Headlines News :
Home » , , » Polantas Pidie Razia Jika Diminta

Polantas Pidie Razia Jika Diminta

Written By ichsan on Jumat, 20 Januari 2012 | 21.43


SIGLI, Aceh News - Kepolisian salah satu institusi Pemerintah dan Kepolisian dalam kapasitas selain tugas penegak hukum juga berfungsi selaku pengayom masyarakat luas.

”sebagai satu kesatuan dalam tugas penegakan hukum, kita juga berfungsi dalam kontribusi pembina dan pelindung bagi masyarakat luas, sebagai contoh peraturan lalulintas,  sesuai tupoksi kita polisi bidang lantas (lalulintas) tentu, kita selalu siap dan komit dengan tugas yang diemban kepada kita,

jadi tidak ada istilah tidak siap dilapangan, ini memang tugas kita, dan syukur kita prediksikan tahun ini angka laka tetap kita tekan sehingga menurun” terang  Kapolres Pidie AKBP Dumadi SStMk, melalui Kasatlantas Polres Pidie AKP Muhammad Dahlan SH, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Seperti pengaturan lalulintas jalan raya lanjut M Dahlan, itu sebagaimana amanah dari Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009, mengamanahkan berbagai peraturan dalam pasal-pasalnya, seperti razia kita lakukan semata-mata untuk ketertiban administrasi lalulintas,  dan waktu razia dilakukan tidak bergantung kapan, hanya saja kita lihat jika pengguna jalan tidak tertib razia tetap berlaku, sebab razia itu sangat membantu sipengguna jalan raya dalam kapasitas  mengenderai atau mengemudi, apalagi jika terjadi laka lantas, tentu jika pengguna jalan  tidak memiliki surat-surat lengkap adanya SIM, STNK , dalam hal pengurusan atau penyelesaian masalah kendalanya ada,  jelas Komandan Satlantas itu.

Kecuali itu tambahnya, jika mereka melengkapi surat surat, baik SIM, STNK, terlebih dalam posisi  razia kenderaan, katakanlah sepeda motor dapat ditilang apabila  tidak di lengkapi  diantaranya dengan Spion kiri-kanan, Plat BL, Lampu seri, lampu rem blankang, juga tidak menghidupkan lampu depan siang hari,  pengguna jalan dapat dijerat dan dikenakan denda sebagaimana  tertuang dalam UULAJ  Nomor 22 tersebut dalam pasal-pasalnya” Pungkas M Dahlan (Has)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa