SINABANG, Aceh News
- Sediikitnya tiga puluhan mantan
karyawan Kebun Kelapa Sawit, Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS),
sepakat menolak, rencana Pemkab
Simeulue, Swastanisasi Kebun Plat Merah tersebut.
Kesepakatan penolakan terhadap rencana Pemkab dan
disetujui Legislatif, untuk swastanisasi sistim pengolahan kebun kelapa sawit
PDKS itu, setelah puluhan mantan karyawan PDKS, yang menggelar rapat, disalah
satu rumah ibadah, dikawasan Kebun II PDKS, Kecamatan Teupah Selatan.
Rapat penolakan swastanisasi kebun PDKS, dihadiri
mantan kepala Kepala Bagian, Askep, Krani dan Mandor, serta turut
dihadiri salah satu anggota DPRK Simeulue, Rahmad, SH. Dengan kesimpulan
menolak dengan tegas rencana swastanisasi kebun PDKS oleh Pemkab dan
Legislatif..
Karena, rencana swastanisasi itu menurut mereka
tidak sesuai dengan tujuan awal pendirian PDKS selain untuk sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD), juga membuka lapangan kerja bagi para pengangguran dan
masyarakat ekonomi lemah di Simeulue.
Masih menurut para peserta rapat, Jika sudah
diswastanisasi apalagi dikhawatirkan dan patut diduga ada cukong yang bermain
dibalik pengalihan pengelohan kebun kelapa sawit PDKS kepada pihak ketiga itu.
Akan menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat yang kehilangan lapangan
kerja.
Kemudian para mantan karyawan, tidak hanya menolak
swastanisasi, juga membuat tuntutan, mendesak manajemen PDKS, yang lama dan
Pemerintah Simeulue membayar semua hak-hak mereka yang selama ini belum
dibayar, seperti masih ada sisa gaji bulanan, THR dan hak-haknya, yang
diberhentikan dan dirumahkan tanpa pesangon.
Kemudian dalam rapat itu juga, mantan karyawan
kebun kelapa sawit plat merah itu mengajukan tuntutan agar segera dipekerjakan
kembali serta mengoperasionalkan kebun kelapa sawit, tanpa campur tangan pihak
swasta. Tuntutan mantan karyawan PDKS itu disampaikan kepada, Rahmad SH.
Menanggapi hal itu, Rahmad SH menyatakan bahwa
pihaknya juga sangat sependapat dengan aspirasi serta keputusan rapat hari
itu. Akan diteruskan kepada Pimpinan dan anggota DPRK Simeulue serta
kepada Eksekutif. Dan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan dalam
pertemuan sebelumnya antara lembaga legislatif dan eksekutif Simeulue, telah menyampaikan penolakan Swastanisasi
PDKS.
Menurutnya, kesalahan yang terjadi di PDKS saat
itu karena Manajemen. "yang terjadi pada saat itu karena kesalahan sistim
manajemen, yang tidak beres, saya rasa yang diperlukan cukup pembenahan
restrukturisasi saja", kata Rahmad. Yang ditemui sesaat setelah rapat
tersebut.
Rahmad, menambahkan, telah berulangkali mendesak
Pemerintah Simeulue untuk membayar gaji, THR dan hak hak karyawan PDKS
lainnya, pasca dihentikan operasional PDKS, awal Agustus lalu. Karena hal itu
diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintang, tentang Tenaga Kerja.
Pemerintah Kabupaten Simeulue, harus
bertanggungjawab, karena proses pembangunan PDKS, berdasarkan keputusan
pemerintah Simeulue dikuatkan dengan Peraturan Daerah/Qanun, dan disana jelas
sumber pembiayaan PDKS dari APBK Simeulue.
"PDKS itu, dibangun berdasarkan, keputusan
peraturan Kabupaten Simeulue, maka Pemerintah setempat harus bertanggungjawab
terhadap hak-haknya mantan karyawan yang telah dirumahkan", pungkas Rahmad.
Mantan Karyawan PDKS yang menggelar Rapat, menolak
swastanisasi itu yakni, Hanafiah, Abu Bakar, Amrahudin, Rahmattias, Samsuar,
Tarman, Jafarson, Salahudin Utadi, Indra BN, Riswan Pelani,Ade Herman,
Syahminsyah, Endri Desa, Redi, Haswin. Hadian, Trahadi, Amsal, Hendri Irawan,
Sarwedi Nasution, Anharudin, Riswan, Sudirman, Jumarlin, Sahlan, SP, Rafli
Junaidi,Rajwan Acfim, Rusdi, Haitami dan Ilman.
Sementara rencana swastanisasi kebun kelapa sawit PDKS. Dua perusahaan
luar daerah, asal Lhokseumawe dan Medan, telah melakukan persentansi proposal
penawaran kerjasama. Dan diperkirakan masih ada tiga perusahaan, yang berminat
untuk mengelolah kebun kelapa sawit PDKS tersebut, yang berasal dari Medan,
Jakarta dan Malaysia.
"rencana swastanisasi telah baku, dan tidak
bisa dirubah lagi. sudah dua perusahaan yang melakakukan presentasi proposal
penawarannya, masih ada peminat lagi, sebanyak tiga perusahaan, dari Medan,
Jakarta dan Malaysia", kata Rustam NK, Anggota DPRK, Komisi B, Bidang
Perekenomian. (E. SHABARA)