BANDA ACEH, Aceh News - Jirin dan Alqudri, dua mahasiswa yang ditangkap Polres Aceh
Singkil Kamis (30/8/2012) tadi pagi, karena menggelar demo menentang kebijakan
penyelesaian sengketa lahan antara warga, 22 Desa di Kabupaten Aceh Singkil
dengan PT. Ubertraco/ Nafasindo akhirnya dibebaskan sekitar pukul 2 siang tadi.
"Kedua rekan kami itu baru saja dibebaskan
oleh pihak Polres," ujar Koordinator Forum Anti-Korupsi dan Transparansi
Anggaran (FAKTA) Indra P Keumala kepada wartawan Kamis (30/8/2012) di Banda
Aceh.
Indra menuturkan, berdasarkan pengakuan Jirin dan
Alqudri diperoleh informasi bahwa selama ditahan beberapa jam di Mapolres Aceh
Singkil, keduanya tidak mengalami tindak kekerasan secara fisik. Akan tetapi,
ungkap Indra, dengan penangkapan tersebut keduanya mengalami trauma psikis.
"Meski tidak mengalami tindak kekerasan secara fisik, namun tindakan
penangkapan tersebut jelas mempengaruhi mental keduanya," timpal Indra
menjelaskan.
Sementara itu, bakarudin (21) salah satu mahasiswa
yang ikut dalam aksi demonstrasi dan menjadi korban mengalami tindak kekerasan
oleh oknum polisi pada saat terjadinya penangkapan sudah di bawa ke rumah sakit
guna dilakukan pengobatan. "Kami berharap Kapolres bertanggungjawab penuh
mengobati korban dan menindak anggotanya yang melakukan tindak kekerasan,"
tegas Indra (***)