Headlines News :
Home » , » Penggunaan Dana Rehab-rekon Rp 3,1 M di BPBD Simeulue Tidak Jelas

Penggunaan Dana Rehab-rekon Rp 3,1 M di BPBD Simeulue Tidak Jelas

Written By ichsan on Kamis, 30 Agustus 2012 | 00.39


SINABANG, Aceh News - Pemakaian dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca tahun anggaran 2011, yang anggaran sebanyak Rp 3.143.050.000. Hingga kini tidak jelas penggunaanya. Bahkan dana tersebut disebut-sebut telah ditarik oleh kepala BPBD Simeulue Ir Mulyadinsyah sesuai pernyataan tertulisnya yang dibubuhi materai 6000 tertanggal 27 Juni 2012 lalu.

Mencuatnya ke publik persoalan tersebut, setelah kepala BPBD Simeulue tidak menepati batas waktu pengembalian dana yang sudah ditarik di kas pengelola kegiatan di rekening rahab rekon BPBD Kabupaten Simeulue. Adapun batas waktu pengembalian dana itu sesuai pernyataan tertulis ketua BPBD yakni dana tersebut akan ia kembalikan ke rekening kegiatan sebelum tanggal 10 Juni 2012.

Masih dalam pernyataan tertulis kepala BPBD, ia akui bahwa penarikan secara tidak lazim dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan anggaraan. "Dengan ini menyatakan benar saya telah melakukan penarikan dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehab rekon pasca bencana bantuan BNPB tahun anggaran 2011 secara tidak lazim dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan dan tersebut sebanyak Rp 3.143.050.000," tulis Mulyadinsya dalam pernyataannya tertanggal 27 Juni 2012 lalu dengan nomor 360/258/2012.

Penarikan dana itu pun turut diketahui oleh bendahara pengeluaran pembantu kegiatan rehab-rekon BPBD Simeulue, Dili Mulyawan AMd, yang dibuktikan dengan pernyataannya tanggal 21 Juni 2012. "Dengan ini menyatakan bahwa penarikan dana di rekening rehab-rekon adalah benar perintah langsung kepala pelaksana BPBD Simeulue a.n Ir Mulyadinsyah selaku atasan langsung PPK kegiatan rehab rekon TA 2011," tulis bendahara BPBD Simeulue dalam pernyataannya yang bermaterai 6000.

Kemudian atas dasar tersebut pihak BPBA Aceh menyurati Deputi Rehab dan Rekon BNPB Cq Dir Penilaian Kerusakan di Jakarta, bahwa sehubungan dengan surat kepala BPBD Simeulue nomor 360/258/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang batas waktu pengembalian pemakaian dana bantuan berpola hibah, bahwa perlu dilaporkan dana ini belum kembali ke kas pengelola kegiatan sesuai batas waktu yang dijanjikan. 

"Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon pentunjuk mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya berkenaan penggunaan dana tersebut yang tidak wajar," tulis BPBA Aceh dalam suratnya yang ditembuskan ke Bupati Simeulue pada Juli 2012 lalu. 

Hingga berita ini diturukan kepala BPBD Simeulue Ir Mulyadinsyah, belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di kantornya sejak hampir dua bulan belakangan ini. Begitu juga nomor handphonnya ketika dihubungi tidak aktif.

Bupati Simeulue Drs Riswan NS yang ditanyai oleh wartawan belum lama ini, mengatakan bahwa persoalan ini masih ditangani oleh BPBA di Provinsi, dan ia berharap yang besangkutan untuk dapat pulang ke Simeulue. "Sudah tiga kali surat teguran dilayangkan pada kepala BPBD Simeulue, tapi belum juga masuk kantor, saya pun tidak tahu keberadaanya," kata Bupati Riswan.

Saat wartawan media ini mendatangi kediaman Mulyadinsyah di jalan Teungku Di Ujung Desa Suka Jaya, Simeulue Timur. Alhasil, tidak berhasil lantaran yang bersangkutan sudah berangkat ke luar daerah pada Kamis kemarin.

"Bapak tidak ada, sudah berangkat hari Kamis kemarin, belum tahu kapan pulang," kata istri Mulyadinsyah di teras rumahnya. Ia sendiri tidak mengetahui tujuan suaminya berangkat ke Jakarta. "Bapak sebelum lebaran pulang sebentar lalu berangkat lagi ke Jakarta, " ujarnya.(Sumadi/Mohd.Azis).

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa