BANDA ACEH, Aceh News
- Peresmian dan Pelantikan Anggota DPRA Muhammad Paisal SE sesuai Usulan DPA Partai Aceh Nomor:
072/DPA-PA/VII/2012 akan segera terlaksana dalam waktu dekat ini, Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dalam surat Nomor: 161-11/1876 Tanggal 09 Juli 2012 yang
ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh telah mengusulkan PAW Sdr
Darmawan Muhammad Daud digantikan oleh
Sdr.Muhammad Paisal SE Periode 2009-2014 dari Partai Aceh.
Menindak lanjuti Permintaan DPRA Gubernur Aceh selaku Eksekutif meneruskan
Surat kepada Mendagri dengan Nomor: 161.11/22610 Tanggal 10 Agustus 2012 prihal Usulan resmi Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA dari Partai Aceh, dan diteruskan ke Direktorat Jendral Otonomi
Daerah Kemendagri dengan nomor agenda 461.11/22610 Tanggal 14 Agustus 2012.
Ketua Lsm Simpul Budaya Demokrasi Aceh T. Nurdin
meminta Dirjen Otda Kemendagri segera
mengeluarkan SK Penggantian dan Peresmian Pelantikan Anggota DPRA dari Partai
Aceh yang sudah PAW, “Kalau status hukum sudah In kracht maka Mendagri harusnya segera mengeluarkan SK Pelantikan, karena kekosongan
Anggota DPRA terlalu lama menjadikan kinerja DPRA lemah, sehingga dapat menghambat
pelayanan terhadap Masyarakat” kata Nurdin.
Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat ke
Mendagri Melalui Gubernur Aceh terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Darmuda.
Pasalnya, kata dia, PAW terhadap anggota dewan dari Partai Aceh itu tinggal menunggu surat
keputusan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Kita sudah mengusulkan pada Kemendagri melalui
Gubernur Aceh, namun surat keputusan
dari Kementrian Dalam Negeri belum turun” ujar Amir Helmi, di ruangannya, beberapa waktu
lalu.
Sementara itu terkait gugatan Darmuda Pakar Hukum Edrian
SH, M.Hum saat diminta tanggapannya Senin, (03/09/2012) terkait hal tersebut
mengatakan, “apabila ada keberatan terhaadap usul PAW dari partai
yang bersangkutan, maka secara regulasi yang akan di PAW memiliki hak untuk
mengajukan keberatan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan pada PTUN, karna keputusan partai
politik tidak masuk dalam terminology keputusan pejabat tata usaha Negara
kemudian menurut regulasi gugatan tersebut harus di selesaikan oleh pengadilan
negeri selama 60 hari dihitung pada tanggal di daftarkan gugatan pada pengadilan
negeri tersebut dan bila telah di putus oleh pengadilan negeri, maka secara
prosudural yang berlaku dalam problema tersebut, pihak penggugat memiliki
kewenangan untuk mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung, bukan diajukan
banding ke pengadilan tinggi hal itu untuk lebih efektif dan efesien dalam
menyelesaikan persoalan internal Partai, Regulasi memberikan batas waktu legal
oleh Mahkamah Agung selama 30 hari terhitung dari tanggal pendaftaran memori
kasasi pada kepaniteraan Mahkamah Agung.
Regulasi memberikan kepastian Hukum dalam waktu
penyelesaian persoalan ini, merupakan norma perintah, yang artinya bila tidak
dipatuhi membawa akibat hukum dari
Lembaga tersebut, dan perkara itu sendiri menjadi In kracht van het recht. Oleh
karena itu menurut procedural beracara terhadap perkara tersebut setelah ada putusan Pengadilan Negeri untuk yang
pertama dan terakhir, dan bila penggugat keberatan dapat mengajukan kasasi ke
MA karena secara Fakta perkara tersebut diajukan banding ke PT bila ini dilakukan timbul problema hukum
kewenangan Pengadilan yang diluar sistim kewenangan yang diberikan oleh
regulasi sehingga membawa kerugian bagi
yang berperkara.
Problema hukum, kekeliruan hukum kewenangan menjadi dan batas
waktu telah terlampaui maka itu bahan decicion maker dalam mengambil kebijakan
terhadap persoalan PAW” kata Edrian
menutup. (***).