SINABANG,
Aceh News - Peringatatan Hari Ibu (PHI ) ke-83, beberapa
orang penggegas Penggerak PKK Kabupaten yang di Ketuai Juliani, Sridahlia
dan Nanik, mencoba menggalang dana dari
para donator baik melalui Intansi Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun non
Pemerintah mereka bersama merayakan Hari bersejarah tersebut, peristiwa itu
bukan hanya kaum Hawa saja akan tetapi kaum Laki- laki di manapun berada baik
dalam negeri maupun luar Negeri.
Untuk pelaksanaannya mengadakan beberapa kegiatan
antara lain, lomba Memasak, Makan kerupuk, mencuci kaki ibu (Anak dan Ibu)
memberikan fitamin pada anak, serta Bola dansa. Kegiatan itu yang dilaksanakan
di Desa Matanurung dan Busung, di gelar Minggu (18/12) untuk pemberian vitamin
pada Anak dari merek K-Link. kegiatan PHI itu yang dapat di laksanakan panitia Empat
Desa, yakni Desa Suka Maju dan Suka Karya, namun akan di rencanakan di Desa
Lebang Hulu Kecamatan Teupah Barat sedangkan Desa Batu- Batu di Kecamatan
Simeulue Timur.
Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap
tahunnya pada Tanggal 22 Desember itu merupakan upaya bangsa Indonesia untuk
mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah merebut
kemerdekaan. Tentunya tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk
mewujudkan kemerdekaan di landasi oleh cita- cita serta semangat persatuan dan
kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur dinyatakan semenjak Kongres Perempuan
Indonesia yang pertama kali pada Tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
Menurut, Nanik salah satu pengurus Kegiatan
tersebut, pada Aceh News, Selasa 20/12 mengatakan, untuk kegiatan Peringatan Hari Ibu ini, senantiasa
menggugah ingatan dan pemikiran bahwa perjuangan Kaum Perempuan Indonesia ternyata
sangat dirasakan mamfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum perempuan pada
khususnya bangsa Indonesia pada umumnya.
Namun demikian, tekad dan perjuangan kaum
perempuan untuk meningkatkan peranan dan
kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus
berlanjut, terutama di bidang politik. Hal ini ditandai dengan lahirnya undang-undang
nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, dengan prinsip yang menonjol yaitu
adanya nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak
diskriminatif dalam NKRI. Undang-undang ini pun secara tegas mengatur bahwa
pendirian dan pembentukan partai harus menyertakan paling rendah 30%
keterwakilan perempuan (pasal 22 ayat 5, pasal 20 dan pasal 31 ayat 1 undang –
undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Tujuan kegiatan meningkatkan kiprah perempuan
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan keluarga, bermasyarakat , berbangsa
dan bernegara serta pembangunan nasional yang berkelanjutan guna tercapainya tujuan pembangunan nasional
dan pembangunan millennium ( MDG) serta terwujudnya keadilan kesetaraan gender
( KKG) antara perempuan dan Laki- laki. (Sumadi)

