DURI/RIAU, Aceh News - Setiap Tamu Hotel/Pengunjung Hotel tentu
sangat mendambakan keamanan dan kenyamanan di sebuah Hotel yang menjadi tujuan
utamanya, apa lagi seperti Suzuka Hotel Duri yang termasuk kategori Hotel yang
termahal di Kota Duri
Namun sangat
berbeda yang dialami oleh Beberapa kuli Tinta yang bertugas di daerah Duri
Kecamatan Mandau, Minggu (02/09/2012) di saat menghadiri undangan konferensi
Pers yang diadakan oleh pihak Managemen Suzuka Hotel
Bermula dari Penemuan
Bayi Perempuan di dalam Kardus Indomie dengan berat 28,66 Kg dan Tinggi 48 Cm
yang dilahirkan di Dapur Suzuka Hotel yang diduga Buah Hati Sunarti Janda satu
orang anak bahkan juga Sunarti sebagai karyawan Bagian Koki Hotel tersebut
Satuan Pengaman (satpam)
Suzuka Hotel Duri Suprawiyanto, melihat Beberapa Jurnalistik yang berdaatangan
untuk mengambil Dokumentasi di TKP Penemuan Bayi tersebut,langsung
memberitahukan kepada atasannya (managemen Suzuka Hotel) bahwa ada beberapa
Wartawan yang sudah mengambil Foto/Gambar Bayi yang ada di dalam kardus
Indomie dan mewawancarai beberapa saksi mata yang ada di dapur Hotel Suzuka
Duri
Berselang 1/5 jam di saat
para pemburu berita berada di RSUD Duri tempat Anak dan ibunya di rawat,
Security Suzuka Hotel tersebut menghampiri kerumunan yang sedang ingin beranjak
dari RSUD Duri, Suprawiyanto mengatakan,” bang,? di Hotel ibu Afni menunggu di
sana dan di minta untuk menjumpainya di sana sekarang,” tiru Rekan-rekan
Wartawan kepada Media ini
Tak lama kemudian Crue
Wartawan tersebut memenuhi undangan dari Management Suzuka Hotel Duri untuk
mendapatkan informasi yang lebih Akurat Demi untuk Kebutuhan dan Konsumsi
Publik
Pihak Managen Suzuka
Hotel Duri langsung menerima dan mempersilahkan para Pemburu berita tersebut ke
Ruangannya, Afni yang didampingi Fitri yang mewakili Management Suzuka Hotel
Duri, setelah mengadakan Konferensi Pers pada kesempatan itu, dan keduanya
bergegas Keluar Ruangan tempatnya semula mereka memberikan Informasi seputar
Kejadian penemuan bayi di dapur Hotel Suzuka
Dengan Tiba-tiba para
Crue Media Lokal yang sedang mengemas-ngemaskan peralatan pendukung
Jurnalistiknya kedatangan seorang Laki-laki Tamu yang tidak di undang menghampiri Mereka, dan langsung mengajukan Pertanyaannya, ”buk sebenarnya
bagaimana sudah masalah ini kok berbelit-belit”, Wartawati dari SKM
President Post Terbitan Riau menjawab Pertanyaan tersebut, ”masalah yang mana
berbelit-belit”
lantas tamu yang tidak di undang tersebut juga kembali
mengajukan Pertanyaan yang Berbeda lagi”sebenarnya Kalian ini siapa dan dari
mana,” tetapi Pertanyaan tersebut langsung di kembalikan oleh Wartawan dari
Media yang berbeda pula, ”anda ini juga siapa dan dari mana”
Namun dengan
lantangnya tamu yang tidak di undang kembali menjawab dengan nada keangkuhan dan
kesombonganya, ”Kalian tidak perlu tau siapa aku dan apa Jabatan ku disini,” juga
oleh Wartawan tersebut menjawab kembali, ”kalau Anda tidak mau dipertanyakan
oleh orang lain kenapa Anda menanyakan orang lain,” dan akhirnya Perang sengit
mulutpun terjadi, bahkan tamu tersebut mengancam Crue Wartawan dengan
nadanya, ”awas kau ya, akan ku Gantung Kepala kau disini", juga langsung
menghubungi Rekan-rekannya yang lain dari luar Hotel Suzuka tersebut
Para Crue Pemburu
Beritapun juga tidak kehilangan arah, langsung menghampiri perwakilan
Management Suzuka Hotel untuk mencari tau siapa sebernanya tamu yang tidak di
undang tersebut, namun akhirnya dari penjelasan Karyawan dan perwakilan
Managemen Hotel membenarkan tamu yang barusan mengancam Wartawan itu bernama Yudi
Karyawan Hotel Jabatan sebagai Driver antar jemput tamu Hotel,
Setelah mendapat Informasi yang jelas mengenai tamu yang tidak di undang, para
Crue Jurnalistik membuat Pengaduan Resmi ke Mapolsek Mandau, dengan nomor
Pengaduannya /648 / IX / 2012 / RIAU / BKS / SEK-MDU. Demi Keselamatan seluruh
para Pemburu Berita yang bertugas di Kota Duri ini
Ketua Ikatan Pers dan
Penulis Indonesia IPPI Kabupaten Bengkalis, A.Mtuhalib sangat menyayangkan
perbuatan oknum Karyawan Suzuka Hotel yang sudah mengeluarkan kata-kata, (ku
gantung kau disini Red) ini jelas-jelas telah menghalang-halangi Aktifitas
Pers, berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tentang Kemerdekaan dan Kebebasan Pers
Pasal 18 telah di tabrak oknum Karyawan Hotel dan ini harus di proses secara
Hukum yang berlaku,"imbuhnya lagi. (amir)