BANDA
ACEH - Harian Prohaba
melaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh ke pihak
kepolisian terkait berita penangkapan seorang anak berinisial PE di Langsa,
Selasa (25/9). Koran ini merasa dirugikan oleh AJI Banda Aceh.
Laporan ini disampaikan Erlizar Rusli, staf
legal Prohaba, ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Aceh, sekitar
pukul pukul 15.30 WIB, hingga pengambilan berita acara pemeriksaan. Saat
mengadukan AJI, Erlizar didampingi Arif Ramdan dan Yarmen Dinamika.
Pengaduan ini dilakukan Prohaba karena tidak
terima terhadap sikap AJI Banda Aceh yang menilai koran ini telah melanggar
kode etika jurnalistik dalam berita berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”.
Belakangan, PE ditemukan bunuh diri.
Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, menyebutkan,
pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan dalam konferensi pers pekan lalu
telah merugikan mereka. “AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik,”
kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam.
Menurut Erlizar, AJI Banda Aceh telah melakukan
pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan yang merugikan mereka.
AJI Banda Aceh, kata Erlizar, telah
menjustifikasi bahwa berita Prohaba telah menyebabkan PE bunuh diri, padahal
belum ada penelitian bahwa PE bunuh diri gara-gara berita itu.
“AJI melawan hukum, karena pernyataan tersebut
bukan selayaknya dikeluarkan AJI. (Penyebab) meninggal seseorang itu menjadi
kewenangan polisi,” ujarnya.
Selain itu, Erlizar juga menilai AJI Banda Aceh
telah melangkahi kewenangan Dewan Pers, di mana AJI telah mengeluarkan
pernilaian bahwa berita Prohaba melanggar etik. Menurutnya, penilaian terhadap
sebuah berita seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
“AJI Banda Aceh tidak berwenang untuk menilai
sebuah berita salah atau benar, karena yang berhak melakukan itu adalah Dewan
Pers. Jadi, AJI telah mencaplok kewenangan Dewan Pers,” sebut Erlizar. “Dia
telah merugikan kita.”
Atas dasar itu, kata Erlizar, AJI Banda Aceh
diduga telah melanggar hukum pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. “Mereka telah menyebarkan pernyataan itu melalui konferensi pers
dan juga dikirim ke media cetak dan elektronik,” kata dia. “Kita mengedepankan
proses hukum.”
Seperti diketahui, Senin pekan lalu AJI Banda Aceh menyebutkan
bahwa Prohaba telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU
No 40/1999 terkait berita “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Berita itu dinilai
menyebabkan tekanan psikologis terhadap PE. [Sumber: WWW.ACEHKITA.COM]