SIGLI,
Aceh News - Kepolisian salah satu institusi
Pemerintah dan Kepolisian dalam
kapasitas selain tugas penegak hukum juga berfungsi selaku pengayom masyarakat
luas.
”sebagai satu kesatuan dalam tugas penegakan hukum,
kita juga berfungsi dalam kontribusi pembina dan pelindung bagi masyarakat
luas, sebagai contoh peraturan lalulintas,
sesuai tupoksi kita polisi bidang lantas (lalulintas) tentu, kita selalu
siap dan komit dengan tugas yang diemban kepada kita,
jadi tidak
ada istilah tidak siap dilapangan, ini memang tugas kita, dan syukur kita prediksikan tahun ini angka laka tetap
kita tekan sehingga menurun” terang Kapolres Pidie AKBP Dumadi SStMk, melalui
Kasatlantas Polres Pidie AKP Muhammad Dahlan SH, diruang kerjanya beberapa
waktu lalu.
Seperti
pengaturan lalulintas jalan raya lanjut M Dahlan, itu sebagaimana amanah dari Undang-undang
Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009, mengamanahkan
berbagai peraturan dalam pasal-pasalnya, seperti razia kita lakukan semata-mata
untuk ketertiban administrasi lalulintas,
dan waktu razia dilakukan tidak
bergantung kapan, hanya saja kita lihat jika pengguna jalan tidak tertib razia
tetap berlaku, sebab razia itu sangat membantu sipengguna jalan raya dalam
kapasitas mengenderai atau mengemudi,
apalagi jika terjadi laka lantas, tentu jika pengguna jalan tidak memiliki surat-surat lengkap adanya
SIM, STNK , dalam hal pengurusan atau penyelesaian masalah kendalanya ada, jelas Komandan Satlantas itu.
Kecuali itu tambahnya, jika mereka melengkapi surat surat, baik
SIM, STNK, terlebih dalam posisi razia
kenderaan, katakanlah sepeda motor dapat ditilang apabila tidak di lengkapi diantaranya dengan Spion kiri-kanan, Plat
BL, Lampu seri, lampu rem blankang, juga tidak menghidupkan lampu depan siang
hari, pengguna jalan dapat dijerat dan
dikenakan denda sebagaimana tertuang
dalam UULAJ Nomor 22 tersebut dalam
pasal-pasalnya” Pungkas M Dahlan (Has)