BANDA ACEH, Aceh News - Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran
(FAKTA) mengungkap indikasi korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam
yang diduga melibatkan anggota DPRK setempat berinsial BH.
Indikasi korupsi
tersebut terjadi pada pengelolaan dana hibah APBK Subulussalam Tahun Anggaran
2010 sebesar Rp2,2 milyar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan Karya
Bhakti TNI Kodim 0109/ Singkil.
Koordinator Badan
Pekerja FAKTA Indra P Keumala mengatakan, indikasi adanya praktik korupsi pada
pengelolaan dana hibah tersebut diduga kuat, melibatkan oknum perwira TNI
sebagaimana diketahui berdasarkan salinan berkas hasil penyidikan internal TNI
yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer IM/2 Kodam Iskandar Muda terhadap
realisasi kegiatan fisik Karya Bhakti TNI Tahun 2010 di wilayah Pemko
Subulussalam.
“Ada relasi sebab-akibat
yang terjadi antara oknum tentara dengan oknum anggota DPRK agar usul hibah
yang diajukan Kodim disetujui Pemko Subulussalam. Dalam kasus ini, oknum dewan
tersebut memainkan peran sebagai makelar anggaran,” ujar Indra kepada Wartawan,
Minggu (09/09/2012) di Banda Aceh.
Indra mengungkapkan,
dari total hibah tersebut oknum wakil rakyat yang juga anggota komisi A DPRK
Subulussalam dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu terindikasi
menerima dana sebesar 10% yang dikirim langsung oleh juru bayar Kodim Singkil
ke rekening pribadinya di Bank BPD Subulussalam No Rekening 092-02-03-600379-9. Dana tersebut diterimanya melalui dua tahap pengiriman masing-masing sebesar
Rp110 juta.
Indra berpendapat,
pemberian tersebut merupakan bentuk imbalan atau fee atas keberhasilannya
memuluskan penganggaran hibah yang dilakukan Pemko Subulussalam. Dikatakannya,
berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, disebutkan, bahwa oknum tersebut
merupakan sosok politisi yang memiliki kedekatan dengan Walikota Subulussalam
sehingga dengan kedekatannya itu maka proposal yang diajukan Kodim dengan mudah
memperoleh persetujuan Pemko.
“Atas perbuatan tersebut
maka selaku penyelenggara negara oknum dewan itu dapat saja dijerat dengan
tuduhan telah menerima pemberian atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 5
ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun
penjara,” sebut Indra menjelaskan.
Diungkapkan Indra, dalam
usulannya dana hibah APBK Subulussalam untuk kegiatan Karya Bhakti TNI tersebut
semestinya digunakan untuk melakukan beberapa pekerjaan. semisal, penimbunan
jalan disertai pembuatan parit di kiri dan kanannya sepanjang 17 KM serta
pekerjaan rehab 4 unit jembatan yang berada antara Desa Sikerabang hingga Desa
Bukit Alim Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kenyataannya, berdasarkan
laporan penyidikan Detasemen Polisi Militer IM/2 diketahui bahwa pekerjaan yang
dilakukan dalam kegiatan Karya Bhakti tersebut tidak memenuhi volume
sebagaimana yang tertuang dalam proposal hibah yang diajukan Kodim 0109/
Singkil.
“Terlebih lagi jika
melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Subulussalam terhadap
realisasi dana hibah tersebut diperoleh laporan bahwa fisik kegiatan dalam
Karya Bhakti TNI itu diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp432
juta,” papar Indra.
Ditambahkannya, pada
tanggal 7 Juli 2011 kasus korupsi yang disidik oleh pihak Detasemen Polisi
militer IM/2 yang melibatkan oknum anggota DPRK Subulussalam itu sebenarnya sudah
dilakukan pelimpahan ke Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil.
“Karena menyangkut
kewenangan peradilan sipil maka kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres
Singkil namun hingga saat ini tidak diketahui bagaimana tindaklanjutnya,” tukas
Indra.
Indra menyebutkan, atas
temuan tersebut pihaknya mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh
menegur dan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Aceh Singkil dan segera
mengambil alih penanganan hukum kasus korupsi yang sudah mengendap lebih dari
setahun yang lalu itu.
“Kami berharap polisi
mau membuktikan komitmen dan profesionalismenya dalam melakukan upaya
pemberantasan korupsi. Hal itu mutlak dilakukan agar persepsi publik terhadap
citra Polri tidak bertambah miris,” kata Indra mengingatkan.(***)