“
Kasus Pembelian Rumah Di Medan “
KUTACANE, Aceh News - Cicilan bulanan untuk
membeli rumah sudah lunas dibayar namun rumah mewah yang di idam-idamkan tak
kunjung dimiliki, akibat hal ini, perseteruan antar keluarga korbanpun berujung
dikantor polisi. sementara aparat keamanan menerima laporan dan telah
menetapkan Dewi sebagai tersangka. isteri dari Kepala Desa Darussalam Lawe
Kersik Kecamatan Bukit Tusam tersebut di tuding melakukan penipuan.
Adalah
Fauziah alias Ziah (35) warga Desa Kuning yang melaporkan perkara tersebut. Kepada
Aceh News dirinya mengaku sebagi korban penipuan dalam pembelian rumah di Medan
Sumatra Utara dengan sistim cicilan.
Saat
ditemui kuli tinta Aceh News perempuan ini mengaku kalau tersangka masih
bersaudara dengan dirinya, Dia itu (Dewi red) masih adik tiri dari suami saya, kemarin
menawarkan pembelian rumah dengan cara pembayaran cicilan kepada kami, lalu
diterima. Pembayaran cicilan selanjutnya di Transfer melalui Rekening milik
Dewi, anehnya saat cicilan sudah lunas rumah yang diidamkan tak juga dapat
dimiliki,” papar Fauziah alias Ziah .
Merasa
ditipu Dewi Korban pun melapor Kepolres Aceh Tenggara “padahal Dia pernah
menunjukan rumah itu di Medan, setelah kami sepakati dan teransfer uang cicilan
sampai lunas, eh malah rumah tersebut tak bisa dimiliki, ini sudah penipuan
kata korban.
Terkait
kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Agara Iptu, M Firdaus membenarkan status
tersangka Dewi. Benar Dewi telah menjadi tersangkadan sudah dimintai keterangan
oleh Polres Agara.tapi dia belum ditahan Karena Masih Dalam Penyelidikan, Ujar
Kasat Reskrim. (Hazirin Desky )