SINABANG, Aceh
News -
Hasil temuan Tim Pansus Panitia Kerja (Panja), Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK), Simeulue, menemukan asset tetap berupa Peralatan dan Mesin
senilai Rp987.910.833,00. Yang masih dikuasai mantan anggota dewan dan PNS
Sekwan.
Asset
tetap dan bergerak yang masih dikuasai sejumlah oknum mantan anggota Dewan
priode 2004-2009, dan oknum mantan Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Dewan itu,
hingga laporan berita ini diturunkan, belum dikembalikan kepada Pemerintah
Kabupaten Simeulue.
Hal
itu disampaikan, Rasmanudin H Rahamin SE, Anggota pansus Panitia Kerja (Panja),
DPRK Simeulue, "hasil temuan pansus Panja, kita, menemukan sejumlah asset
Pemkab Simeulue, masih dikuasai mantan anggota dewan dan mantan pegawai Sekwan,
yang telah bekerja di instansi lain", katanya, Jumat (28/09/2012).
Lebih
lanjut kata Rasmanudin, yang menilai ketegasan dan upaya paksa dari Pemkab
Simeulue sangat lemah. "ada sembilan unit, asset Pemkab Simeulue, yang
masih mereka kuasai, dengan total harga hampir satu miliar", tandasnya,
yang melakukan pansus selama dua hari, sejak Jumat-Sabtu (27-28/09/2012).
Rasmanudin
kembali merincikan, asset Pemkab Simeulue, senilai Rp987.910.833,00. Berupa kendaraan roda dua
dan roda empat serta sejumlah laptop yang dipakai oleh sejumlah mantan staf
Sekretariat Dewan dan mantan anggota DPRK Simeulue, priode 2004-2009.
Asset
yang masih dikuasai anggota Dewan priode 2004-2009 tersebut, yakni, Kendaraan
Roda Empat Nissan X Trail, Rp 298.000.000,00. Atas nama M.Hasbi Mahmud
(Anggota Dewan). Kendaraan Roda Empat Ford 2006 307.500.000,00. Atas nama
Mandar M.Adam.
Kendaraan
Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sarman HNK. Kendaraan
Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sumardi. Kendaraan Roda
Dua Supra X 125. Rp 13.960.000,00. Atas nama M. Yamin. Laptop Toshiba Rp 20.708.333,00.
Atas nama M. Yamin.
Sedangkan
oknum pegawai Sekwan, yang telah pindah tugas yakni, Kendaraan Roda Dua Mega
Pro, Rp 21.742.500,00, atas nama Muhammad Fauzi. Kendaraan Roda Dua Supra X 125
Rp 13.960.000,00. Atas nama Amruhuddin. Dan Kendaraan Roda Dua Mega Pro,
Rp17.940.000,00. Atas nama M. Isa Arsalam.
Padahal
diketahui bahwa pemberian aset Daerah tersebut telah didukung dengan Berita
Acara Pinjam Pakai Barang Inventaris dan tercatat sebagai aset daerah, namun
belum dikembalikan oleh pemakai meskipun masa pinjam pakai telah berakhir
karena pemakai
tidak
lagi sebagai pegawai yang bertugas
diintansi tersebut.
Meskipun
Pemkab Simeulue, telah melakukan upaya berupa teguran lisan dan permintaan
melalui surat resmi, namun tidak kunjung dikembalikan hingga akhir pemeriksaan
pada tanggal 25 Juli 2012 lalu, tidak ada realisasi tanda-tanda akan
dikembalikan asset tersebut.
Rasmanudin
menyatakan, terjadi Pelanggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 21,
menyatakan Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak
lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD
yang bersangkutan.
Pasal
35 yang menyatakan bahwa:
a.
Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, dapat dipinjam
pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Barang milik daerah yang dipinjam pakaikan tidak merubah status
kepemilikanbarang daerah. c. Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
d.
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya
memuat pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas dan jumlah barang
yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, Tanggungjawab peminjam atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu peminjaman dan persyaratan lain yang dianggap perlu.
Kondisi
tersebut mengakibatkan asset peralatan dan mesin senilai Rp987.910.833,00. Yang
tidak dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue berpotensi disalah gunakan,
dan Pansus Panja DPRK Simeulue menilai, Dengan Kondisi tersebut terjadi, karena
ketegasan dan lemahnya pihak Pemkab Simeulue.
Pansus
Panja DPRK Simeulue, meyimpulkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, selaku
koordinator pengelola barang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Sekretaris
DPRK Kabupaten Simeulue selaku pengguna inventaris daerah, kurang aktif dalam
mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). "sangat jelas kelemahan mereka dan
kita minta pemkab tegas untuk menyita asset itu", tutup Rasmanudin.
"sudah
berulang kali kita minta, baik melalui lisan maupun surat resmi, tapi sampai
hari ini tidak satupun yang mengembalikannya, kalau ada hati nurani mereka, ya
kembalikanlah asset Pemkab itu", kata Johorman SE, Kabag Umum Setdakab
Simeulue, yang ditemui, Jumat (28/09/2012).
Sementara
Muhammad Fauzi, mantan Pegawai Sekwan Simeulue, yang ditemui secara terpisah,
mengaku siaap mengembalikan asset Daerah tersebut, namun juga menyesalkan masih
ada oknum Dewan dan Pegawai lainnya, yang belum mengembalikan asset-asset itu.
"saya
tidak keberatan dikembalikan, karena saya masih pegawai negeri sipil, apalagi
baru empat bulan pindah tugas ke dinas Pendidikan. Prisnipnya, kapan diminta
saya siap menyerahkan. Tapi perlu diketahui oleh masyarakat, aturan pinjam
pakai untuk anggota dewan yang masih aktif, sebenarnya berapa tahun", kata
Fauzi. (E.Shabara).