SINABANG, Aceh News - Wacana pemekaran Kecamatan Simeulue Barat dengan
mencaplok pulau Selaut Besar, yang masih dalam wilayah Kecamatan Alafan, dan
warga disana menolak dan diminta supaya ditinjau ulang, karena dianggap telah
mencatut dan mencaplok pulau terluar, yakni pulau Selaut Besar, .
Penolakan terhadap pemekaran Kecamatan tersebut, selain
tidak hanya mencaplok dan mencatut nama pulau Selaut Besar, yang saat ini masuk
dalam kategori pulau terluar NKRI, juga diperparah lagi dengan adanya, surat
dukungan yang terlanjur dibumbuhi tanda tangan warga Desa Lewak, pada saat itu
tidak mengetahui tujuan awal untuk apa
penandatangan surat tersebut.
Wacana pemekaran Kecamatan Selaut Besar, pecahan dari kecamatan
Simeulue Barat, yang direncanakan meliputi beberapa desa Geluk Bikhao, Ujung
Harapan, Sanggiran, Geluk Batang, dan Lhok Makmur. Dimana pembentukan kecamatan
ini sudah pada tahap finalisasi dan tinggal menunggu keputusan dari Gubernur
Aceh dan Kemendagri
Dalam tahapan pembentukan kecamatan tersebut, warga
Kecamatan Alafan, mengaku sedikit sekali memperoleh informasi, sehingga warga
Alafan yang tidak mengetahui persis, sejauh mana prores, wacana pembentukan
kecamatan tersebut, serta mencakup wilayah mana, yang akan menjadi bagian dari
wilayah administratifnya
Wilayah administratif Kecamatan Alafan yang dicaplok
tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga setempat. Yakni Pulau Selaut Besar, 60 mil laut, dari Ibu Kota Kecamatan Alafan, dan wilayah sebahagian Desa Lewak Lewak, bagian
Lewak Hulu, ikut dicaplok tanpa
pemberitahuan dan persetujuan warga disana.
Pencaplokan wilayah itu, warga Alafan, merasa dirugikan dan
meminta supaya. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk
meninjau ulang rencana pembentukan kecamatan Selaut Besar tersebut.
Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses pembentukan
kecamatan Selaut Besar tersebut untuk tidak mencaplok daerah Desa Lewak, bagian
Hulu dan Pulau Selaut Besar, karna daerah tersebut merupakan wilayah
adminstratif dari desa Lewak bagian hulu merupakan wilayah kecamatan Alafan.
Warga Alafan juga meminta menghapus dan melarang wacana
pemekaran Kecamatan dengan nama Kecamatan Selaut Besar, Serta meminta untuk
memuluskan wacana tersebut, pihak-pihak tertentu jangan melakukan provokasi.
Rahmad Ardiansyah, tokoh muda Kecamatan Alafan, yang
dihubungi, Jumat (21/09/2012), "kita menolak wacana pemekaran kecamatan itu,
karena telah mencaplok wilayah Kecamatan Alafan, tanpa pemberitahuaan, dan yang
kita sesalkan para panitia, tidak memberikan informasi lengkap, dengan serta
merta, mencaplok sebahagian wilayah yang ada termasuk pulau Selaut Besar",
tegasnya.
Lebih lanjut, kata Rahmad, mempastikan akan membawa
persoalan ini, kepada pihak-pihak berwenang di tingkat kabupaten, provinsi,
maupun ke pemerintah pusat agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan
tidak menimbulkan sengketa dan polemik dikalangan masyarakat Alafan.
"saya pastikan persoalan ini, kepada Pemkab Simeulue
dan Pemerintah Aceh, karena hal ini akan memicu konflik, antara warga dan
Kecamatan Simeulue Barat, maupun Panitia pemekaran", pungkasnya
Persoalan penolakan dan pencaplokan pemekaran Kecamatan
tersebut, juga dibenarkan Al Amin, Kepala Desa Lewak, serta tidak menerima
wilayah desanya dicaplok dan dijadikan masuk dalam wacana pemekaran Kecamatan
Selau Besar.
"yang pastinya, saya dan warga menolak pemekaran itu,
termasuk kami tidak mengakui lagi, dengan tanda tangan yang sempat kami bumbuhi
dalam surat dukungan itu, karena sejak awal kami tidak tau untuk apa surat itu,
sebab tidak diinformasikan oleh panitia, pada saat itu", katanya. Kamis
(20/09/2012).
Pembuktian ketidak setujuan warga Alafan tersebut, pada
tanggal 16 September lalu, panitia pemekaran mengundang, tokoh masyarakat dari
Delapan Desa, yang ada di Kecamatan Alafan, ternyata dari jumlah yang hadir,
hanya 14 suara setuju dan 40 suara, memilih menolak pemekaran dan pencaplokan
pulau Selaut Besar dan Desa Lewak bagian hulu, masuk dalam wacana pemekaran
Kecamatan Selaut Besar.
"pada tanggal 16 September lalu, kami seluruh tokoh
masyarakat dari delapan desa yang ada di Kecamatan Alafan, hanya 14 suara yang
setuju, dan yang tidak setuju pemekaran itu, ada 40 suara", kata Kades
Lewak.
Terkait dengan polemik penolakan dan pencaplokan Pulau
Selaut Besar dan sebahagian wilayah Desa Lewak, Kecamatan Alafan, ada
kemungkinan besar wacana pemekaran Kecamatan Selaut Besar, akan batal.
"kalau sudah ditolak warga disana dan tidak setuju wilayahnya masuk dalam
pemekaran, kemungkinan besar dipastikan akan gagal", kata Drs Zulfadli
Abidin, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Simeulue, yang ditemui, Jumat (21/09/2012)
Padahal menurut Zulfadli, sesuai dengan aturan Pemerintah, untuk pemekaran Kecamatan, bila
melibatkan satu kawasan pulau Terluar NKRI, sangat cepat prosesnya dan langsung
oleh Pemerintah, meskipun hanya dua desa sudah jadi satu Kecamatan.
"kalau melibatkan satu kawasan pulau terluar, prosesnya
sangat cepat disetujui Pemerintah, meskipun hanya ada dua desa, yang terpenting
ada pulau terluar. Kita takutkan kasus wacana Pemekaran Kecamatan Selaut Besar,
yang mendapat protes warga Kecamatan Alafan, kalau dibiarkan akan memicu
konflik", pungkasnya. (E.Shabara).