Headlines News :
Home » , » BPKS SULIT CARI INVESTOR

BPKS SULIT CARI INVESTOR

Written By ichsan on Jumat, 04 November 2011 | 17.10

Banda Aceh, Aceh News

Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar workshop sinkronisasi pengembangan Sabang di Hermes Hotel Banda Aceh, Selasa (1/11).Acara ini merupakan bagian dari percepatan pembangunan kawasan Sabang. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, wilayah itu berpeluang untuk dikembangkan lebih maju Dalam undang-undang itu juga disebutkan, penepatan kawasan Sabang untuk perdagangan dan pelabuhan bebas selama jangka waktu 70 tahun. BPKS diberi kewenangan mengeluarkan izin-izin usaha bagi pengusaha yang ingin menjalankan perusahaannya di Kawasan Sabang.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani saat di jumpai aceh news mengatakan, sejumlah kementerian belum melimpahkan kewenangnya kepada lembaga yang dipimpinnya."Dari sejumlah kementrian itu, hanya satu yang menyerahkan kewenangannya ke BPKS, yakni Kementerian Perindustrian," katanya
Menurut dia, pelimpahan atau penyerahan kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.
Adapun sejumlah kementerian tersebut, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan Ruslan menambahkan, penyerahan kewenangan ini harus tuntas Desember 2011. Kalau tidak, maka akan menyulitkan BPKS menggandeng investor yang akan menanamkan modalnya di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.
"Selama ini BPKS terhambat dalam menggandeng investor karena tidak adanya kewenangan tersebut. Dan ini membuat BPKS tidak bisa berbuat banyak," ungkap dia.
Ia mengatakan, penyerahan kewenangan dari kementrian tersebut sedang dibahas di Jakarta. Jika nantinya kewenangandari sembilan kementrian itu dilimpahkan, maka ada 56 kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPKS.
Selain itu, kata dia, status BPKS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural baru ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."Itu pun struktur organisasi dan tata kerja juga harus kami bahas lebih lanjut dengan kementerian terkait, setelah itu baru bisa ditetapkan oleh Dewan Kawasan Sabang yang diketuai Gubernur Aceh," kata Ruslan Abdul Gani (van)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa