Headlines News :
Home » , » Penuntasan Kasus Korupsi di Simeulue Lamban

Penuntasan Kasus Korupsi di Simeulue Lamban

Written By ichsan on Jumat, 31 Agustus 2012 | 19.43


SINABANG, Aceh News Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Maasyarakat Peduli Simeulue (KAMMPUS), melakukan aksi demo kekantor Polisi dan Kejaksaan, Kamis (30/08/2012), mereka menilai pihak penegak Hukum lamban menangani dan memproses sejumlah kasus Korupsi, yang terjadi di Simeulue.

Kurang lebih 100 orang, aktivis KAMMPUS berkonvoi, yang dimulai dari Mesjid Agung Kota Sinabang, dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sinabang, KAMMPUS melakukan orasi dan menuntut Kejari, untuk segera menyerahkan kemeja hijau kasus dana DAK tahun 2005, kasus Gedung Aula Serba Guna sebanyak Rp 3,2 miliar, tahun 2007 lalu.

Menyikapi tuntutan tersebut, Kajari A.M Arifin SH.MH mengatakan, kasus korupsi dana DAK tahun 2005, akan dituntaskan tahun 2012. "insyaallah tahun 2012, kasus pak Yunan, kita tuntaskan dan kita limpahkan kepengadilan, dan selama ini bukan kita tidak memproses kasus itu, karena, yang bersangkutan masih berstatus pejabat wakil bupati dan perlu ijin dari pusat, jadi mohon dimengerti, tapi percayakan sama saya dan lembaga saya", katanya kepada KAMMPUS.

Setelah mendapat kepastian dan janji lisan dari Kejari Sinabang, KAMMPUS selanjutnya mendatangi Mapolres Simeulue. setelah dilakukan orasi di depan pintu Pagar Mapolres Simeulue, yang meminta agar Kapolres Menangkap IR Mulyadinsyah, Kepala BPBD. Oknum Mafia Proyek Dinas PU, Inisial SD dan Y. Menangkap Direktur PDKS, serta mendesak Kapolres, segera menangani setiaap kasus-kasus, jangan menunggu laporan dari Eksekutif dan Legislatif.

Kapolres AKBP Parluatan Siregar MH, menanggapi tuntutan KAMMPUS. "seluruh anggota polres simeulue telah siap melaksanakan tuntutan ini, berikan kami waktu satu bulan untuk mengsusut, menyelidiki kasus-kasus itu, dan bantu kami untuk mendapatkan data dan informasi yang kami butuhkan", ujar Parluatan.

Parluatan Siregar juga menambahkan, soal kasus indikasi korupis di BPBD Simeulue, kasus Mafia Proyek Dinas PU dan Kasus Korupsi PDKS. "info dari Pemda Simeulue, bahwa saudara Mulaydinsah lagi tugas selama lima hari di jakarta. Sedangkan saudara Surya sedang sakit dan berobat di luar daerah, tapi kami tidak tahu dimana berobat dan siapa dokter yang mengobatinya. Sedangkan kasus PDKS, kita telah periksa saudara Aliuhar, tapi ini perlu waktu, penyelidikan lanjutan", tegas Kapolres.

Meskipun petisi perjanjian yang telah disediakan KAMMPUS, tidak ditandatangi kedua petinggi lembaga hukum diwilayah hukum tersebut, mereka merasa puas, karena tuntutannya mendapat tanggapan dan perjanjjian secara lisan, dan diberikan kesempatan 24 jam, kepada pihak KAMMPUS untuk mempertanyakan dan menagih realisasi tuntutannya.

"kami sangat puas dan tidak kecewa, walapun petisi yang kita persiapkan, tidak ditandatangani pak kapolres dan pak kajari, tapi mereka punya komitmen dan memberikan waktu 24 jam dan batas waktu satu bulan, untuk mempertanyakan menyelesaikan tuntukan kita", Nofriadi Korlap Aksi KAMMPUS.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Sinabang, KAMMPUS membubarkan diri sekira pukul 13:30 WIB, yang memulai awal aksi konvoi dari Mesjid Agung Sinabang, pukul 10:30 WIB, melintasi jalan utama Kota Sinabang, Kantor Bupati dan tiba di kantor Kejaksaan pukul 11:00 WIB, serta tiba di Mapolres Simeulue, pukul 12:30 WIB.

KAMMPUS menyatakan ada 7 tuntutan, yang harus diperatnggungjawabkan Polres dan Kejaksaan Negeri Sinabang yang di nilai  dua lembaga itu, sangat lamban menetapkan tersangka yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan sejumlah kasus telah mencuat ke permukaan.

Ketujuh tuntutan itu yakni, Tuntutan Point  Pertama.  Kasus indikisai korupsi dana DAK tahun 2005, oleh Drs M Yunan T mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue.

Tuntuan Poin Kedua. Kasus proyek pembangunan aula serba guna tahun 2007. Dalam laporan LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2010, nomr: 24.CLHP/XVII.BAC/12/2011, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2011. Pada BUKU ke III halaman 33-40 menjelaskan tentang keronologis kegagalan pembangunan aula serba guna yang  menelan dana sebesar lebih kurang 3 Miliyar rupiah. Dalam LHP BPK tersebut ada beberapa temuan mengapa dalam proyek ini terdapat korupsi antara lain:

A. tahun anggaran 2007, Pemkab Simeulue mengalokasikan dana sebesar Rp.3.778.500.000. untuk pembangunan aula serba guna Simeulue. Dan telah digunakan untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp.3.022.800.000. namun sampai akhir pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI perwakilan aceh, bangunan tersebut belum dapat di manfaatkan.

B. Proyek tersebut telah  mengalami addendum sebanyak 6 (enam) kali dengan tidak wajar karena tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang alasan mengapa terjadi addendum sebanyak 6 (enam) kali, sehingga pekerjaan yang seharusya selesai di kerjakan selama 120 hari (sesuai kontrak tanggal 6 September 2007 s.d 05 desember 2007), pekerjaan baru dapat pada 29 juli 2010.

C. Perjanjian kontrak terjadi pada tanggal 6 September 2007, namun pekerjaan baru mulain dilaksanakan pada bulan januari 2009, dalam hal ini PPTK tidak memberikan teguran kepada rekanan atas tidak dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SPNK, sehingga ada indikasi menghindari sanksi dan pemutusan kontrak terhadap rekanan.

Tuntutan Poin tiga: kasus indikasi korupsi dana bencana alam BPBD tahun 2012. Sebagaimana telah diketahui publik melalui media massa, bahwa telah terjadi penarikan uang yang tidak lazim oleh ketua BPBD sebesar Rp3.143.050.000. penarikan uang yang tidak lazim ini merupakan pernyataan ketua dan bendahara BPBD itu sendiri. Dengan demikian perbuatan ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahi wewenang. Oleh karna demikian perbuatan ketua BPBD sangat layak di jadikan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Namun sangat disayangkan pihak eksekutif pemkab Simeulue tidak juga melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Disisi lain seharusnya kapolres tidak harus  menunggu laporan dari eksekutif, polres harus bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas kasus indikasi korupsi di BPBD tersebut.

Tuntutan Poin empat: kasus mafia proyek di dinas PU: nomor laporan : LP/32/VII/ACEH/RES SIMEULUE,24 JULI 2012 tentang penipuan yang melibatkan seorang kontraktor yang berinisial “Y” dengan oknum PNS di dinas PU yang berinisial “SD”. Dalam kasus ini polres Simeulue telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Namun sampai saat ini pihak polres belum juga menetapkan tersangka, sehingga terkesan polres Simeulue tidak serius dan menggantungkan kasus ini.

Tuntuan Poin lima: kasus indikasi korupsi di PDKS. sejak awal berdirinya PDKS memang telah bermasaalah, tidak ada izin nya operasional PDKS dari Kementerian Kehutanan RI, tidak ada laporan ke uangan yang jelas, dan lain-lain. Tapi di sisi lain mengapa pihak DPRK Simeulue selalu menyetujui anggaran terhadap PDKS. KAMMPUS melihat tidak ada pihak yang serius melakukan audit menyeluru terhadap PDKS. Padahal telah menghabiskan uang daerah lebih kurang Rp.220 miliyar. Disisi lain gaji para karyawan dan BHL PDKS sering tertunda-tunda. Ini merupakan preseden yang sangat buruk terhadap keuangan daerah.

Atas persoalan di atas KAMMPUS menuntut dan menyatakan sikap antara lain: A. Menuntut Kajari Simeulue.

1. Segera melimpahkan ke pengadilan kasus DAK tahun 2005 dalam jangka waktu 2 minggu sejak tuntutan ini disampaikan. Karena penanganan kasus ini sudah sangat lama dan berlarut-larut. Tidak ada alasan Kajari Simeulue untuk terus menunda-nunda pelimpahan kasus ini ke meja hijau.

2. segera memeriksa PPTK dan direktur PT PD terkait kasus ke gagalan pembanguna gedung aula serbaguna Simeulue yang telah menelan dana sebesar Rp.3.022.800.000. Kajari Simeulue harus memberikan pernyataan tertulis terhadap KAMMPUS paling lambat 1 minggu setelah pernyataan sikap ini di sampaikan, bahwa Kajari Simeulue telah memulai penyelidikan indikasi kasus korupsi pembangunan aula serbaguna tersebut.

3. KAMMPUS bersedia memberikan data-data tambahan mengenai kasus DAK dan pembanguna aula serba guna tersebut, dengan syarat Kajari Simeulue bersedia menanda tangani Surat pernyataan komitmen mengusut tuntas kasus DAK tersebut.

B. KAMMPUS menuntut kapolres Simeulue antara lain:

1.Dalam tempo dua mingggu setelah pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan kepada Kapolres Simeulue, harus sudah menangkap dan menetapkan kepala BPBD Simeulue, Ir Mulyadinsyah CS, sebagai tersangka dalam kasus BPBD, yang terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3.143.050.000.

2.Dalam tempo dua minggu, setelaha pernyataan sikap tuntutan, Kapolres Simeulue, harus sudah menangkap dan menetapkan tersangka kasus mafia proyek di dinas PU, yang melibatkan oknum PNS, beriniasial “SD” dan kontraktor beriniasl “Y”, serta mafia proyek lainnya.

3.Segera menangkap dan menahan direktur PDKS Aliuhar Sp, dan melakukan pengusutan serta audit secara menyeluruh terhadap PDKS. Penangkapan terhadap direktur PDKS paling lambat satu minggu, setelah tuntutan ini disampaikan. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan bukti atau melarikan diri, sehingga proses audit dan pemerikasaan akan terkendala.

4.KAMMPUS mendesak Kapolres dalam menangani kasus-kasus tersebut, tidak mesti menunggu laporan dari eksekutif dan legislative Simeulue, karena sampai kapanpun kedua lembaga itu tidak akan melaporkan kasus tersebut, kepada penegak hukum.

5.KAMMPUS sepenuhnya mendukung upaya Kapolres mengusut tuntas kasus-kasus tersebut, dan KAMMPUS mendesak Kapolres dalam waktu tenpo satu minggu, setelah tuntutan dan pernyataan sikap ini disampaikan. Kapolres memberikan pernyataan tertulis kepada KAMMPUS, tentang perkembangnan pananganan kasus-kasus tersebut.

6.Mendesak Kapolres menanda tangani surat pernyataan komitmen dengan KAMMPUS akan menuntaskan kasus-kasus tersebut hingga mendapat vonis di pengadilan. (Mohd.Azis/Sumadi).
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa