KUTACANE,
Aceh News -Tak henti hentinya Jajaran Dinas
Kesehatan Agara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap staf jajarannya yang
bernaung di Jajaran Dinas Kesehatan Agara, Demikian di ucapkan Oleh Sabirin
Ketua Divisi Garuda Aceh LMPBP-RI.
Lebih lanjut Sabirin mengatakan Surat Tanda
Regestrasi (STR ) itu tidaklah dipungut biaya sepeserpun tapi oleh Dinas
Kesehatan Agara STR tersebut malah dipungut biaya bervariasi mulai dari
Rp.100.000 s/d Rp.300.000, Surat Tanda Regesterasi tersebut meliputi,Perawat, Analis,Apoteker,Bidan
Termasuk Bidan PTT, bayangkan saja kalau rata-rata di kutip Rp. 200.000,kalikan
saja berapa jumlah dari jumlah para perawat, bidan dan yang lainnya berapa
jumlahnya semua,Ucap Sabirin
Lebih lanjut Ketua Divisi Garuda Aceh ini
mengatakan, hal ini telah kami telusuri sampai ke Dinas Kesehatan Provinsi
Aceh, bahwasanya untuk tahun 2011 ini STR tidaklah dipungut biaya sepeserpun
alias pemutihan,tapi kenapa toh Dinas Kesehatan Agara mengutip sampai dengan
ratusan ribu rupiah terhadap bawahannya di Jajaran Dinas tersebut.
Saya mengharapkan kepada Pihak terkait Khususnya
Dinas Kesehatan Provinsi Aceh untuk turun ke Dinas Kesehatan Agara agar
menertipkan hal-hal yang merugikan stafnya tersebut,ditambahkan oleh Sabirin
lagi pihaknya akan melayangkan surat secara resmi kepada Menteri Kesehatan RI, terkait
dengan masalah ini, aneh memang Dinas kesehatan Agara ini dari tahun ke tahun
tetap membuat masaklah tp yang lebih aneh lagi pihak Aparat penegak hukum
sepertinya segan dan enggan untuk melidik kecurangan di Dinas tersebut.
Terkait dengan ini kepala Dinas Kesehatan Agara
ketika di konfirmasi, Rabu (18/01/2012) mengenai hal ini tidak berhasil di
temui dan Hpnya berda diluar jangkauan, sms yang dilayangkan sampai dengan
berita ini dikirim kemeja redaksi belum ada balasan (Desky Hajirin)