Duri, Riau aceh news,Lagi lagi pengeluaran scrap ( limbah besi tua) milik negara EX PT. CPI ( Chevron Pasifik Indonesia ) di tahan oleh masyarakat Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis khususnya yang tergabung dalam GooM ( Gabungan Organisasi Ormas Mandau ) di depan gate 125 CPI jalan lintas Duri-Dumai, dari jam 16: 30 sampai jam 16 :50
Penahanan yang di lakukan oleh GOOM terhadap 3 unit truk trailer bermuatan scrap ( besi bekas) yang berkisar 90 ton, Goom menilai lelang tersebut di duga illegal, banyak kejanggalan kejanggalan dalam pelelangan tersebut, seperti pelelangan di lakukan tidak di kantor lelang Negara ( melainkan di gedung Patin CPI, Gate Soeharto), pelelangan tidak transparan, alat ukur volume tidak ada dan tidak akurat, dua tahun ini sudah 4 kali pelelangan pemenangnya tetap perusahaan yang sama, dokumen di duga aspal ( asli tapi palsu ) tidak terbuka dan tidak di umumkan di media masa, tidak ada saksi lain saat pemuatan barang, dan lelang yang bernilai miliaran rupiah tersebut, tidak ada kontribusinya terhadap daerah, dan masyarakat setempat, sementara di daerah kaya akan minyak bumi ini dan penyumbang terbesar terhadap Negara akan tetapi masyarakat Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis banyak yang miskin, ironisnya ibarat ayam mati di lumbung padi, kenapa tidak, limbah besinya pun rakyat tidak kebagian, sementara limbah beracun ( H2S) nya gratis di hirup oleh rakyat atau masyarakat setiap saat
Pada malam itu sekira jam 23 wib (03/08) pihak CV. Karya Sumber Daya mencoba menawarkan 25 juta akan tetapi Marmis dari pihak GOOM tidak menerima karena penawaran tersebut di anggap pelecehan terhadap GOOM sebab GOOM terdiri dari 33 ORMAS dan OKP mau di bagi berapa, maka kesepakatan malam itu tidak membuahkan hasil
Penahanan kertiga truk tersebut sia sia karena pihak Pemenang lelang melaporkan 2 orang ( H simamora dan Marmis) pengurus GOOM ke Polisi dengan tuduhan telah melakukan gangguan Kantibmas, sehingga Waka Polres Bengkalis lansung turun kelapangan sekira jam 14wib, dan meminta agar ketiga mobil tersebut di lepas kalau ada kepentingan lain silahkan hubungi Kasidi Pimpina Karya Sumber daya, pada saat itu sedikit terjadi perdebatan lalu Waka Polres Kompol Feri menanyakan siapa bertanggung jawab semua ini, dengan spontan Joko menjawab saya ujarnya maka Ketua GOOM Joko dan H Simamora di minta datang ke polsek Mandau untuk membahas penahanan tersebut .
33 LSM dan ormas yang tergabung dalam GOOM kecewa setelah kedatangan Ketua GOOM Joko fiknisal dan H Simamora Pulang dari Polsek Mandau, lansung memerintahkan Marmis menyerahkan kunci kontak truk trailer yang mereka tahan dengan alasan dokumen mereka benar, dengan wajah yang kesal Joko mengatakan, “ hal itu terpaksa saya lakukan, kalau truk itu tidak kita lepas maka kedua yang terlapor ( H. Simamora dan Marmis akan di tahan,
Saat di konfirmasikan kepada Waka Polres Kompol Feri melalui humas Polsek Mandau Aiptu Joko Utomo mengakan ,”Hasil pertemuan yang membahas 3 unit mobil truk treiler yang berisi besi tua ( scrap) Ex CPI yang diproses tenter di menagkan PT Karya Sumber Daya secara lisan antara lain : 1. Waka Polres Menyarankan agar permasslahan tsb di selesaikan secara baik baik dan agar sore ini jg mobil yag di tahan GOOM di lepaskan .
2. Paska Penahanan tersbut tidak ada lagitindakan yanga menagcu pada gangguan kantibmas dan jika Hal tsb terjadi maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut
3. Pihak goom akan melakukan perundingan kemali dengan pemenang tender tanpa melakukan tidakan anarkis
PT . Karya Sumber daya Selaku pemenang lelang besi tua ( SCRAP ) EX CPI dengan risalah Lelang No 073/20011 tanggal 20 Juli pejabat lelang Adi Suranto SH.M.Ec. Dev dan Penjual kementerian energy dan Sumber daya Mineral ,” ujarnya
Saat di konfirmasikan kepada Manager – Communications, Hanfi KAdir melalui Humas CPI Tiva Permata ,” CPI sama sekali tidak tidak ada campur tangan dalam proses lelang Scrap ( Limbah Besi tua ) karena hal itu hal itu di akukan sepenuhnya oleh Negara sebagai pemilik scrap Ex CPI, Semua asset yang di kelola CPI Baik berupa peralatan, bangunan, Tanah, material persedian dll, termasuk limbah, material scrap merupakan BMN ( Barang Milik Negara ) dalam pengelolaan BMN yang di atur dalam PP- 6 /2006, PMK 135/2009 & 165/ 2010 dan PTK – 007 Buku ketiga /2010 BPMigas di sebut bahwa :
. KEMKEU adalah pelaksana funsional adalah DJKN (Dirjen Kekayaan Negara) selaku “ pengelola Barang “
. KESDM pelaksana fungsional adalah Sekjen KESDM selaku “ Pengguna Barang “ dan Ditjen Migas Selaku “ Kuasa Pengguna Barang “
. BPMIGAs Adalah Badan yang meawakili seluruh manageman Seluruh KKKS
. KKKS: Kontraktor kontrak Kerja Sama.
Metal scrap di CPI yang merupakan BMN di lelang oleh ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Mana risalah serta penumuman lelang di lakukan oleh Ditjen Migas. Pengumuman di umumkan lewat media daerah peserta lelang wajib menyetor 100% nilai lelang lansung ke KemKeu Lewat KPKNL sebelum mengikukti lelang . setelah ada pemenang lelang , metal scrap EX CPI tersebut di serah terimakan dari Ditjen Migas Ke pemenang lelang . setelah berita acara serah terima awal di tanda tangani barulah berhak mengangkat metal scrap tersbut , tugas CPI (SECURITY ) memastikan bahwa asset tersbut keluar dari gete CPI sesuai denagn kesepakatan dalam meeting. Setelah keluar dsari gete CPI semua tanggung jawab berada pada pemenag lelang hanya KPKNL
Untuk hal hal teknis silahkan kontak langsung Kepada Ditjen Migas yang menyelenggarakan lelang ujar nya
( Amir@aceh news)