SINABANG, Aceh News
- Pemakaian dana bantuan
sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca tahun anggaran
2011, yang anggaran sebanyak Rp 3.143.050.000. Hingga kini tidak jelas
penggunaanya. Bahkan dana tersebut disebut-sebut telah ditarik oleh kepala BPBD
Simeulue Ir Mulyadinsyah sesuai pernyataan tertulisnya yang dibubuhi materai
6000 tertanggal 27 Juni 2012 lalu.
Mencuatnya ke publik persoalan tersebut, setelah kepala BPBD Simeulue tidak
menepati batas waktu pengembalian dana yang sudah ditarik di kas pengelola
kegiatan di rekening rahab rekon BPBD Kabupaten Simeulue. Adapun batas waktu
pengembalian dana itu sesuai pernyataan tertulis ketua BPBD yakni dana tersebut
akan ia kembalikan ke rekening kegiatan sebelum tanggal 10 Juni 2012.
Masih dalam pernyataan tertulis kepala BPBD, ia akui bahwa penarikan secara
tidak lazim dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan anggaraan. "Dengan
ini menyatakan benar saya telah melakukan penarikan dana bantuan sosial berpola
hibah kegiatan rehab rekon pasca bencana bantuan BNPB tahun anggaran 2011
secara tidak lazim dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan dan tersebut
sebanyak Rp 3.143.050.000," tulis Mulyadinsya dalam pernyataannya tertanggal
27 Juni 2012 lalu dengan nomor 360/258/2012.
Penarikan dana itu pun turut diketahui oleh bendahara pengeluaran pembantu
kegiatan rehab-rekon BPBD Simeulue, Dili Mulyawan AMd, yang dibuktikan dengan
pernyataannya tanggal 21 Juni 2012. "Dengan ini menyatakan bahwa penarikan
dana di rekening rehab-rekon adalah benar perintah langsung kepala pelaksana
BPBD Simeulue a.n Ir Mulyadinsyah selaku atasan langsung PPK kegiatan rehab
rekon TA 2011," tulis bendahara BPBD Simeulue dalam pernyataannya yang
bermaterai 6000.
Kemudian atas dasar tersebut pihak BPBA Aceh menyurati Deputi Rehab dan Rekon
BNPB Cq Dir Penilaian Kerusakan di Jakarta, bahwa sehubungan dengan surat
kepala BPBD Simeulue nomor 360/258/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang batas
waktu pengembalian pemakaian dana bantuan berpola hibah, bahwa perlu dilaporkan
dana ini belum kembali ke kas pengelola kegiatan sesuai batas waktu yang
dijanjikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon pentunjuk mengenai
langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya berkenaan penggunaan dana
tersebut yang tidak wajar," tulis BPBA Aceh dalam suratnya yang
ditembuskan ke Bupati Simeulue pada Juli 2012 lalu.
Hingga berita ini diturukan kepala BPBD Simeulue Ir Mulyadinsyah, belum dapat
dikonfirmasi karena tidak berada di kantornya sejak hampir dua bulan belakangan
ini. Begitu juga nomor handphonnya ketika dihubungi tidak aktif.
Bupati Simeulue Drs Riswan NS yang ditanyai oleh wartawan belum lama ini,
mengatakan bahwa persoalan ini masih ditangani oleh BPBA di Provinsi, dan ia
berharap yang besangkutan untuk dapat pulang ke Simeulue. "Sudah tiga kali
surat teguran dilayangkan pada kepala BPBD Simeulue, tapi belum juga masuk
kantor, saya pun tidak tahu keberadaanya," kata Bupati Riswan.
Saat wartawan media ini mendatangi kediaman Mulyadinsyah
di jalan Teungku Di Ujung Desa Suka Jaya, Simeulue Timur. Alhasil, tidak
berhasil lantaran yang bersangkutan sudah berangkat ke luar daerah pada Kamis
kemarin.
"Bapak tidak ada, sudah berangkat hari Kamis kemarin, belum tahu kapan
pulang," kata istri Mulyadinsyah di teras rumahnya. Ia sendiri tidak
mengetahui tujuan suaminya berangkat ke Jakarta. "Bapak sebelum lebaran
pulang sebentar lalu berangkat lagi ke Jakarta, " ujarnya.(Sumadi/Mohd.Azis).