H. M. AMRU (Ketua DPRK Gayo Lues)
PERKEMBANGAN SITUASI POLITIK SAAT INI
UNDANG UNDANG PEMILUKADA DAN QANUN ACEH TENTANG PEMILUKADA YANG MASIH PRO KONTRA.
Putusan mahkamah konstitusi no 35/puu-viii/2010 tentang permohonan judicial review pasal 256 upa yang membatasi calon perorangan/independen hanya satu kali dibatalkan hakim mk tanpa desenting opinion, dengan suara bulat.
DPRA yang didominasi Partai Aceh secara tegas menolak putusan MK, dan akhirnya pada paripurna dpra dalam pengesahan qanun pilkada, Partai Aceh bersama partai amanat nasional memenangkan sura dalam voting terhadap penolakan calon independen dalam qanun pilkada aceh.
Para pengamat politik dan lembaga survey pada 2006 menggambarkan bahwa pilkada aceh akan berlangsung dua putaran dengan kandidat terkuat pasangan Humam Hamid - Hasbi Abdullah dan Irwandi – Muhammad Nazar. Kenyataannya, politik menempatkan Irwandi-Nazar menang telak dalam satu putaran.
Tak ada yang bisa memprediksi perpolitikan di aceh seperti juga dalam pemilu 2009 yang diikuti partai lokal di aceh, para ahli dan pengamat menempatkan partai sira akan menjadi pemenang nomor 2 setelah partai gam yang kemudian berubah menjadi Partai Aceh (PA). Sekali lagi para pengamat salah besar, partai sira harus puas dengan urutan ke 5 perolehan suara dan hanya mendapatkan 1 kursi di 7 kabupaten, lainnya di dominasi oleh partai aceh. Itulah politik aceh, tiada yang bisammenduga.
Pun demikian ketika partai aceh menolak jadwal pilkada yang ditetapkan KIP aceh setelah GNCI Aceh mensomasi KIP Aceh dan merekomendasikan untuk dibubarkan oleh DPRA, dengan sinis beberapa tokoh politik memandang itu sebagai strategi tidak rasional. Namun siapa sangka, seluruh partai politik yang mempunyai kursi di dpra dan beberapa lainnya ikut menandatangani penolakan jadwal pilkada aceh, sebab mereka yakin ada konflik regulasi.
Konflik regulasi ini berakhir damai di meja perundingan kemendagri dengan keputusan ”jadwal pilkada aceh ditunda” mengutip judul pada harian waspada 4 Agustus 2011, dpra dan eksekutif akan membahas ulang qanun pilkada, dan KIP akan menunggu qanun selesai sebagai konsideran SK jadwal tahapan pilkada yang akan dilaksanakannya
Ada beberapa nama yaang telah mendaftar ke KIP provinsi untuk calon gubernur dan ke KIP kab. Kota untuk beberapa calon bupati/walikota.
Nama-nama pasangan tersebut ada yang mendaftar dicalonkan oleh beberapa parpol dan ada juga melalui jalur indevenden.
Semua nama-nama yang muncul adalah orang-orang yang lama, hanya sebahagian kecil yang baru muncul
Tidak ada perbedaan kontras visi dan misi sang kandidat. Rata-rata mirip seperti visi misi para calon pada pemilukada sebelumnya
Masing-masing kandidat bersama tim suksesnya senantiasa selalu menyampaikan argumentasi sabjektifnya, demi mengakomodir kepentingan pribadi, kelompok atau partainya. Dalam dunia politik hal itu dianggab sesuatu yang wajar saja
Sulit diperkirakan calon-calon yang akan menang pada pilkada 2011 dan 2012 ke depan.
Kalau kita mencermati pendapat-pendapat partai yang disampaikan ketika membahas undang-undang/peraturan yang mana yang akan dijadikan rujukan pemilukada di aceh, semuanya selalu mengutamakan kepentingan politik partainya baik suaranya mayoritas di dpr maupun minoritas. Kita harus mampu menarik benang merah yang bisa menampung semua kepentingan parpol yang ada. Parpol juga diharapkan mau mundur selangkah untuk mencapai kata sepakat (suara bulat) penyelesaian qanun pemilukada ke depan-pasca dialog dengan kementerian dalam negeri).
Kita mengharapkan agar masyarakat lebih bersabar menerima kenyataan ini, jangan sampai memunculkan konflik horizontal yang berkepanjangan, sehingga hubungan antar sesama menjadi retak. Hubungan kita atas dasar aqidah islamiyah lebih kita utamakan dari hanya sekedar calon pemimpin yang kita jagokan sama ataupun berbeda.
Mari kita pererat ukhuah islamiyah, karena hanya dengan bersatu kita bisa membangun daerah kita yang relatif tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lainnya di aceh dan juga di indonesia, kekompakan kita dalam membangun daerah lebih penting dari segalanya.
Kita jangan larut dan masuk kedalam konflik berkepanjangan peraturan yang mana yang mesti dijadikan dasar hukum pelaksanaan pemilukada di aceh. (dian)