Headlines News :
Home » , » Mantan Karyawan, Tolak Swastanisasi PDKS.

Mantan Karyawan, Tolak Swastanisasi PDKS.

Written By ichsan on Sabtu, 15 September 2012 | 22.30


SINABANG, Aceh News - Sediikitnya tiga puluhan mantan karyawan Kebun Kelapa Sawit, Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), sepakat menolak,  rencana Pemkab Simeulue, Swastanisasi Kebun Plat Merah tersebut.

Kesepakatan penolakan terhadap rencana Pemkab dan disetujui Legislatif, untuk swastanisasi sistim pengolahan kebun kelapa sawit PDKS itu, setelah puluhan mantan karyawan PDKS, yang menggelar rapat, disalah satu rumah ibadah, dikawasan Kebun II PDKS, Kecamatan Teupah Selatan.

Rapat penolakan swastanisasi kebun PDKS, dihadiri mantan kepala Kepala Bagian, Askep, Krani dan Mandor, serta  turut dihadiri salah satu anggota DPRK Simeulue, Rahmad, SH. Dengan kesimpulan menolak dengan tegas rencana swastanisasi kebun PDKS oleh Pemkab dan Legislatif..

Karena, rencana swastanisasi itu menurut mereka tidak sesuai dengan tujuan awal pendirian PDKS selain untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga membuka lapangan kerja bagi para pengangguran dan masyarakat ekonomi lemah di Simeulue. 

Masih menurut para peserta rapat, Jika sudah diswastanisasi apalagi dikhawatirkan dan patut diduga ada cukong yang bermain dibalik pengalihan pengelohan kebun kelapa sawit PDKS kepada pihak ketiga itu. Akan menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat yang kehilangan lapangan kerja.

Kemudian para mantan karyawan, tidak hanya menolak swastanisasi, juga membuat tuntutan, mendesak manajemen PDKS, yang lama dan Pemerintah Simeulue membayar semua hak-hak mereka yang selama ini belum dibayar, seperti masih ada sisa gaji bulanan, THR dan hak-haknya, yang diberhentikan dan dirumahkan tanpa pesangon.

Kemudian dalam rapat itu juga, mantan karyawan kebun kelapa sawit plat merah itu mengajukan tuntutan agar segera dipekerjakan kembali serta mengoperasionalkan kebun kelapa sawit, tanpa campur tangan pihak swasta. Tuntutan mantan karyawan PDKS itu disampaikan kepada, Rahmad SH.

Menanggapi hal itu, Rahmad SH menyatakan bahwa pihaknya juga sangat sependapat dengan aspirasi serta keputusan rapat hari itu.  Akan diteruskan kepada Pimpinan dan anggota DPRK Simeulue serta kepada Eksekutif. Dan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan dalam pertemuan sebelumnya antara lembaga legislatif dan eksekutif Simeulue, telah menyampaikan penolakan Swastanisasi PDKS.

Menurutnya, kesalahan yang terjadi di PDKS saat itu karena Manajemen. "yang terjadi pada saat itu karena kesalahan sistim manajemen, yang tidak beres, saya rasa yang diperlukan cukup pembenahan restrukturisasi saja", kata Rahmad. Yang ditemui sesaat setelah rapat tersebut.

Rahmad, menambahkan, telah berulangkali mendesak Pemerintah Simeulue untuk membayar  gaji, THR dan hak hak karyawan PDKS lainnya, pasca dihentikan operasional PDKS, awal Agustus lalu. Karena hal itu diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintang, tentang Tenaga Kerja.

Pemerintah Kabupaten Simeulue, harus  bertanggungjawab, karena proses pembangunan PDKS, berdasarkan keputusan pemerintah Simeulue dikuatkan dengan Peraturan Daerah/Qanun, dan disana jelas sumber pembiayaan PDKS dari APBK Simeulue.

"PDKS itu, dibangun berdasarkan, keputusan peraturan Kabupaten Simeulue, maka Pemerintah setempat harus bertanggungjawab terhadap hak-haknya mantan karyawan yang telah dirumahkan", pungkas Rahmad.

Mantan Karyawan PDKS yang menggelar Rapat, menolak swastanisasi itu yakni, Hanafiah, Abu Bakar, Amrahudin, Rahmattias, Samsuar, Tarman, Jafarson, Salahudin Utadi, Indra BN, Riswan Pelani,Ade Herman, Syahminsyah, Endri Desa, Redi, Haswin. Hadian, Trahadi, Amsal, Hendri Irawan, Sarwedi Nasution, Anharudin, Riswan, Sudirman, Jumarlin, Sahlan, SP, Rafli Junaidi,Rajwan Acfim, Rusdi, Haitami dan Ilman. 



Sementara rencana swastanisasi kebun kelapa sawit PDKS. Dua perusahaan luar daerah, asal Lhokseumawe dan Medan, telah melakukan persentansi proposal penawaran kerjasama. Dan diperkirakan masih ada tiga perusahaan, yang berminat untuk mengelolah kebun kelapa sawit PDKS tersebut, yang berasal dari Medan, Jakarta dan Malaysia.

"rencana swastanisasi telah baku, dan tidak bisa dirubah lagi. sudah dua perusahaan yang melakakukan presentasi proposal penawarannya, masih ada peminat lagi, sebanyak tiga perusahaan, dari Medan, Jakarta dan Malaysia", kata Rustam NK, Anggota DPRK, Komisi B, Bidang Perekenomian. (E. SHABARA)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa