pendidik dantenaga
kependidikan, sarana dan prasarana kependidikan, pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama teknis dalam
penyelenggaraan, penjaminan, pengendalian mutu penidikan.
Dalam pembiyaannya disebutkan
SMK PP aceh dibebankan pada dokumen pelaksanaan Pada Anggaran pendapattan
belanja Aceh ( APBA ) melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tanaman Pangan
Aceh serta APBN dan sumber-sumber lain sesuai perundang-undangan.
Berlakunya Peraturan Gubernur
ini Maka keputusan Gubernur kepala daerah Istimewa Aceh nomor:
PEG.874.2/004/1990 tanggal 20 januari 1990 tentang perunabahan nama Sekolah
pertaian menegah Atas (SPMA ) banda Aceh menjadi Sekolah pertanian pembangunan
(SPP) Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan segala peraturan yang bertentangan
dengan peraturan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini SMK PP
Aceh,saree,bireun,dan kutacane saatnya menyusun kembali personil sruktur
organisasi ketiga lembaga penidikan tersebut.untuk SMK PP saree personilnya
sudah banyak tenaga fungsional dan structural untuk mengisi jabatan
tersebut.Hanya saja
Untuk tata Usaha sesuai
enselonering adalah jabatan structural eselon IV b yang belum dimiliki oleh
ketiga SMK PP tersebut,kiranya perlu penempatan tenaga dari provinsi terutama
dari Dinas Pertanian tanaman Pangan Aceh.Serta untuk SMK PP Negeri Bireun Terkendala
tenaga structural dan fungsional yang mengalami kekosongan personil.
Dan juga perlu kiranya
penyegaran pimpinan sekolah ditiga lembaga pendidikan tersebut dan pihak Dinas
Pertanian tanaman pangan Provinsi Aceh perlu menempatkan pimpinan lembaga
pendidikan yang mampu,cakap,dapat berkerjasama,mampu menjalin kemitraan dengan
berbagai pihak.
Disamping itu pengelolaan
Dana kependidikan yang berasal dari APBA,Bantuan Pusat melalui BANSOS, Dana
BOS, Dana pengembangan SMK bidang Keahlian dan dana Biaya komsumsi /makan Siswa
yang mencapai 2,5 milyar/tahun dan dana dari dinas pendidikan provinsi Aceh
perlu di awasi ,diaudit bersama dan pengunaanya yang tepat sasaran.Sehingga
Proses pendidikan dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
Bila pihak dinas pertanian
provinsi Aceh tidak arif dan bijaksana menyikapi terutama menyangkut personil
,pimpinan ,pengunaan anggaran diketiga SMK PP tersebut,dan segera merealisasikan
dikhawatirkan akan menghambat proses
kependidikan dan sesegera mungkin merealisasikan pergub Nomor 35 tahun 2011yang
sudah terbit sejak 25 juli 2011 lalu.(mti
)