Headlines News :
Home » , » Mubes HIMAB Cacat Hukum

Mubes HIMAB Cacat Hukum

Written By ichsan on Selasa, 18 September 2012 | 22.13

BANDA ACEH, Aceh News - Forum Payuguban Se-Aceh Besar (Forpabes) melalui pernyataan sikapnya terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Aceh Besar yang ke X di Aula Kampus Unaya Aceh Besar  Minggu, (16/09/2012) kemarin. bersifat cacat hukum, Sebut Koordinator  Muklis, didampingi Juru Bicara Forpabes Dahlil Bahagia dalam rilis yang dikirim ke E-mai Aceh News Selasa (18/09/2012).

Pernyataan sikap yang disuarakan oleh paguyuban Aceh Besar di Kecamatan, dan ditanda tangani di antaranya Ippermata Kuta Cot Glie, Ippemindra Indrapuri , Ippemal Lhoong, Ippemadi Darul Imarah, Ippemsa Samahani, Ipps Sibreh, Forkom Jaya Ingin Jaya, Himal Lhonga, Himasta Simpang Tiga, Impelmont Montasik, Ipelmapa Pulo Aceh, Forkompas Simpang Tiga, Ippelmalem Lembah Seulawah, Himal Lhoknga, Hippelmesra Mesjid Raya, Himapda Peukan Bada. 

Dahlil berharap pelaksanaan Mubes Himab demokratis dan terbuka. Supaya semua mahasiswa Aceh Besar antar Kecamatan  dapat berpartisipasi dalam Mubesnya, dan tidak ada kepentingan unsur kelompok, jika memang Himab sekarang tidak mengakomodir ke suara 15 paguyuban ini maka akan di buat HIMAB tandingan. ujar Dahlil.

Kami melakukan pemantauan di tempat Mubes yang berlangsung dilaksanakan, ternyata telah terjadi manipulasi data, seperti adanya peserta yang dari satu Kecamatan dimasukkan ke Kecamatan lainnya, dengan ini kami menyatakan musyawarah ini cacat hukumnya, lanjut Dahlil. 


Ini Pernyataan Sikap HIMAB
Berkaitan dengan dilaksanakannya Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) Ke-X pada hari Minggu, Tanggal 16 September 2012 yang bertempat di Aula Kampus UNAYA. Maka, Kami, atas nama Forum Komunikasi Paguyuban 
IPPEMAL LHOONG-IPPERMATA KUTA COT GLIE-IPPEMINDRA INDRAPURI-IPEMADI DARUL IMARAH-IPPEMSA SAMAHANI-IPPS SIBREH-FORKOM JAYA INGIN JAYA-HIMAL LHOKNGA-HIMASTA BLANGBINTANG-IMPELMONT MONTASIK-IPELMAPA PULO ACEH-FORKOMPAS SIMPANG TIGA, IPPEMALEM LEMBAH SEULAWAH- HIMAS SEULIMUEM, HIMAL- LHONGA,HIPPELMESRA- MESJID RAYA, HIMAPDA PEUKAN BADA, Se-Aceh Besar. Menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan MUBES PP. HIMAB ke-X adalah Cacat Hukum, karena sebagaimana amanah AD/ART (BAB V Pasal 7) bahwa masa periode kepengurusan hanya 2 (Dua) tahun yaitu tahun 2008 hingga tahun 2010. Seharusnya MUBES dilaksanakan pada akhir tahun 2010. Namun pelaksanaan MUBES baru akan dilaksanakan pada tahun 2012.
  2. Pelaksanaan MUBES PP- HIMAB ke-X Tidak Demokratis dan Tertutup, Sebagaimana amanah AD/ART PP. HIMAB (BAB XI Pasal 21 Poin b dan c).
  3. PP- HIMAB periode 2008-2010 tidak sesuai dengan amanah AD/ART (BAB XIV Pasal 27 Poin b dan c) untuk membentuk Komisariat disetiap Kecamatan yang dipilih melalui Musyawarah Komisariat (MUSKOM).
  4. Pelaksanaan MUBES PP. HIMAB Ke-X, SC MUBES PP. HIMAB tidak memberikan Mandat kepada Pengurus Paguyuban Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar, dikarenakan Komisariat HIMAB disebagian besar Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar  belum dibentuk.
  5. Kemudian ironisnya mandat diberikan kepada mahasiswa yang mempunyai hubungan emosional (kekerabatan) dengan pengurus lama.
  6. Pelaksanaan MUBES PP. HIMAB ke-X Tidak Melibatkan Partisipasi Paguyuban Kecamatan se-Aceh Besar. Paguyuban seyogyanya dilibatkan dalam pelaksanaan MUBES, karena kalaupun dibentuk Komesariat Kecamatan, wajib dikoordinasikan dengan Organisasi Paguyuban Kecamatan. Karena sejatinya mahasiswa berasal dari Kecamatan.(m.Tis)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa