Banda Aceh, Aceh News
Disisi lain Kepala Bidang Pemasaran dan Operasional PT Jamsostek Cabang Banda Aceh Budi Pramono SE, mengatakan program Jamsostek merupakan program perlindungan sosial untuk pekerja.
Jaminan sosial terhadap sejumlah Pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja (TK LHK) diAceh, mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jaminan Sosial, Pengupahan dan Kesejahteraan, Direktorat Jenderal Binawas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) RI yang bekerjasama dengan Disnakertrans Propinsi aceh, mengadakan sosialisasi kepada sejumlah TK -LHK, pelaku usaha kecil menengah(UKM) seperti Pedagang, Pengusaha tahu dan tukang becak, untuk ikut program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mereka diberi pemahaman juga tanya jawab dalam acara yang di adakan disultan Hotel Banda Aceh(04/11) "nantinya mereka juga bernaung didalam satu wadah yang telah terbentuk dan ditunjuk secara resmi oleh jamsostek, dalam mengontrol kepesertaan para tenaga kerja tersebut".
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir HT Machsalmina Ali MM dalam sambutannya mengatakan dengan adanya jamsostek diharapkan dapat memberikan perlindungan ketenaga kerjaan kepada tingkat pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tenaga kerja ada dua yaitu tenaga kerja formal (bekerja pada perusahaan), dan informal (TK LHK).
Dia mengatakan, bukan hanya tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan. Sejumlah pekerja informal, seperti tukang becak, pengojek, serta pedagang patut untuk mendapat jaminan keselamatan. "Minimal, jaminan kecelakaan kerja," ujarnya kepada para TK LHK.
Budi juga menegaskan, Jamsostek punya manfaat yang besar buat para tenaga kerja. "Apalagi iuran pembayaran Jamsostek tidak banyak. Anda bisa sisihkan uang membeli satu batang rokok saja setiap hari, itu sudah cukup untuk membayar iuran Jamsostek setiap bulan," ujarnya kepada para TK LHK yang hadir dalam acara sosialisasi jamsostek
Disisi lain kasi kepengurusan Jaminan Sosial, Direktorat Pengupahan dan jaminan social Transmigrasi RI Novrita menggatakan, adapun yang menjadi tujuan penyelenggaraan program JAMSOS TK-LHK ini adalah (Kepmenakertrans PER-24/MEN/VI/2006), untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko-resiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dan Juga Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja hadir memberi bimbingan mengenai prosedur kepesertaan Jamsostek.
Lanjut beliau pada bulan Desember nantinya, Kemennakertrans memberikan bantuan subsidi iuran kepada 1000 calon peserta TK-LHK, yang berlaku selama 8 bulan, terhitung dari april hingga Desember dan dibulan selanjutnya peserta melanjutkan pembayaran dengan sendirinya, (icn)