Headlines News :
Home » » PEMBANGUNAN POSKESDES DI AGARA TER INDIKASI KORUPSI.

PEMBANGUNAN POSKESDES DI AGARA TER INDIKASI KORUPSI.

Written By Aceh News on Rabu, 12 Oktober 2011 | 22.35


Kutacane, Aceh News Salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tenggara mengajukan program untuk pembangunan poskesdes ke pemerintah propinsi Aceh,dengan penuh pengkajian Pemerintahan propinsi Aceh menyetujui dan mengalokasikan dana untuk pembangunan poskesdes dari sumber dana Otsus.
Berdasarkan hasil Investigasi LSM Aceh Alas Indipindent (AAI)di salah satu lokasi pembangunan poskesdes Desa mbatu bulan Kecamatan Babussalam Kabupaten aceh tenggara, yang di kerjakan oleh CV  Ingin Karya dengan dana sebesar  Rp .246.150.000    dengan sumber dana Otsus.di duga tidak sesuai dengan Specifikasi Teknis di beberapa bag ian pekerjaan pasalnya galian pondasi tidak  digali oleh pihak rekanan dan langsung membuat Mal dan meletakan beberapa batu besar untuk melakukan pengecoran oleh pekerja.
Ketika wartawan  dan LSM Aceh Alas independent (AAI) yang diwakili Kepala Devisi Investigasi dan evaluasi Alexander Sinaga melakukan konfirmasi dengan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)  pembangunan Poskesdes Budi Afrizal (Rabu 04-10) .Alex menanyakan apakah dana sudah di bayarkan 100%  kepada pihak rekanan,yang mengerjakan pembangunan poskesdes yang berlokasi di desa Mbatu Mbulan Asli? Budi Afrizal menjelaskan bahwa dana sudah di bayarkan 100% dan kita menahan jaminan sebagai pertangungjawaban pihak rekanan terhadap masa pemeliharaan.
Pada hari yang sama di ruangan kerja  PPTK.Budi Afrizal memanggil personil konsultan pengawas CV. Sepakat Mandiri Engineering  consultan yang bertugas melakukan pengawasan terhadaf 14 paket pekerjaaan, khusus pembangunan  poskesdes Desa Mbatu mbulan,  Sdr. Kardi dan terjadi debat adu argumentasi ketika Lsm AAI melihat kan dokumen foto visual saat pihak rekanan mengerjakan galian pondasi, dalam dokumen photo Visual  yang diperlihatkan  Alex dari LSM AAI terlihat pihak rekanan hanya menggali kedalaman sekitar 15 Cm lebar 30 Cm, kemudian ukuran diameter besi kolom hanya menggunakan diameter 10 mm dan begel diameter 4 mm dan ada Indikasi bahwa balok Latai yang merupakan beton bertulang yang harga satuan tinggi juga tidak dikerjakan serta pekerjaaan residu pada pekerjaaan kuda-kuda kayu turut tidak dikerjakan.  selain itu tampak dalam timbunan bawah lantai dengan menggunakan bongkahan-bongkahan bekas tembok di hancurkan yang seharusnya tidak boleh demikian karena akan berdampak padak kepadatan timbunan yang menyebabkan terjadinya rongga-rongga maka dalam waktu yang singkat lantai keramik akan mengalami penurunan ditandai dengan retak-retak.  namun Kardi selaku Consultan Pengawas menunjukan juga foto Visual saat rekanan mengerjakan pembuatan pondasi terlihat dalam dokumen consultan pengawas bahwa tidak banyak tumpukan tanah hasil galian pondasi yang semestinya dengan galian 75X80, maka idealnya tanah hasil galian pondasi tampak menbentuk Gundukan  seperti gunung kecil.namun hal itu tidak terlihat di dokumen foto visual consultan pengawas bila galian pondasi kurang maka otomatis dimensi pondasi juga berkurang maka volume pekerjaaan pondasi juga turut berkurang, ada Indikasi semua bangunan poskedes dikerjakan dengan modus yang sama karena kemungkinan ada konspirasi antara para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kadiv. Invesigasi dan Evaluasi LSM AAI minta investigasi bersama
Kepala Devisi Investigasi dan Evaluasi Alexandes Sinaga LSM aceh Alas Independent meminta kepada pihak PPTK dan Konsultan Pengawas dan kontraktor untuk melakukan investigasi ke lapangan mengukur kedalaman pondasi, menegcek pekerjaan balok latai, mengecek diameter besi yang digunakan, karena otomatis bila volume pekerjaan kurang  dengan yang tertera dalam rencana anggaran biaya yang terlampir dalam dokumen kontrak maka pembayaran juga harus dipotong sebesar harga volume yang tidak dikerjakan dikalikan harga satuan atau seharusnya antara PPTK dan kontraktor pelaksana harus membuat berita acara CCO yang diperiksa dan diketahui oleh Konsultan pengawas, namun hal itu tidak dilakukan oleh para pihak maka mereka pantas diduga melakukan per berbuatan  curang  maka melanggar UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.  Disamping itu kondisi bangunan sungguh tidak rapi yang mana pemasangan instalasi water and sanitation juga ambuaradul ya mana jelas kelihatan pipa black woter dari closed ke sepic tank elevasinya sekitar 40 Cm di atas permukaan tanah asli yang sharusnya ditanam demikian juga dengan grey water dari floor drain, septictank  tidak kedap air, tanpa hole, tanpa resapan yang berdampak pada kesehatan  lingkungan dengan pencemaran air tanah oleh bakteri ecoli yang  yang dihasilkan kotoran manusia, seharusnya Dinas kesehatan menjaga kesehatan lingkungan malah dinas kesehatan yang mengizinkan  pencemaran lingkungan .(Mara Asan Kutacne)
 
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa