Headlines News :
Home » , , » Pelantikan Muhammad Paisal SE Tinggal Menunggu SK Mendagri

Pelantikan Muhammad Paisal SE Tinggal Menunggu SK Mendagri

Written By ichsan on Selasa, 04 September 2012 | 21.31


 
BANDA ACEH, Aceh News - Peresmian dan Pelantikan Anggota DPRA Muhammad Paisal SE sesuai Usulan DPA Partai Aceh Nomor: 072/DPA-PA/VII/2012 akan segera terlaksana dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam surat Nomor: 161-11/1876 Tanggal 09 Juli 2012  yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh telah mengusulkan PAW Sdr Darmawan Muhammad Daud digantikan oleh Sdr.Muhammad Paisal SE Periode 2009-2014 dari Partai Aceh.


Menindak lanjuti Permintaan DPRA  Gubernur Aceh selaku Eksekutif meneruskan Surat  kepada Mendagri dengan  Nomor: 161.11/22610  Tanggal 10 Agustus 2012 prihal Usulan resmi Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA dari Partai Aceh, dan diteruskan ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri dengan nomor agenda 461.11/22610 Tanggal 14 Agustus 2012.

Ketua Lsm Simpul Budaya Demokrasi Aceh T. Nurdin meminta Dirjen Otda Kemendagri  segera mengeluarkan SK Penggantian dan Peresmian Pelantikan Anggota DPRA dari Partai Aceh yang sudah PAW, “Kalau  status hukum sudah In kracht maka Mendagri harusnya segera mengeluarkan SK Pelantikan, karena kekosongan Anggota DPRA terlalu lama menjadikan kinerja DPRA lemah, sehingga dapat menghambat pelayanan terhadap Masyarakat” kata Nurdin. 

Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat ke Mendagri Melalui Gubernur Aceh terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Darmuda. Pasalnya, kata dia, PAW terhadap anggota dewan dari Partai Aceh itu tinggal  menunggu surat  keputusan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kita sudah mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur Aceh,  namun surat keputusan dari Kementrian Dalam  Negeri  belum turun”  ujar Amir Helmi, di ruangannya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu terkait gugatan Darmuda Pakar Hukum Edrian SH, M.Hum saat diminta tanggapannya Senin, (03/09/2012) terkait hal tersebut mengatakan, “apabila ada keberatan terhaadap usul PAW dari partai yang bersangkutan, maka secara regulasi yang akan di PAW memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan pada PTUN, karna keputusan partai politik tidak masuk dalam terminology keputusan pejabat tata usaha Negara kemudian menurut regulasi gugatan tersebut harus di selesaikan oleh pengadilan negeri selama 60 hari dihitung pada tanggal di daftarkan gugatan pada pengadilan negeri tersebut dan bila telah di putus oleh pengadilan negeri, maka secara prosudural yang berlaku dalam problema tersebut, pihak penggugat memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan melalui  kasasi ke Mahkamah Agung, bukan diajukan banding ke pengadilan tinggi hal itu untuk lebih efektif dan efesien dalam menyelesaikan persoalan internal Partai, Regulasi memberikan batas waktu legal oleh Mahkamah Agung selama 30 hari terhitung dari tanggal pendaftaran memori kasasi pada kepaniteraan Mahkamah Agung.

Regulasi memberikan kepastian Hukum dalam waktu penyelesaian persoalan ini, merupakan norma perintah, yang artinya bila tidak dipatuhi membawa akibat  hukum dari Lembaga tersebut, dan perkara itu sendiri menjadi In kracht van het recht. Oleh karena itu menurut procedural beracara terhadap perkara tersebut setelah ada putusan Pengadilan Negeri untuk yang pertama dan terakhir, dan bila penggugat keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA karena secara Fakta perkara tersebut diajukan banding ke PT bila ini dilakukan timbul problema hukum kewenangan Pengadilan yang diluar sistim kewenangan yang diberikan oleh regulasi sehingga membawa kerugian bagi yang berperkara.

Problema hukum, kekeliruan hukum kewenangan menjadi dan batas waktu telah terlampaui maka itu bahan decicion maker dalam mengambil kebijakan terhadap persoalan PAW”  kata Edrian menutup. (***). 




Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa