Headlines News :
Home » » Nomenklatur SMK PP terbit, segera diberlakukan.

Nomenklatur SMK PP terbit, segera diberlakukan.

Written By ichsan on Senin, 02 Januari 2012 | 20.50


Pemerintah Aceh kini telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengelolaan pendidikan dan perubahan nomenklatur sekolah pertanian pembangunan propinsi daerah istimewa Aceh menjadi Sekolah menegah Kejuruan pembangunan Pertanian negeri Aceh dan terbit tangal 25 juli 2011 serta ditanda tangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
            
Penetapan dan perubahan nomeklatur menetapkan pengelolaan dan penyelenggara pendidian SMK PP negeri Aceh yang terdiri dari SPP negeri Bireun,SPP Negeri Saree dan SPP negeri Kutacane dan ditetapkan menjadi SMK PP Bireun,SMK PP Saree dan SK PP Kutacane.
          
Susunan organisasi nantinya untuk SMK PP Negeri Saree, Bireun dan Kutacane terdiri dari kepala Sekola, kepala Tata Usaha,Wakil kepala bidang Akademik, sarana dan prasarana, kesiswaan, bidang kerjasama dan hubungan masyarakat serta kelompok jabata fungsional/dewan guru.
          
Pengelolaan dan pembinaan pendidikan oleh Dinas pertanian Tanaman Pangan Aceh meliputi, pembinaan kelembagaan, pengembangan program stdi, kurikulum kelompok produkstif, sarana dan prasarana, Pembinaan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan, pelaksanaan embelajaran, evaluasi, uji kompetensi dan kerjasama teknis dalam penyelenggaraan, penjaminan an pengendalian mutu pendidikan.
        
Dinas pendidikan Aceh melputi;pengembangan standar isi dan kompetensi lulusan,supervise kurikulum, pengembangan kelompok normative, adaptif, pendidik dantenaga kependidikan, sarana dan prasarana kependidikan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama teknis dalam penyelenggaraan, penjaminan, pengendalian mutu penidikan.
       
Dalam pembiyaannya disebutkan SMK PP aceh dibebankan pada dokumen pelaksanaan Pada Anggaran pendapattan belanja Aceh ( APBA ) melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tanaman Pangan Aceh serta APBN dan sumber-sumber lain sesuai perundang-undangan.
      
Berlakunya Peraturan Gubernur ini Maka keputusan Gubernur kepala daerah Istimewa Aceh nomor: PEG.874.2/004/1990 tanggal 20 januari 1990 tentang perunabahan nama Sekolah pertaian menegah Atas (SPMA ) banda Aceh menjadi Sekolah pertanian pembangunan (SPP) Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dinyatakan tidak berlaku.
     
Saat ini SMK PP Aceh,saree,bireun,dan kutacane saatnya menyusun kembali personil sruktur organisasi ketiga lembaga penidikan tersebut.untuk SMK PP saree personilnya sudah banyak tenaga fungsional dan structural untuk mengisi jabatan tersebut.Hanya saja

Untuk tata Usaha sesuai enselonering adalah jabatan structural eselon IV b yang belum dimiliki oleh ketiga SMK PP tersebut,kiranya perlu penempatan tenaga dari provinsi terutama dari Dinas Pertanian tanaman Pangan Aceh.Serta untuk SMK PP Negeri Bireun Terkendala tenaga structural dan fungsional yang mengalami kekosongan personil.
    
Dan juga perlu kiranya penyegaran pimpinan sekolah ditiga lembaga pendidikan tersebut dan pihak Dinas Pertanian tanaman pangan Provinsi Aceh perlu menempatkan pimpinan lembaga pendidikan yang mampu,cakap,dapat berkerjasama,mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
   
Disamping itu pengelolaan Dana kependidikan yang berasal dari APBA,Bantuan Pusat melalui BANSOS, Dana BOS, Dana pengembangan SMK bidang Keahlian dan dana Biaya komsumsi /makan Siswa yang mencapai 2,5 milyar/tahun dan dana dari dinas pendidikan provinsi Aceh perlu di awasi ,diaudit bersama dan pengunaanya yang tepat sasaran.Sehingga
Proses pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
    
Bila pihak dinas pertanian provinsi Aceh tidak arif dan bijaksana menyikapi terutama menyangkut personil ,pimpinan ,pengunaan anggaran diketiga SMK PP tersebut,dan segera merealisasikan dikhawatirkan akan  menghambat proses kependidikan dan sesegera mungkin merealisasikan pergub Nomor 35 tahun 2011yang sudah terbit sejak 25 juli 2011 lalu.(mti )
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa