BANDA ACEH - Kritik yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh terhadap berita Harian Prohaba merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pers di Indonesia dan Aceh. Karenanya, AJI menilai gugatan Prohaba terhadap mereka aneh.
?Organisasi pers saja dipidanakan, bagaimana lagi kalau masyarakat biasa,? kata Misdarul Ihsan kepada acehkita.com, Selasa (25/9) malam.
AJI memprotes berita Prohaba karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan penangkapan seorang gadis berinisial PE. Berita tersebut diduga telah menyebabkan tekanan psikologis bagi PE.
Menurut Ihsan, seharusnya media meralat dan meminta maaf terhadap setiap kesalahan dalam pemberitaan. ?Tanpa dilaporkan pun (ke Dewan Pers? red.), pers harus meralat dan meminta maaf jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan,? ujarnya.
Ihsan menyebutkan, masyarakat ?termasuk organisasi pers? punya hak untuk mengoreksi berita media, seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) poin a dan b, UU Pers No 40/1999.
Jadi, yang kita lakukan itu hanya menjalankan amanah UU Pers yang kita junjung bersama,? lanjutnya. ?Kita juga melakukan ini dalam upaya meningkatkan mutu berita dan pers.?
Seperti diberitakan sebelumnya, Prohaba mengadukan AJI ke Polda Aceh pada Selasa (25/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, menyebutkan, pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan dalam konferensi pers, Senin pekan lalu telah merugikan mereka. ?AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik,? kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam. [Sumber: WWW.ACEHKITA.COM]