Headlines News :

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Aliran Sesat dan Sesat Aliran

Written By ichsan on Senin, 17 September 2012 | 18.54


Dunia Islam saat ini dihebohkan oleh pemberitaan tentang berbagai aliran sesat yang telah tumbuh diberbagai daerah tak terkecuali dengan Propinsi Aceh yang di juluki dengan “Serambi Mekkah” ada apa dengan semua ini”

Dalam beberapa hari belakangan ini, pemberitaan diberbagai media cetak dan online selalu dihiasi dengan pemberitaan tentang berbagai aliran sesat yang terus berkembang di berbagai daerah, dan pemberitaan yang paling mengejutkan kita adalah munculnya berbagai aliran sesat di Propinsi Aceh, padahal Aceh mendapat julukan “Serambi Mekkah”, tentu ini merupakan sebuah tamparan keras bagi pemerintah Aceh umumnya dan Dinas syari`at Islam, Majelis Permusyawarat Ulama (MPU) dan instansi terkait khususnya, seolah-olah mereka telah lalai atau tidak mampu dalam membendung aliran sesat tersebut, padahal itu mutlak menjadi tugas dan tanggungjawab mereka selaku perpanjangan tangan pemerintah.

Munculnya berbagai aliran sesat sekarang ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan besar bagi semua orang, apakah pihak dinas syari`at Islam dan instansi terkait itu tidak berkerja dengan maksimal atau mereka tidak ada biaya operasional dalam memberantas aliran sesat? Atau sumber daya yang ada di dinas syari`at Islam saat ini tidak punya keberanian dalam mencegah aliran sesat tersebut? karena maraknya aliran sesat yang bermunculan dewasa ini semakin membuat kita khawatir dan rasa takut terhadap akidah generasi bangsa masa depan, karena itu menjadi sebuah celah yang bisa dimasuki oleh siapa saja, terlebih orang-orang yang tidak pernah mempelajari agama sama sekali.

Macam-macam aliran sesat
Masih segar dalam ingatan kita adalah munculnya aliran sesat “Millata Abraham” di Kabupaten Bireuen, dimana kemunculan aliran sesat tersebut menjadi pembicaraan hangat berbagai media massa, dan belum lama ini telah kita baca diberbagai media cetak dan online tentang adanya aliran sesat baru yaitu “Laduni” di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Barat Daya, anehnya lagi kejadian aliran sesat itu mempunyai nama yang sama dan terungkap juga dalam waktu yang hampir bersamaan, apakah keduanya mempunyai pemimpin serta menganut faham yang sama atau hanya terjadi secara kebetulan saja?

Terungkapnya beberapa aliran sesat belum lama ini tentu menjadi sebuah peringatan bagi kita bahwa masih banyak aliran-aliran sesat yang belum terungkap, dan itu menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua untuk terus mengungkap berbagai aliran-aliran yang selama ini telah meresahkan masyarakat banyak, karena munculnya berbagai aliran sesat tersebut akibat dari lemahnya pengawasan serta tidak ada sanksi tegas dari pihak terkait dalam memberantas aliran sesat.

Penghakiman massa oleh masyarakat awam bukanlah solusi tepat untuk menyelesaikan permasalahan aliran sesat, akan tetapi hal itu menjadi sebuah peringatan keras dari masyarakat untuk pihak terkait agar jangan pernah membiarkan aliran sesat atau terlalu lama dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, karena masyarakat lebih mengerti dengan situasi disekitar mereka, dibandingkan dengan pihak terkait yang tidak pernah mau tahu dengan berbagai problem yang dihadapi oleh masyarakat, karena seolah-olah mereka berkerja bukan untuk masyarakat tetapi untuk memperkaya diri dan keluarga.              

Kondisi keimanan yang rapuh
Kondisi keimanan masyarakat pada saat ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan alias rawan penyelewengan iman dan akidah, karena ada sebagian orang yang memang sengaja mencari alasan-alasan supaya mereka tidak perlu lagi shalat lima waktu, puasa dan lain-lain, serta mencari pendapat dari orang-orang yang membolehkan minuman keras, sabu-sabu, ganja dan zina, tentu kejadian ini dengan baik bisa dimanfaatkan oleh para penyebar aliran sesat untuk menarik pengikut sebanyak-banyaknya, karena apa yang mereka sampaikan sesuai dengan keinginan dari kelompok-kelompok yang memang telah ada niat untuk tidak lagi menjalankan kewajiban yang telah dibebankan oleh ajaran Islam.

Kondisi-kondisi yang tidak stabil itulah yang menjadi titik awal masuknya aliran-aliran yang berlabelkan Islam dalam menjalankan berbagai misi-misi terselubung, sehingga lambat laun organisasi yang mereka jalankan berkembang dengan cepat, dan mendapatkan pengikut yang banyak, anehnya kejadian itu bukan menimpa para orang-orang yang tidak mengenyam ilmu pendidikan dan bukan pula orang-orang yang ada dipedalaman atau perkampungan yang tidak tahu apa-apa, melainkan orang-orang yang ada dikawasan perkotaan serta orang yang berpendidikan.  

Pengawasan yang rendah
Banyaknya muncul aliran sesat dewasa ini, merupakan sebuah pukulan keras bagi para pemimpin bangsa dan agama, baik itu ditingkat yang paling tinggi maupun ditingkat yang paling rendah, karena mereka dinilai telah gagal dalam menjaga kemurnian agama dari nilai-nilai yang dapat merusak dan menghancurkan agama secara pelan-pelan. Kenyataan inilah yang menjadi sebuah potret kelam bagi para pemegang kekuasaan, apakah mereka memang tidak tahu tentang semua itu atau mereka tidak mampu mencegahnya? Dan yang lebih anaehnya lagi, adalah seperti ada maksud membiarkan saja. disaat mereka menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aliran-aliran yang sesat, apakah itu sengaja dilakukan atau cuma secara kebetulan saja.

Adanya pos dana di dinas syari`at Islam untuk memberantas alirat sesat tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi semua orang, kenapa dana itu habis tetapi aliran sesat masih bermunculan dimana-mana serta bagaimana bentuk program untuk pencegahan aliran sesat tersebut? Seandainya mereka tidak punya waktu untuk mengurus hal-hal seperti itu kenapa tidak berkerjasama dengan para ulama? Karena ulama selama ini juga tidak pernah diam dalam memberantas berbagai aliran sesat, padahal selama ini mareka tidak pernah digaji untuk hal itu. Dan yang selama ini terjadi yaitu saling melempar tanggungjawab antara pihak dinas syari`at Islam dengan para ulama disaat ada aliran sesat yang masuk dalam wilayah mereka.

Sesat Dalam Aliran
Kelompok inilah sebenarnya yang paling berbahaya dan yang pertama kali harus diberantas dari dunia Islam, karena mereka beragama Islam tetapi tidak melaksanakan ajaran Islam, mereka tidak membantah Islam, akan tetapi mereka melecehkan dan memperolok-olok Islam dengan perbuatan dan perkataan mereka, karena antara perbuatan dengan perkataan mereka tidak sesuai sama sekali. Bila kita melihat fenomena kehidupan orang Islam sekarang ini tentu banyak sekali yang sudah sesat aliran, akan tetapi itu luput dari pantauan dan perhatian banyak orang, karena itu sudah terbiasa dan bukan menjadi sebuah permasalahan lagi. Inilah permasalahan yang sedang menghancurkan akidah kita semua dan itu juga menjadi tanggungjawab kita bersama.                 
                                                                                       
                                                                                                                               Ditulis oleh: Tgk Zulfikar, S.Sos.
Dosen STAI Al-`Aziziyah Samalanga dan Mahasiswa
Pasca Sarjana IAIN Ar-raniry Banda Aceh

KNPI Sebagai Wadah Berhimpun Organisasi Kepemudaan

Written By ichsan on Senin, 16 Juli 2012 | 23.04


Komite  Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, lahir sebagai jawaban terhadap kondisi bangsa khususnya pemuda untuk lebih aktif dan mewarnai kehidupan bangsa yang sedang menuju perubahan. 

Sejatinya, KNPI menjadi wadah pemersatu pemuda Indonesia yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam pembangunan nasional, sehingga antara pemuda dan lingkungan strategis yang melingkupinya tidak bisa dipisahkan. Lintasan dan simponi sejarah mencatat bahwa pemuda merupakan pemeran utama dan memiliki peran strategis dalam setiap epilog perjuangan kemerdekaan dan perubahan bangsa. Pada setiap babakan sejarah perjuangan, generasi muda selalu tampil paling depan memberikan jawaban antara tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

“Derap langkah pemuda adalah perubahan”. Semangat Kebangsaan Nasional yang dicetuskan kaum muda satu abad lalu tepatnya 20 Mei 1980, dan Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia menjadi momentum awal kebangkitan nasional, yang mengawali kesadaran kolektif dan politis untuk berkomitmen bersatu dalam bingkai Indonesia.

Sejarah perjuangan kaum muda terus berlanjut. Di masa pendudukan Jepang (1942-1945), perlawanan kaum muda tidak berhenti, meskipun kekaisaran Jepang di Indonesia bertindak dengan “tangan besi”. 

Namun solidaritas dan semangat nasionalisme para pemuda yang sudah lahir sejak Sumpah Pemuda semakin meluas. Api revolusi kemerdekaan semakin menyala, puncaknya pada 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan didengungkan di seluruh Nusantara sebagai pertanda kambalinya dan telah direbutnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Saat bangsa Indonesia menapak diri dalam mengejar ketertinggalan dengan melaksanakan pembangunan nasional, tepatnya 23 Juli 1973 para pemuda mendeklarasikan kesatuan tekad untuk menyatukan kekuatan dan kesadaran turut berperan dan berpartisipasi dalam pembangunan dengan
mendirikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), suatu wadah berhimpun semua organisasi kepemudaan sebagai bentuk keterpanggilan dan kepedulian kaum muda dalam pembangunan dan tanggungjawab nasional untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan sentosa.

Kepedulian kaum muda dalam proses pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur sejahtera dan sentosa menjalar hingga ke Aceh. Proses perjuangan merintis pembangunan itu dilandasi oleh kepedulian dan integritas kaum muda yang terus berkembang sesuai ritme sejarah.

Konflik yang bergelombang di Aceh telah mencederai perkembangan sosiokultural khususnya di kalangan kaum muda. Dilema pencarian jati diri akhirnya mengindikasikan tersendatnya pembangunan yang diharapkan. Penggalangan massa disaat tuntutan referendum dipenghujung Tahun 1999 lalu menggema di Aceh, tentu kita tahu kaum muda memegang peran penting didalamnya dan perubahan perlahan tapi pasti mengikuti gerak sejarah.

"Pat ujeun yang hana pirang, pat prang yang hana reda". Sebuah epilog kehidupan masyarakat kita tercermin di hadih maja tadi. Bencana gempa dan tsunami merupakan pemicu kelahiran Aceh Baru dalam bingkai perdamaian. Atas berkat Rahmat Allah SWT, proses reposisi kaum muda dimulai dari Aceh lagi. Bukan untuk meretas romantisme sejarah, tapi pemicu semangat perlu diingatkan bahwa pilkada damai yang dilaksanakan Tahun 2006 dan 2012 adalah bukti sejarah dimana kaum muda tampil dipanggung politik dan terpilih untuk menjadi pemimpin baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

Kini kita tidak bicara kemarin, tapi apa yang perlu dilakukan saat ini dan direncanakan kedepan 10, 20, 50 atau 100 tahun yang akan datang. Peran kaum muda Aceh yang notabenenya mayoritas dibanding dengan kelompok anak-anak dan dewasa harus signifikan dalam perubahan.

Momentum itu harus diciptakan dan dikemas agar dapat berdiri sama tegak dengan daerah lain. Aceh harus lebih maju dengan anak muda yang cerdas, bertaqwa dan mandiri, sehingga tidak menjadi tamu rumahnya sendiri “Pemuda yang cerdas dan mandiri sebagai investasi pembangunan Aceh”.

                         
                                      DITULIS OLEH: Nur Latifah

“Berbenah Menuju Aceh Besar yang Lebih Baik”


Kenduri raya demokrasi yang telah di ikuti oleh seluruh rakyat Aceh untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota di sejumlah daerah di Aceh. Kenduri yang dilaksanakan pada 9 April 2012 tersebut, telah melahirkan pemimpin baru yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah.

Petani, nelayan, pedagang, buruh kasar dan lainnya kembali menggantungkan harapan pada "wajah-wajah" baru yang sebagian telah akrab dengan alam demokrasi dan sebagian lagi masih menjalin benang-benang kusut demokrasi. Tentu saja harapan-harapan ini diharapkan mampu menjawab kebuntuan arus pembangunan demokrasi yang pro rakyat selama pemerintahan sebelumnya.

Pasangan Muklis Baysah-Syamsurizal terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Aceh Besar pada pilkada 9 April 2012 lalu. Komisi Independen Pemilihan (kip) Aceh Besar, Sabtu 14 April 2012 menetapkan pasangan nomor urut tujuh ini sebagai pemenang dengan perolehan suara 53.789 (30,16%)

Kabupaten Aceh Besar yang beribukota di daerah Jantho dan terletak di kaki gunung Seulawah ini mempunyai penduduk 373.178 jiwa dengan latar belakang masyarakatnya mayoritas petani dan nelayan.  

Sedangkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilukada 2012 per-tanggal 01 Maret 2012 sebesar 250.380 pemilih, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. I/SKLN-X/2012, tertanggal 27 Januari 2012. Akibat putusan MK, DPT ini mengalami sedikit penambahan dari sebelumnya DPT yang ditetapkan per-tanggal 03 Januari 2012 sebesar 248.642 pemilih.

Masyarakat pinggiran Kota Banda Aceh ini sebagian besarnya bermata pencaharian di bidang pertanian dan nelayan sudah mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi dalam hal sederhana misalnya sudah adanya struktur adat dengan tugas dan fungsi masing-masing yang diwariskan secara lisan bukan dalam bentuk tertulis seperti qanun.
Sebut saja misalnya untuk mengurusi hutan sudah ada “pejabatnya” yang bergelar pawang uteun yang mengurusi tata cara menggunakan lahan hutan dan tatacara ini disampaikan kepada masyarakat umum melalui musyawarah gampoeng. Begitupun dengan “keujreun Blang” yang tugas dan fungsinya untuk mengatur proses bercocok tanam, mulai dari kapan waktunya turun ke sawah dengan merujuk pada perbintangan maupun mekanisme pembagian air untuk setiap petak sawah.

Praktek hidup berdemokrasi menjadi keseharian masyarakat Aceh Besar mulai dari Lampanah Lengah di perbatasan dengan Kabupaten Pidie hingga Lhoong di perbatasan dengan Aceh Jaya butuh dituangkan dalam peraturan atau qanun tingkat gampoeng agar proses transfer pengetahuan antar generasi tidak hilang begitu saja.

Berangkat dari realitas sederahana di atas ada banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Bupati/wakil bupati terpilih agar kelanjutan pembangunan demokrasi di Aceh Besar

Menurut beberapa tokoh adat dan agama, secara turun temurun masyarakat Aceh Besar sudah memiliki resam (aturan gampoeng) yang merupakan aturan yang tidak tertulis dalam menjalankan hidup sehari-hari namun resam ini berbeda untuk setiap gampoeng berdasarkan kesepakatan masing-masing gampoeng. 

Mengenai penerapan Syariat Islam, memuat resam gampoeng untuk proses normalisasi atau mempercepat proses penuntasan masalah seperti pelanggaran Syariat Islam dengan resam, misalnya jika terjadi kekerasan ditingkat masyarakat, pengarakan dan kekerasan fisik lainnya diatur proses penyelesaiainnya dengan kearifan local setempat namun hal ini kadang terkendala dengan hukum positif karena aturan tersebut tidak disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada pihak penegak hukum. Padahal upaya sosialisasi tersebut sangat penting agar ada mekanisme yang bisa mengontrol pelaksanaannya oleh para pihak.

Padahal secara peraturan pemerintah dalam Qanun nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Aceh Jangka Panjang telah dijelaskan mekanisme untuk membentuk qanun kabupaten, qanun gampoeng atau resam, namun pemerintah belum membuat aturan detil untuk mekanismenya. 

Misalnya bagaimana jika pemerintah menghentikan dana Anggaran Dana Gampoeng (ADG) dan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampoeng (BKPG) padahal masyarakat belum mempunyai aturan baku untuk membiayai operasional gampoeng padahal selama ini masyarakat bergantung pada kucuran dana tersebut.

Selama ini pemerintah dianggap belum mensosialisasikan tentang mekanisme bagaimana menghitung harta kekayaan gampoeng sehingga ini dapat membuat masyarakat dapat mandiri mengelola penganggaran gampoeng ketika ADG dan BKPG berakhir. 

Meskipun Qanun mukim telah ada namun implementasinya belum bisa dijalankan secara maksimal karena sosialisasinya masih sangat minim, seluruh aturan dan perangkat gampoeng seharusnya sudah disiapkan untuk dapat membangun demokrasi di tingkat gampoeng untuk penguatan demokrasi dari tingkat gampoeng, tentu saja semuanya sejalan dengan konteks Syariat Islam.

Kondisi peraturan di tingkat gampoeng selama ini masih belum tertib karena belum adanya qanun di tingkat gampoeng, semua proses tata kelola pemerintahan tingkat gampoeng masih mengambil keputusan sesuai dengan keputusan rapat dadakan yang diadakan oleh structural tingkat gampoeng. 

Berdasarkan paparan salah seorang Sekretaris mukim, Fuadi, sosialisasi selama ini terkendala dengan anggran yang minim tersedia, misalnya saja saat ini Majelis Adat Aceh (MAA) sedang menggodok resam gampoeng di salah satu desa sebagai pilot project namun hal ini belum sampai informasinya ke masyarakat luas karena terkendala anggaran.

Dan kendalanya bukannya hanya dianggaran dan sosilasisasi ke masyarakat luas namun juga kepada aparat penegak hukum sehingga koordinasi dalam implementasi resam gampeong antara structural gampoeng dan aparat penegak hukum dapat berjalan dengan baik. Sosialisasi ini minimal dengan adanya tembusan dari Pemerintah Daerah yang telah mengesahkan resam tersebut. Sehingga ini juga bisa singkron dengan program Kemitraan Polisi dan Masyarakat. Dan yang terpenting dari sebuah resam adanya sanksi hukum adat atau sanksi sosial sehingga peraturan tersebut efektif untuk diterapkan.

Persoalan lainnya yang sering terjadi adalah tidak semua struktural ditingkat gampoeng memahami mekanisme koordinasi antara masing-masing pemangku kepentingan tersebut, seperti pemuda, aparatur gampoeng, tuha peut, mukim dan aparatur gampoeng lainnya sehingga struktural tersebut terkesan tidak berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan koordinasi yang tidak berjalan secara efektif.

Penerapan Syariat Islam masih bersifat slogan dan sejumlah tiga qanun yang merumuskan mekanisme penerapan Syariat Islam masih sekedar lip service, seharusnya sebagai salah satu aspek yang tercantum dalam agenda demokrasi khususnya bidang agama maka perlu adanya implementasi berbasis aturan hukum untuk penerapan syariat islam secara menyeluruh.

Berangkat dari aturan resam Aceh secara turun temurun “Adat bak Poe Teumeureuhoem, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang, Reusam Bak Laksamana” menunjukkan bahwa Aceh telah  menerapkan implementasi agenda demokrasi namun dengan bahasa local atau bahasa Aceh, sehingga istilah demokrasi menjadi hal baru yang dianggap belum dikerjakan. 

Salah satu penyebab hilangnya tradisi turun temurun tersebut adalah karena yang menjadi aparatur gampoeng bukan lagi orang-orang yang dianggap sebagai petua, namun banyak orang-orang yang belum mempunyai kemampuan adat dan agama diangkat menjadi Tuha Peut. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah adanya mekanisme yang mengatur perekrutan Tuha Peut dan perangkat desa lainnya.

Mekanisme pembangunan selama ini tidak ditunjang oleh pemahaman yang sama oleh legislatif dan eksekutif tentang agenda demokrasi sehingga pembangunan di Aceh Besar terkesan jalan ditempat, seharusnya ada lembaga yang menjembatani antara pemerintah dan masyarakat untuk menemukan ide bersama dan saling bersinergi dalam agenda pembangunan.

Contoh sederhana adalah dalam konsep pembangunan ekonomi Islam di tingkat gampoeng, misalnya setiap petani yang mempunyai hasil panen maka ada meknisme pembagian setiap kali panen untuk dana gampoeng, sehingga penerapan Syariat Islam secara bertahap menuju kepada demokrasi yang membawa kesejahteraan.

Metode ini bisa dimulai dengan pendekatan tokoh agama dan tokoh adat untuk kemudian melibatkan semua stakeholder di tingkat gampoeng. Dalam Undang-undang Pemerintah Aceh telah ditetapkan tentang keberadaan mukim yang mengelola dan mengatur dengan hukum adat, namun secara implementasi mukim hanya menjalankan fungsi administrative bukan fungsi politik.

Selama ini keberadaan mukim ibarat Kalender mati, barang ada tapi tidak bisa dipakai, sama seperti fungsi pemuda hari ini tidak ada fungsi maksimal. Sebut saja misalnya dalam setiap kasus, Wilayatul Hisbah (WH) hanya berjalan sendiri tidak mengajak pemuda gampoeng untuk fungsi pencegahan. Sehingga puluhan kasus pelanggaran syariat terjadi, padahal ini bisa diminimalisir dengan melibatkan unsur pemuda didalamnya.

Fenomena lainnya adalah proses hukuman cambuk yang tidak maksimal karena anggaran tidak ada, anggaran yang dikeluarkan untuk satu kali cambuk sejumlah 50 juta rupiah, belum lagi melihat bagaimana politisasi anggaran dana dalam penerapan Syariat Islam.

Untuk mewujudkan tata kebijakan penyelenggaraan Syariat Islam perlu adanya konsep penerapan Syariat Islam yang berbasis adat, cambuk menjadi solusi akhir. Sebut saja misalnya pihak Amnesty Internasional tahun 2011 pernah mengeluarkan statemen bahwa Syariat Islam melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dengan beberapa alas an yang mengikutinya. Salah satu solusi agar penyelenggaraan Syariat Islam adalah dengan kembali ke sanksi adat, karena sanksi social dengan penyelesaian dengan mekanisme adat lebih mempunyai efek jera.

Hal ini menjadi alas an kuat melihat bahwa dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat Negara, hukum cambuk tidak bisa dijalankan karena dalam aturan qanun tersebut diberikan ruang untuk melakukan banding, namun pihak Mahkamah Agung hingga saat ini belum mempunyai instrument hukum terkait proses banding dimaksud sehingga proses hukum terhenti ditengah jalan, ini tentu saja menimbulkan preseden buruk bagi penerapan Syariat Islam.

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar kali ini harus  untuk merangkul semua lapisan masyarakat untuk membangun daerah itu sendiri. Semua lapisan masyarakat harus diberi peran untuk melakukan pembangunan terlepas mereka adalah lawan politik. Hal ini penting agar program kerja yang telah disusun tidak gagal ditengah jalan.

Selain itu, menempatkn tenaga-tenaga professional dan mengutamakan putra Aceh Besar dalam pemerintahan, tidak lagi diambil dari propinsi atau luar daerah, memanfaatkan sumber daya manusia  terbaik Aceh Besar yang selama ini sudah mengabdi untuk Aceh Besar.

Merealisasikn program-program pro rakyat; perbaikn ekonomi, irigasi, air bersih, pendidiakn dan keagamaan, dan lingkungan. Terutama menindaklanjuti program moratorium tambang yang telah diwacanakan oleh gubernur terpilih, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Moratorium tambang di Aceh Besar menjadi penting untuk segera dilaksanakan mengingat fakta sebagian besar tambang-tambang bermasalah berada diwilayah otoritas Kabupaten Aceh Besar. Sebut saja misalnya PT. Lafarge Cement Indonesia (LCI) yang telah beroperasi sejak tahun 1980 di Kecamatan Lhoknga, sampai saat ini hanya mampu menyumbang Rp. 800 juta pertahun untuk APBD Aceh Besar, padahal sebuah usaha wallet milik rakyat mampu menyumbang Rp. 1 Milyar pertahun.

Jika meninjau dari daya serap tenaga kerja juga patut dipertanyakan karena tenaga lokal dari kabupaten Aceh Besar sangat minim. Bahkan perusahaan yang bermodal asing ini menyumbang kerusakan lingkungan yang sangat besar, mulai dari limbah cair yang dibuang ke laut, limbah udara berupa debu hasil pembakaran dan bahkan penyumbang penyakit Ispa untuk radius 5 kilometer disekeliling perusahaan.

Begitupun kisruh PT. Lhoong Setia Mining (LSM) berlokasi di Kecamatan Lhoong yang sampai saat ini belum menemukan titik temu mengenai izin beroperasi, namun perusahaan tetap mengeruk keuntungan secara illegal tanpa terkendali dan ini sangat merugikan Kabupaten Aceh Besar secara regulasi maupun financial. Seharusnya kehadiran perusahaan tambang dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, namun sampai saat ini karena tidak adanya regulasi yang tegas maka hanya perusahaan saja yang diuntungkan, sedangkan Aceh Besar sebagai pemilik asset bahan baku tidak dapat meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Hal ini akan meningkatkan angka kemiskinan dan kerusakan yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.

Galian C yang beroperasi di sepanjang sungai  dan gunung-gunung di Kabupten Aceh Besar juga tidak terkontrol dengan baik, sehingga kerusakan akibat erosi tidak tertanggulangi. Galian C juga tidak menjadi penyumbang untuk PAD, walaupun sebagian besar galian C mengeruk keuntungan dari perut bumi Aceh Besar.

Agar semua perusahaan tambang dapat menjadi penyumbang bagi PAD untuk kesejahteraan rakyat Aceh Besar maka diperlukan segera moratorium tambang untuk menilai perusahaan-perusahaan yang layak untuk beroperasi. Proses ini sekaligus menjadi awal penyusunan regulasi yang tegas untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang hanya semata demi keuntungan perusahaan. 

               DITULIS OLEH; Raihal Fajri; Warga Aceh Besar

Mencerdasi Sikap Anggota DPRK Banda Aceh

Written By ichsan on Rabu, 04 Juli 2012 | 19.12

                 OlehMahdi Andela S.Pd


Sebelum saya kirimkan, tulisan kecil ini sempat beberapa kali mengalami beberapa kali “amandemen” judul, terutama pada kata pertama. Seperti layaknya sebuah sidang peripurna yang digelar untuk menggolkan sebuah proyek penting milik orang-oraang tertentu yang ada hubungannya dengan orang-orang tersebut yang tidak lain adalah untuk kepentingan orang-orang tertentu lainnya, dalam kepala saya terjadi sebuah perdebatan yang sangat alot untuk memilih kata yang paling tepat digunakan untuk kata pertama dari judul tulisan kecil ini.

Bagaikan di gedung dewan juga, di kepala saya ada beberapa fraksi yang satu sama lain memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada fraksi yang bersikeras ingin menggunakan kata mengukur, sementara fraksi lainnya juga bersikeras dengan pendapatnya ingin menggunakan kata menakar. Ada pula fraksi lain yang bersikeras dengan pendapatnya ingin menggunakan kata menjengkal, ada juga yang bersikeras ingin menggunakan kata menyoal, mempertanyakan, memahami, mencerdasi, memaknai dan beberapa pendapat lainnya yang diusulkan oleh fraksi-fraksi yang berbeda.

Dengan mengedepankan berbagai sikap mental positif dari sejumlah fraksi, akhirnya seluruh fraksi dapat menerima penggunaan kata mencerdasi yang diusulkan oleh salah satu fraksi dan judul ini kemudian menjadi sebuah judul bersama yang disepakati bersama pula dalam sidang paripurna istimewa yang digelar khusus untuk itu.

Tulisan ini saya buat setelah mendengar informasi bahwa sedikitnya 18 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh termasuk kedua wakil ketua DPRK yaitu Edi Aryansyah (dari Partai Aceh) dan Razali (dari Partai Keadilan Sejahtera) tidak hadir dalam sidang paripurna istimewa yang digelar untuk melantik Ir H Mawardy Nurdin, M.Eng Sc dan Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2012 – 2017.

Awalnya saya dan sejumlah wartawan lainnya menduga ketidakhadiran 18 anggota dewan itu masih ada hubungannya dengan pertarungan dalam pemilukada yang lalu dimana pada pemilukada yang lalu Mawardy – Illiza yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP, PAN dan Partai Sira bertarung dengan pasangan lainnya yang masing-masing diusung oleh Partai Aceh dan diusung oleh Partai Golkar, Partai Daulat Aceh dan PBB.

Belakangan dari salah seorang anggota DPRK, yang saya tanyai melalui fasilitas Black Berry Messenger (BBM), saya mendapatkan jawaban bahwa ketidakhadiran 18 anggota DPRK di sidang paripurna istimewa ini karena persoalan internal di DPRK. Namun sumber tersebut tidak merinci persoalan internal apa yang terjadi di tubuh DPRK Banda Aceh saat ini.

Sumber dari anggota DPRK ini mengakui bahwa tidak ada dampak hukum apapun dari ketidak hadiran mereka di sidang paripurna istimewa ini. “Cuma teman-teman mau kasih tau ke publik bahwa ada masalah di internal DPRK,” kata politisi muda Partai Golkar ini.
Sementara salah seorang pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam yang saya tanyai tentang persoalan ini menegaskan bahwa apapun alasannya, ketika mereka tak mampu berdamai untuk kepentingan yang lebih besar maka mereka tak lebih dari pada pecundang.

“Soal konflik, ya diselesaikan, namun tak hadir dalam pelantikan adalah sebuah sikap politik yang bahwa menurut saya hanya memuaskan nafsu pemboikot saja, sedangkan rakyat pasti ingin lihat ada kebersamaan pada hari ini,” kata Saifuddin Bantasyam seraya menambahkan “tapi itulah politik”.
                
                Penulis adalah: Mahasiswa Pasca Sarjana Pada Prodi Magister                       .                                                                             Manajemen Unsyiah Banda Aceh .

Digital Printing bisa digunakan untuk kejahatan

Written By ichsan on Minggu, 17 Juni 2012 | 20.59


  •  Uang Palsu, Ijazah Palsu, Dan Tiket Palsu! segalanya bisa dicetak
Seiring perkembangan teknologi grafis dan digital printing yang semakin canggih, ditengarai memicu kejahatan di dunia cetak-mencetak dan membuatnya kian melaju maju, melesat pesat. Maraknya suguhan pemberitaan di koran-koran, portal berita maya, dan televisi lokal maupun nasional tentang beragam kejahatan bermodal kertas semakin membuat masyarakat resah, membuat aparat gundah. 

Dari yang paling menggiurkan para penjahat kambuhan dengan menerbitkan dan mengedarkan uang palsu, lalu sindikat intelektual tak bermoral dengan ijazah palsu, piagam palsu dan menyusul para calo bejat yang begitu bernafsu mendulang berlipat keuntungan dengan menjual karcis palsu. Melihat fenomena ini kita sebagai masyarakat awam dituntut semakin waspada dan berjaga-jaga sehingga bisa meminimalisir kemungkinan menjadi korban.

Dalam ranah kejahatan uang palsu, dengan hanya bermodal printer, kertas dan komputer, mereka dengan lihainya memproduksi ribuan uang palsu yang rerata bernominal Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Lalu dengan berbagai macam cara dilakukan oleh sindikat sehingga uang palsu cetakannya mampu melenggang bebas ditengah masyarakat. Dari sekedar membelanjakan uang palsu di pasar-pasar. Hingga melakukan transaksi di toko ataupun rumah makan, Dan yang teranyar mereka bersandiwara seolah sedang terdesak, meminta korban mentransferkan sejumlah uang lewat ATM dan mengakalinya dengan rayuan palsu lalu mengganti transaksi dengan uang tunai yang juga palsu. 

Sementara lagu lama yang kerap dipakai mereka adalah menjual uang palsu dengan harga setengah dari nilainya. Misalnya pecahan Rp100.000 ditukar dengan nilai Rp50.000. 

Guna meyakinkan calon korban, biasanya uang palsu itu ditukar pada orang tidak dikenal dengan cara terburu-buru. Contoh nyata yang sering terjadi, penjahat uang palsu mengatakan kepada calon korban sedang terdesak membutuhkan uang tunai pecahan untuk membeli sesuatu keperluan.[]

Pesona Alam Beutong

Written By ichsan on Senin, 04 Juni 2012 | 19.14


 

Gunung itu menjulang tinggi ke anggkasa, hijau dedaunan pohon menari–nari di atas puncaknya seakan menyapu langit langit biru.

Serta aliran sungai di bawahnya meliuk–liuk bagaikan se ekor ular yang menjalar menyulusuri hamparan padang luas,  Air bersih nan bening yang mengalir diantara celah bukit hutan yang dianugerahi surat keramat sebagai hutan lindung itu,  memberi kesejukan bagi mereka yang bersentuhan dengan air di tempat tersebut, itulah pesona krung isep
Sugai yang membelah Gampong Pante Ara tersebut berada di wilayah Barat Aceh, kurang lebih 15 kilometer jarak tempuh dari Suka Makmur Ibukota Kabupaten Nagan Raya dan 10 KM dari Kota Jeuram.

Hampir setiap hari tempat tersebut di penuhi wisatawan lokal maupun wisatawan luar, aliran sugai yang masih perawan itu mengalir tepat dibawah jembatan yang menghubungkan antara Keude Ule jalan dengan pemukiman beutong ateh, dibawah jembatan itulah orang–orang berteduh dari sengatan mata hari, memanjakan diri dengan alam.

Disamping itu rangkang–rangkang berbahan kayu dan beratapkan daun rumbia berjejeran di sepanjang aliran sugai tersebut, menjadi salah satu pilihan sebagai tempat singgasana peristirahatan setelah bermanja senda dengan kesejukan air.

Dari rangkang–rangkang itu pula henbusan aroma kopi robusta menyebar keseluruh lubang hidung seakan aroma itu mencokok  pengunjung untuk menikmati air pekat hitam yang telah bercampur ampas kopi, menghangatkan badan setelah bermandian.

Sore itu matahari sudah mulai melangkah pelan menunju pintu peraduan walau cahaya sedikit terhalang awan, namun masih tampak indah di seberang laut barat sana, beberapa pria bergegas meng starter kereta Yamaha Mio menaiki bukit singgah mata, setelah meneguk kopi sedukan kak Rohana minggu, (27/05/2012).

Hanyak menaiki tajakan lebih kurang satu kilo meter kita sudah mengapai Jambo Bengkuang yaitu puncak gunung singgah mata, bangunan tersebut terletak berada di antara pemukiman Ule Jalan dengan pemukiman Beutong Ateh.

Bangunan yang berukuran 4x4 berbahan kayu dan semen yang beratapkan seng itu merupakan tempat peristirahantan bagi warga yang melewati daerah tersebut.

Bangunan yang sudah tertata rapi serta corak dindinng yang  di poles cat biru muda itu sebagai tempat persinggahan sementara untuk memanjakan mata, bagi mereka yang sedang melakukan perjalan ke Takengon maupun sebaliknya, di tempat itu tidak sulit mendapatkan permandangan alam hijau Kebupaten Nagan Raya yang membentang luas dari bujur barat sampai bujur selatan.

Pesona singasana singgahmata yang menyebar keindahan alam di tambah dua sejoli aliran sungai besar yang berkelok – kelok menyulusuri bentangan persawahan hijau menjulur jauh sampai ke tepi laut kuala tuhan, yang memberi kenangan tersendiri bagi mereka penikmat wisata alam.

Dari kejauhan terlihat Kebun sawit yang hijau jauh membentang di sepanjang wilayah pesisir laut samudra hindia, di tengah–tengah itupula mengepul asap tebal pabrik kelapa sawit soffindo menjulur ke anggkasa bagaikan kapal uap dalam  lautan yang sedang mengarungi samudra.

Kerumunan awan–awan kecil menjilat–jilat pucuk hutan perawan meranti, dari beranda jambo bengkuang di puncak singgah mata hamparan kemuning padi terlihat di bukit cout jawi serta bangunan pusat kota meulaboh berdiri kukuh di kejauhan menadah langit seakan menunjuk akhir segala alir, yang tak henti menyimpan gairah bagi pancaran mata.

Tapi sangat disayangakan, jalan menuju kesana sering menjadi amukan longsor, terkikis air saat musim hujan tiba, akibat banyak nya lubang serta berbatuan mehambat para pengguna jalan itu, jalan urat nadi yang menghubungkan antara Kabupaten Nagan Raya Dan Aceh Tengah Itu seakan luput dari penglihatan pemerintah setempat.

Padahal tempat tersebut berpotensi besar bagi sektor pariwisata serta meninggkatkan perekonomian warga dengan memasokkan sayur-sayuran dari kota takengon.

Malam di ambang petang lembayung mulai memun cratkan warna ke emasan keseluruh penjuru angkasa tamparan lembut hawa dingin mulai terasa, sebentar lagi mata hari lenyap di telan bumi. Kami pun turun di keleluasan senja mengakhiri cerita di jambo bengkuang.

                                            
                                            Oleh: T.Hendra Keumala Alamsyah

Dampak Gempa Simeulue 11/04/2012

Written By ichsan on Minggu, 20 Mei 2012 | 20.33


Gempa Rabu (11/04/2012) lalu tidak saja menge­jutkan warga Sumatera Barat, tapi hampir seluruh masyarakat di Pulau Sumatera. Pada hari itu, ter­jadi dua kali gempa sangat besar magnitudonya, yak­ni pukul 15.38 WIB berkekuatan 8,5 SR dan pada 17.43 WIB 8,1 SR. Perlu diketahui bahwa gempa di atas 8,0 SR adalah gempa tergolong sangat dahsyat/raksasa.

Pada waktu itu, bahkan sampai sekarang mungkin masih banyak orang menganggap kedua gempa besar ini adalah gempa Simeulue, yang diasosiasikan dengan pusat gempa dahsyat 9,2 SR di Aceh/Simeulue diikuti tsunami 26 Desember 2004 lalu.

Sebetulnya, kedua gempa ini cukup jauh dari Pulau Simeulue. Gempa pertama berjarak ±700 km sebelah barat pulau ini, sedangkan gempa kedua sedikit lebih jauh lagi dari Simeulue, ±750 km ke barat daya. Yang kedua ini lebih tepatnya berada di sebelah barat Pulau Nias.

Kedua episentrum gempa ini berjarak kurang lebih 900 km dari Padang.
Kedua gempa tadi pun be­ra­da dalam satu lempeng, yakni lempeng Indo-Australia. Jadi, bukan di atas lempeng yang bersubduksi (ber­tum­bukan/menunjam) yang dipa­hami se­bagian (banyak) orang. Na­mun karena lokasi ber­deka­tan dengan epi­sentrum gempa adalah Pulau Simeulue, orang menye­butnya gempa Simeulue. Karena itu, walau episentrum gempa berada di Samudera Hindia yang bukan lagi wilayah Indonesia, dalam tulisan ini kita pun me­nye­butnya gempa Simeulue (Aceh) saja.

Gempa yang terjadi bulan lalu itu sebenarnya gempa in­traplate, di mana me­kanis­menya adalah per­gerakan strike-slip fault yang terdapat di lempeng Indo-Australia sebelah barat Pulau Simeulue dan Nias. Karena itu, meski episentrum berada di dasar laut, kedalaman pusat gempa sangat dangkal, yakni 10 km di bawah permukaan laut dan kekuatan gempa juga (sangat) besar. Namun, tidak terjadi tsunami. Sebab, ada satu sya­rat yang tidak terpenuhi untuk terjadinya tsunami, yakni tidak ada pergerakan batuan di da­sar laut secara vertikal. Per­gerakan atau deformasi batuan sec­ara vertikal yang bisa me­nimbulkan tsunami biasanya terjadi di daerah megathrust.

Meskipun tidak me­nim­bulkan tsunami, na­mun gem­pa tersebut betul-betul mem­buat banyak orang ter­kejut. Sebagian malah ada yang pa­nik. Bahkan, dam­paknya m­a­sih terasa sampai se­karang. Apalagi dengan bere­darnya Surat Edaran Gubernur tang­gal 27 April 2012, secara eks­plisit menyebutkan batas wak­tu (dua bulan) untuk bersiap siaga menghadapi gempa dah­syat di megathrust Mentawai (seg­men Siberut) yang mung­kin keluar akibat terpicu ”gem­pa Simeulue” 11 April 2012.
Gempa besar bulan lalu itu juga membuat para pakar gempa sibuk. Bahkan sangat sibuk. Para pakar cukup heran dengan kejadian ini. Sebab, jarang-jarang terjadi gempa intraplate terjadi dua kali di tem­pat berdekatan dengan mag­nitudo di atas 8,0 SR. Ke­dua gempa ini ber­kemung­kinan sebagai lanju­tan gempa 7,6 SR tanggal 11 Januari 2012, atau persis tiga bulan sebe­lumnya. Karena gempa bulan lalu itu lebih besar dari tiga bulan sebelumnya, maka gem­pa ini menjadi gempa uta­ma. Para pakar sibuk me­nganalisis berbagai kemungkinan dam­pak gempa ini terhadap poten­si gempa besar dari seg­men Siberut disebut-sebut masih me­nyimpan energi besar yang siap mengancam.

Ada dua kemungkinan dam­­pak dapat terjadi. Per­ta­ma, segmen Siberut tidak ter­pe­ngaruh. Argumennya adalah bah­wa segmen Siberut berada cu­kup jauh dari pusat dan epi­sentrum gempa 11-04-2012. Yang mungkin terpe­ngaruh seg­men Simeulue-Nias. Na­mun karena siklus gempa be­sar di segmen ini sudah keluar tahun 2004/2005 lalu, ak­hirnya insya Allah tidak akan timbul gempa besar dari seg­men ini. Kedua, ada pe­nga­ruh­nya terhadap seg­men S­ib­e­rut. Alasannya adal­ah dengan me­ngingat bah­wa gem­pa bu­lan lalu itu sangat besar. Saking be­sarnya, sehingga selu­ruh Su­matera terguncang. Kota Pa­lembang yang jarang-jarang diguncang gempa, hari itu ikut merasakannya.

Ini anehnya. Gempa rak­sasa Simeulue/Aceh pada Tanggal 26-12-2004lalu, yang lebih besar (9,2 SR) dan lebih dekat ke Pulau Su­ma­tera tidak dirasakan sam­­pai Palembang. Nah, ka­rena be­sar­nya guncangan tersebut, bisa jadi kondisi segmen Sibe­rut yang selama ini kurang stabil akibat tumbukan lem­peng (yang energinya be­lum le­pas seluruhnya) akan men­jadi tidak stabil. Jadi, ada ke­mungkinan gempa besar Si­meu­lue bulan lalu itu men­jadi pemicu lepasnya energi yang selama ini masih ter­kunci.

Dari dua kemungkinan ta­di, sebagai orang yang ter­libat dalam upaya pe­ngurangan risiko bencana, untuk mitigasi dipilih kemungkinan terburuk. Artinya, kita harus bersiap sia­ga dalam waktu-waktu men­datang. Kita memang harus siap siaga setiap saat, tapi da­lam dua sampai enam bulan sejak gempa bulan lalu kita ha­rus lebih mening­kat­kan ke­was­padaan. Namun ke­was­pa­daan yang dimaksud di sini bu­kan berupa tindakan ek­sodus, sampai menjual mu­rah rumah atau tempat usaha yang berada di zona merah tsunami. Itu tidak proporsional.

Yang diperlukan, misalnya, mengecek ulang perlengkapan tas/ransel siaga bencana, ka­lau-kalau ada item penting ku­rang. Kemudian, dicek pula kon­disi rumah, kestabilan le­mari (rak buku), dan lain s­e­bagainya, termasuk pe­ma­haman menge­nai evakuasi dari tsunami.

Khusus evakuasi ini, wa­lau­pun sudah sangat sering disosialisasikan, perlu diulang kem­bali. Ada dua cara eva­kuasi tsunami. Pertama, eva­kuasi horizontal. Kita pergi menjauhi pantai. Untuk mas­yarakat Padang dan sekitarnya per­gilah ke tempat berke­ting­gian di atas 6 meter dari per­mu­kaan laut. Kira-kira ber­ja­rak 1,5 – 2 km dari bibir pantai.

Untuk Pariaman, Painan dan sekitarnya, dari hasil pe­mo­delan diketahui keting­gian genangan mak­simum tsunami lebih tinggi satu meter diban­ding Padang. Jadi, cari­lah tempat berketinggian di atas 7 meter. Untuk evakuasi horizontal ini tidak disarankan mem­bawa kendaraan, teru­ta­ma roda empat. Jalan-jalan yang ada tidak sanggup me­nam­pung jumlah kendaraan.

Kedua, evakuasi vertikal. Yakni, kita naik ke shelter atau bangunan bertingkat meski di zona merah tsunami. Bagi masyarakat yang dekat tempat tinggalnya ada shelter atau bangunan bertingkat, di mana ketinggian lantai-lantainya di atas 6 meter dari permukaan laut, tidak usah repot-repot evakuasi horizontal. Terutama untuk orang-orangtua, wanita dan anak-anak (balita).

Cara evakuasi ini perlu untuk kita pahami lagi. Perlu diulang-ulang terus. Sebab, meskipun sudah banyak yang tahu tentang cara evakuasi ini, namun ketika terjadi gempa bulan lalu, karena panik ba­nyak lupa tentang ilmu ini. Akibatnya, hampir semua orang memilih evakuasi horizontal. Buktinya, banyak sekolah (shelter) atau bangunan ber­tingkat di pusat kota Padang se­pi. Sebaliknya, jalanan dipe­nuhi warga evakuasi, dan ter­jadi kemacetan parah di zona merah.

Kesalahan warga yang ham­pir semua memilih eva­kuasi ho­rizontal diperparah dengan mem­bawa kendaraan baik roda dua maupun roda em­pat. Un­tung tidak terjadi tsunami wak­tu itu. Seandainya terjadi tsuna­mi, tidak dapat dibayangkan be­rapa banyak korban jatuh. Be­lajar dari kesalahan evakuasi bu­­lan lalu itu, diharapkan mas­ya­rakat bisa cerdas meres­pons ke­ada­an dengan tidak lagi me­ngu­­langi kesalahan yang se­benar­nya sudah sangat se­ring ter­jadi. Kecerdasan evakuasi akan lahir apabila seseorang tidak panik.

Jadi, hindarkanlah diri Anda dari kepanikan. Biasanya orang ber­iman dan bertakwa tidak mu­dah panik. Penting juga di­lakukan dalam rangka me­ning­katkan kesiapsiagaan, yaitu agar masyarakat mening­katkan pe­ma­haman dan pe­nga­malan aga­manya. Sebab, de­ngan iman takwa yang man­tap, selain dapat me­respons de­ngan tenang setiap (an­caman) bencana, ben­cana itu sendiri menurut Islam juga terkait kondisi keimanan mas­yarakat itu sendiri (QS Al-A’raf: 96).

                                                                        Penulis adalah: Badrul Mustafa
                                                             Dosen UNAND dan Ketua HAGI Sumbar

Meskipun Langit akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan

Written By ichsan on Jumat, 20 April 2012 | 21.51


Ketika ide mencuat ingin mengulas kausalita tragedi yang nyaris mernggut nyawa manusia di negeri seribu bukit yang indah ini, penulis masih tersulut emosi.
Linangan air mata seakan ingin tumpah diatas kertas yang putih bersih ini, mengenang terjadinya peristiwa anarkis yang sama sekali tak terduga sebelumnya.

Warga Gayo Lues yang terkenal ramah dan santun tiba-tiba beringas, sehingga beberapa sarana vital pelayanan masyarakat hangus jadi abu.
Dan yang paling amat disesalkan adalah berapa rapuhnya penegakan hukum di negara tercinta ini.

Deklarasi Pemilu Kada damai yang dipandu oleh ketua MPU Gayo Lues Tgk. H. Bahrinsyah diatas pentas depan Masjid Agung  Blangkejeren serta diikuti Ketiga Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan bertarung, hanyalah berupa ikrar yang diingkari.

Prasasti yang di tandatangani peserta pemilu kada serta petinggi-petinggi negeri ini merupakan Monumen Kebohongan sebagai saksi bisu yang diwariskan kepada generasi penerus Gayo Lues mendatang yang sama sekali tidak pantas di tiru oleh siapapun juga.
Sesuai dengan prisnsip dan falsafah hukum  yang menyebutkan Meskipun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan, maka penulis sepakat agar pelaku-pelaku anarkis diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam kondisi apapun juga.

Akan tetapi tidak adil namanya kalau yang menjadi pemicu dan penyebab terjadinya tindakan anarkis tersebut lepas dari tanggung jawab dan bebas dari jeratan Hukum.
Dengan tetap mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Jurnalis, penulis akan mencoba menelusuri kronologis peristiwa tragis ini mulai dari awalnya.
Akan tetapi penulis hanya menulis secara tersamar oknum yang diduga pemicu kejadian ini namun mudah di fahami, karena bagaimanapun juga dia adalah sosok publik figur yang pantas dihormati.

Sejak awal pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah telah nampak gejala-gejala akan terjadinya hal-hal yang kurang menguntungkan antara lain pamer kekuasaan, bermain politik uang, melibatkan PNS sebagai pendukung teras melanggengkan kekuasaan terutama oknum kepala dinas yang takut lepas jabatan maupun oknum PNS yang mengincar jabatan tertentu.

Hal ini mungkin disebabkan karena ringannya sanksi pidana bagi pelanggaran atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Paragraf ketujuh ketentuan pidana pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang tersebut diatas menyebutkan setiap orang yang sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara, paling singkatnya 2 (Dua) bulan dan paling lama 12 (Dua Belas) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Oleh karena itulah barangkali oknum PNS menyusup kekampung-kampung membujuk Kepala Desanya agar merayu rakyatnya memilih calon tertentu, padahal seharusnya PNS sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak diperkenannkan menjadi pendukung salah satu calon dalam  Pemilu Kada.

Oleh pasangan lainnya pelanggaran ini sudah ditemukan dan diinvetarisir dan telah dilaporkan kepada Panwaslu Kada untuk ditindaklanjuti bahkan konon sebahagian sudah diproses dan diteruskan ke Polres untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ke untuk menetapkan tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Tetapi tidak diperoleh kejelasan apakah Polres sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kapan dilimpahkan ke pengadilan. Masih mengundang tanda tanya besar.

Pasca pencoblosan oleh Tim Sukses salah satu pasangan calon menemukan pelanggaran serius, karena petugas KPPS melakukan penghitungan suara dalam ruangan tertutup yang hanya dihadiri oleh beberapa orang saja,  sehingga pada keesokan harinya atau tepatnya tanggal 10 April 2012 terjadi unjuk rasa besar-besaran kekantor KIP Gayo Lues oleh Massa pendukung dua pasangan calon yang merasa dirugikan, sehingga satu unit mobil operasional  KIP hangus.

Untuk meredam amuk massa, sekitar jam 20.30 Wib dibuat pernyataan bersama tulisan tangan yang berbunyi :

Pada hari ini Selasa 10 April 2012 jam 20.30 Wib. Kami yang bertanda tangan dibawah ini bersepakat untuk menghentikan sementara tahapan proses penghitungan surat suara Pemilu Kada Kabupaten Gayo Lues 2012-2017 sampai terbukti seluruh laporan pelanggaran Pemilu Kada yang disampaikan kepada Panwaslu, demi keamanan dan ketertiban masyarakat Gayo Lues. Pernyataan ini berlaku sejak ditandatangani  Blangkejeren, 10 April 2012.
Yang membuat kesepakatan :
Ketua Panwaslu
- Said Muchtar (ditandatangani dan setempel)
- Siaruddin (ditandatangani dan setempel)
- Drs. Hendri (ditandatangani dan setempel)
- Sahmur, SH. MHUM (tanpa tanda tangan)
- Ali Nurdin, S.Kom (ditandatangani)
Ketua KIP Gayo Lues
- Alfin Anhar (ditandatangani dan setempel)
Kapolres Gayo Lues
- Drs. Sofyan Tanjung (ditandatangani)
Dandim 0113/GL
- Rusdi Sip (ditandatangani)
Ketua DPRK Gayo Lues
- H. Muhammad Amru (ditandatangani dan setempel
Perwakilan masyarakat
- Drs. Sudirman S (ditandatangani)
Koordinator lapangan
- Saparudin Telpi (ditandatangani)
Perwakilan Mahasiswa
- Dedy Kurniawan Yunus, SS (ditandatangani)
Perwakilan LSM
- Burhanuddin, S.Sos (ditandatangani)
          
Setelah pernyataan dibacakan dihadapan mereka pengunjuk rasa lega kemudian mereka membubarkan diri dan malam itu suasana aman.
Akan tetapi pada keesokan harinya terbetik berita entah siapa yang memerintahkannya Panitia Pemilihan Kecamatan yang bermarkas di Kantor Kecamatan Blangkejeren melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara.
          
Berita yang dianggap telah melanggar kesepakatan begitu cepat tersiar sehingga unjuk rasa tanpa komando terjadi kembali dan diduga mereka menemukan petugas sedang melakukan perhitungan suara, akibatnya akumulasi kekecewaan memuncak akhirnya Kantor Camat Blangkejeren jadi sasaran, mobil dinas Camat dibakar menyusul Kantor KIP Gayo Lues, Kantor Camat Dabun Gelang dan Kantor Camat Blangpegayon hangus jadi santapan si jago merah.
          
Pada keesokan harinya ibukota Kabupaten Gayo Lues Blangkejeren mencekam, aktifitas warga terhenti kantor-kantor pemerintahan lengang dan beberapa Kepala Dinas mengungsi ada yang keluar daerah.
          
Dan masih banyak berita-berita miris laiinya yang berkembang dan belum tentu ada kebenaranya diantaranya tentang Fragmen Opera Sabun Versi Orde Baru dipertontonkan kembali.
Ceritanya pada jadwal akhir kampanye salah satu pasangan calon mendapat kesempatan berkampanye dikecamatan tempat lahir mantan petinggi Gayo Lues.

Akan tetapi mereka diterima secara tidak bersahabat, karena Masjid tempat ibadah dikunci, air dikeringkan, warung-warung disuruh tutup dengan imbalan Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap warung asal tidak dibuka untuk hari itu, bahkan katanya nasi yang mereka bawa sempat dicuru oleh orang yang tidak dikenal.

Camat beserta Tripida setempat seakan tidak berdaya mencegahnya, meskipun rombongan tim kampanya maupun pengunjung yang merasa kesulitan melaksanakan Shalat Dzuhur dan Asar, masih beruntung karena masih ada sungai yang mengalir didekatnya untuk mengambil air wudhu’ sehingga tidak ada insident apa-apa sampai mereka kembali ketempat masing-masing.
          
Kejadian demi kejadian ini amat disayangkan dan disesalkan oleh karena Kabupaten yang diperjuangkan oleh para tokoh dengan dukungan segenap komponen masyarakat Gayo Lues Bukan Menjadi Rahmat Tetapi Menjadi Laknat.

Peristiwa yang mengenaskan ini masih menyisakan pertanyaan Apakah Ada Oknum Aparatur Pemerintah Dan Keamanan Ikut Bermain Didalammya?
Kalau memang ada, sangat patut disesalkan dan oknum yang bermental seperti itu pantas dicopot dari jabatannya karena telah melanggar sumpah yang diucapknnya.
Akhirnya sambil menantikan proses hukum dari rentetean peristiwa yang memilukan ini, marilah kita berdo’a agar hal-hal seperti ini tidak terulang dimasa yang akan datang.
Semoga Allah yang Maha Kuasa tetap melindungi hambanya yang benar.
Amin Yarobbal ‘Alamin
Penulis adalah Oleh : Syamssuddin Said wartawan/aktivis LSM/Pemerhati Sosial Politik dan Budaya/Orang Tua, tinggal dikampung Bacang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Blangkejeren.

HEADLINE

BERITA FOTO

 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa