Banda Aceh, Aceh News
Pihak Kepolisian Daerah Aceh akhirnya membebaskan 2 wartawan yang di “ciduk” di Sekretariat PWI Aceh, terkait sabu. Pembebasan tersebut dikarenakan tidak ditemukan bukti-bukti keterkaitan mereka dengan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.
“ Kalau salah pasti kami di tahan. Dan Lillahi taala saya tidak mengomsumsi barang terlarang itu (sabu-red),” ujar Daniel , selasa (1/11), melalui ponsel dengan nada khasnya yang disertai guyonan .
Saat di lakukan penggrebekan oleh aparat kepolisian, Danil dan Taufik mengaku lagi tidur-tiduran (istirahat-red), bukan lagi asyik nyabu apalagi tertangkap tangan. Mereka mengaku hanya diamankan sementara waktu agar informasi operasi Polda tidak bocor keluar terutama pada target operasi (TO). “ Saya sangat menyanyangkan kawan-kawan (para wartawan-red) karena terburu-buru dalam pemberitaan. Padahal, kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Namun kami hanya meminta pemberitaan tersebut segera diralat, itu saja,” pinta Daniel, yang juga pengurus PWI Aceh itu.
Terbukti tak terlibat, Polisi, Sabtu (29/10), melepas Taufik dan Daniel. Selain itu, Beredar khabar, mereka segera dilepas karena ada jaminan dua anggota PWI Aceh yakni Iskandar Syah dan M. Saleh (Pemred Modus). Sedangkan S (Anggota PWI Aceh) dan M dikhabarkan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“ Kayaknya saya dan Taufik jadi korban salah tangkap. Namun kami tak berniat untuk menuntut pihak kepolisian, semoga semua ada hikmanya,” ucap Danil penuh tabah kepada Bongkarnews.
Sebelumnya, The Globe Journal.com melansir, empat wartawan Aceh diciduk penyidik dari reserse dan Kriminal Polda Aceh karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat terpisah di Banda Aceh, Kamis (27/10). Dua diantaranya merupakan anggota PWI. Ke empat wartawan yang diciduk itu masing-masing berinisial T (wartawan freelance), D (pengurus PWI Aceh), M (Tabloid Crah) dan S (anggota PWI Aceh). Sementara M kata Ketua PWI Cabang Aceh, Tarmilin Usman, pada saat itu melarikan diri serta sempat dihakimi massa karena diteriaki maling dan akhirnya diciduk aparat di depan pusat perbelanjaan Barata Shoping Center, Banda Aceh.
Sebuah sumber yang dekat dengan pengelola Tabloid Crah menyebutkan bahwa M telah lama di berhentikan dari wartawan tabloid itu. Pemecatan itu disebutkan ada hubungannya dengan gaya hidupnya yang condong negatif. “ Kalau si Maimun itu telah lama tidak aktif dan telah diberhentikan, mungkin pemberhentiannya ada kaitan dengan prilakunya itu,” terang kepala perwakilan salah satu mingguan asal Medan itu tanpa mau di sebut namanya. (TM)