SINABANG, Aceh
News - Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Maasyarakat Peduli Simeulue
(KAMMPUS), melakukan aksi demo kekantor Polisi dan Kejaksaan, Kamis (30/08/2012), mereka menilai pihak penegak Hukum lamban menangani dan memproses sejumlah kasus Korupsi, yang terjadi di
Simeulue.
Kurang lebih 100 orang, aktivis KAMMPUS berkonvoi, yang dimulai dari Mesjid Agung Kota Sinabang, dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri
Sinabang, KAMMPUS melakukan orasi dan menuntut Kejari, untuk segera menyerahkan
kemeja hijau kasus dana DAK tahun 2005, kasus Gedung Aula Serba Guna sebanyak
Rp 3,2 miliar, tahun 2007 lalu.
Menyikapi tuntutan tersebut, Kajari A.M Arifin SH.MH mengatakan, kasus
korupsi dana DAK tahun 2005, akan dituntaskan tahun 2012. "insyaallah
tahun 2012, kasus pak Yunan, kita tuntaskan dan kita limpahkan kepengadilan,
dan selama ini bukan kita tidak memproses kasus itu, karena, yang bersangkutan
masih berstatus pejabat wakil bupati dan perlu ijin dari pusat, jadi mohon dimengerti,
tapi percayakan sama saya dan lembaga saya", katanya kepada KAMMPUS.
Setelah mendapat kepastian dan janji lisan dari Kejari
Sinabang, KAMMPUS selanjutnya mendatangi Mapolres Simeulue. setelah dilakukan orasi di
depan pintu Pagar Mapolres Simeulue, yang meminta agar Kapolres Menangkap IR
Mulyadinsyah, Kepala BPBD. Oknum Mafia Proyek Dinas PU, Inisial SD dan Y.
Menangkap Direktur PDKS, serta mendesak Kapolres, segera menangani setiaap
kasus-kasus, jangan menunggu laporan dari Eksekutif dan Legislatif.
Kapolres AKBP Parluatan Siregar MH, menanggapi tuntutan
KAMMPUS. "seluruh anggota polres simeulue telah siap melaksanakan tuntutan
ini, berikan kami waktu satu bulan untuk mengsusut, menyelidiki kasus-kasus
itu, dan bantu kami untuk mendapatkan data dan informasi yang kami
butuhkan", ujar Parluatan.
Parluatan Siregar juga menambahkan, soal kasus indikasi
korupis di BPBD Simeulue, kasus Mafia Proyek Dinas PU dan Kasus Korupsi PDKS.
"info dari Pemda Simeulue, bahwa saudara Mulaydinsah lagi tugas selama
lima hari di jakarta. Sedangkan saudara Surya sedang sakit dan berobat di luar
daerah, tapi kami tidak tahu dimana berobat dan siapa dokter yang mengobatinya.
Sedangkan kasus PDKS, kita telah periksa saudara Aliuhar, tapi ini perlu waktu,
penyelidikan lanjutan", tegas Kapolres.
Meskipun petisi perjanjian yang telah disediakan KAMMPUS,
tidak ditandatangi kedua petinggi lembaga hukum diwilayah hukum tersebut, mereka merasa puas, karena tuntutannya mendapat tanggapan dan perjanjjian secara
lisan, dan diberikan kesempatan 24 jam, kepada pihak KAMMPUS untuk
mempertanyakan dan menagih realisasi tuntutannya.
"kami sangat
puas dan tidak kecewa, walapun petisi yang kita persiapkan, tidak
ditandatangani pak kapolres dan pak kajari, tapi mereka punya komitmen dan
memberikan waktu 24 jam dan batas waktu satu bulan, untuk mempertanyakan
menyelesaikan tuntukan kita", Nofriadi Korlap Aksi KAMMPUS.
Setelah mendapatkan tanggapan dari Polres dan Kejaksaan
Negeri Sinabang, KAMMPUS membubarkan diri sekira pukul 13:30 WIB, yang memulai
awal aksi konvoi dari Mesjid Agung Sinabang, pukul 10:30 WIB, melintasi jalan
utama Kota Sinabang, Kantor Bupati dan tiba di kantor Kejaksaan pukul 11:00
WIB, serta tiba di Mapolres Simeulue, pukul 12:30 WIB.
KAMMPUS menyatakan ada 7 tuntutan, yang harus diperatnggungjawabkan Polres dan Kejaksaan Negeri
Sinabang yang di nilai dua lembaga itu, sangat lamban menetapkan
tersangka yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan sejumlah
kasus telah mencuat ke permukaan.
Ketujuh tuntutan itu yakni, Tuntutan Point Pertama.
Kasus indikisai korupsi dana DAK tahun 2005, oleh Drs M Yunan T mantan
Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue.
Tuntuan Poin Kedua. Kasus proyek pembangunan aula serba guna
tahun 2007. Dalam laporan LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2010, nomr:
24.CLHP/XVII.BAC/12/2011, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2011. Pada
BUKU ke III halaman 33-40 menjelaskan tentang keronologis kegagalan
pembangunan aula serba guna yang menelan
dana sebesar lebih kurang 3 Miliyar rupiah. Dalam LHP BPK tersebut ada beberapa
temuan mengapa dalam proyek ini terdapat korupsi antara lain:
A. tahun anggaran 2007, Pemkab Simeulue mengalokasikan dana
sebesar Rp.3.778.500.000. untuk pembangunan aula serba guna Simeulue. Dan telah
digunakan untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp.3.022.800.000. namun
sampai akhir pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI perwakilan aceh, bangunan
tersebut belum dapat di manfaatkan.
B. Proyek tersebut telah
mengalami addendum sebanyak 6 (enam) kali dengan tidak wajar karena
tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang alasan mengapa terjadi addendum
sebanyak 6 (enam) kali, sehingga pekerjaan yang seharusya selesai di kerjakan
selama 120 hari (sesuai kontrak tanggal 6 September 2007 s.d 05 desember 2007),
pekerjaan baru dapat pada 29 juli 2010.
C. Perjanjian kontrak terjadi pada tanggal 6 September 2007,
namun pekerjaan baru mulain dilaksanakan pada bulan januari 2009, dalam hal ini
PPTK tidak memberikan teguran kepada rekanan atas tidak dimulainya pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan SPNK, sehingga ada indikasi menghindari sanksi dan
pemutusan kontrak terhadap rekanan.
Tuntutan Poin tiga: kasus indikasi korupsi dana bencana alam
BPBD tahun 2012. Sebagaimana telah diketahui publik melalui media massa, bahwa
telah terjadi penarikan uang yang tidak lazim oleh ketua BPBD sebesar Rp3.143.050.000. penarikan uang yang
tidak lazim ini merupakan pernyataan ketua dan bendahara BPBD itu sendiri.
Dengan demikian perbuatan ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain serta menyalahi wewenang. Oleh karna demikian
perbuatan ketua BPBD sangat layak di jadikan sebagai kasus tindak pidana
korupsi. Namun sangat disayangkan pihak eksekutif pemkab Simeulue tidak juga
melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Disisi lain seharusnya kapolres
tidak harus menunggu laporan dari
eksekutif, polres harus bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas kasus
indikasi korupsi di BPBD tersebut.
Tuntutan Poin empat: kasus mafia proyek di dinas PU: nomor
laporan : LP/32/VII/ACEH/RES SIMEULUE,24 JULI 2012 tentang penipuan yang
melibatkan seorang kontraktor yang berinisial “Y” dengan oknum PNS di dinas PU
yang berinisial “SD”. Dalam kasus ini polres Simeulue telah melakukan
pemeriksaan terhadap beberapa orang. Namun sampai saat ini pihak polres belum
juga menetapkan tersangka, sehingga terkesan polres Simeulue tidak serius dan
menggantungkan kasus ini.
Tuntuan Poin lima: kasus indikasi korupsi di PDKS. sejak
awal berdirinya PDKS memang telah bermasaalah, tidak ada izin nya operasional
PDKS dari Kementerian Kehutanan RI, tidak ada laporan ke uangan yang jelas, dan
lain-lain. Tapi di sisi lain mengapa pihak DPRK Simeulue selalu menyetujui
anggaran terhadap PDKS. KAMMPUS melihat tidak ada pihak yang serius melakukan
audit menyeluru terhadap PDKS. Padahal telah menghabiskan uang daerah lebih
kurang Rp.220 miliyar. Disisi lain gaji para karyawan dan BHL PDKS sering
tertunda-tunda. Ini merupakan preseden yang sangat buruk terhadap keuangan
daerah.
Atas persoalan di atas KAMMPUS menuntut dan menyatakan sikap
antara lain: A. Menuntut Kajari Simeulue.
1. Segera melimpahkan ke pengadilan kasus DAK tahun 2005
dalam jangka waktu 2 minggu sejak tuntutan ini disampaikan. Karena penanganan
kasus ini sudah sangat lama dan berlarut-larut. Tidak ada alasan Kajari
Simeulue untuk terus menunda-nunda pelimpahan kasus ini ke meja hijau.
2. segera memeriksa PPTK dan direktur PT PD terkait kasus ke
gagalan pembanguna gedung aula serbaguna Simeulue yang telah menelan dana sebesar Rp.3.022.800.000. Kajari Simeulue
harus memberikan pernyataan tertulis terhadap KAMMPUS paling lambat 1 minggu
setelah pernyataan sikap ini di sampaikan, bahwa Kajari Simeulue telah memulai
penyelidikan indikasi kasus korupsi pembangunan aula serbaguna tersebut.
3. KAMMPUS bersedia memberikan data-data tambahan mengenai
kasus DAK dan pembanguna aula serba guna tersebut, dengan syarat Kajari
Simeulue bersedia menanda tangani Surat pernyataan komitmen mengusut tuntas
kasus DAK tersebut.
B. KAMMPUS menuntut kapolres Simeulue antara lain:
1.Dalam tempo dua mingggu setelah pernyataan sikap dan
tuntutan ini disampaikan kepada Kapolres Simeulue, harus sudah menangkap dan
menetapkan kepala BPBD Simeulue, Ir Mulyadinsyah CS, sebagai tersangka dalam
kasus BPBD, yang terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp
3.143.050.000.
2.Dalam tempo dua minggu, setelaha pernyataan sikap
tuntutan, Kapolres Simeulue, harus sudah menangkap dan menetapkan tersangka
kasus mafia proyek di dinas PU, yang melibatkan oknum PNS, beriniasial “SD” dan
kontraktor beriniasl “Y”, serta mafia proyek lainnya.
3.Segera menangkap dan menahan direktur PDKS Aliuhar Sp, dan
melakukan pengusutan serta audit secara menyeluruh terhadap PDKS. Penangkapan
terhadap direktur PDKS paling lambat satu minggu, setelah tuntutan ini
disampaikan. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan bukti
atau melarikan diri, sehingga proses audit dan pemerikasaan akan terkendala.
4.KAMMPUS mendesak Kapolres dalam menangani kasus-kasus
tersebut, tidak mesti menunggu laporan dari eksekutif dan legislative Simeulue,
karena sampai kapanpun kedua lembaga itu tidak akan melaporkan kasus tersebut,
kepada penegak hukum.
5.KAMMPUS sepenuhnya mendukung upaya Kapolres mengusut
tuntas kasus-kasus tersebut, dan KAMMPUS mendesak Kapolres dalam waktu tenpo
satu minggu, setelah tuntutan dan pernyataan sikap ini disampaikan. Kapolres
memberikan pernyataan tertulis kepada KAMMPUS, tentang perkembangnan pananganan
kasus-kasus tersebut.
6.Mendesak Kapolres menanda tangani surat pernyataan
komitmen dengan KAMMPUS akan menuntaskan kasus-kasus tersebut hingga mendapat
vonis di pengadilan. (Mohd.Azis/Sumadi).