Kuta cane, Aceh News
Oknum Kepala Desa Pulonas kecamatan babussalam kabupaten Aceh Tenggara Darmawan dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babussalam yaitu Najamuddin.S,Ag.M,Ag diduga melecehkan QANUN Aceh No 4 Tahun 2009,hal ini terbukti pada saat tes baca AL-QUR,AN empat orang bakal calon kepala desa Pulonas keempat calon tersebut yaitu H.Sopyan, T,Armansyah,Juadin,dan Darmawan,ketika keempat balon kades pulonas di Tes baca AL-QUR,AN pada tanggal 18 juli 2011 di Kantor KUA Kecamatan Babussalam ternyata Darmawan tidak dapat membaca AL-QUR,AN, Kemudian Juadin tidak gagal mengikuti tahap selanjutnya karena tidak mendapat surat izin dari Bupati karena beliau PNS dijajaran PEMKAB AGARA H,Sopyan dapat membaca AL-QUR,AN dengan baik serta T,Armansyah juga lewat dalam seleksi ini,pada saat wartawan konfirmasi beberapa waktu lalu terkait dengan tes baca AL-QUR,AN kepada kepala kantor urusan Agama Kecamatan Babussalam Najamuddin S,Ag ,M,Ag beliau menjelaskan bahwa soal baca AL-QUR,AN untuk kandidat kepala desa belum ada QANUN nya dan ini bukan aturan yang wajib buat kandidat ini kan hanya syarat yang di buat-buat panitia PILKADES PULONAS ucap Najamuddin pada wartawan,
Namun ketika puluhan warga desa pulonas yang merasa dikhianati atas hal ini mendatangi Kantor Kuakec babussalam dan meminta keteranngan kepada Najamuddin mengapa orang yang tidak mampu baca alqur’an dinyatakan mampu membaca dengan baik oleh kuakec, Najamuddin menjawab sebenarnya saya juga tidak tahu apa dasar hukumnya mengetes orang-orang ini, yah datang para calon kepala desa mintadites yang saya tes tuturnya. Dan setelah didesak beliau mengakui bahwa beliau bisa baca tapi sangkut-sangkut namun dalam surat keterangan yang dukeluarkan najamuddin mampu membaca dengan baik jadi ada dua keterangan yang berbeda oleh najamuddin, Menaggapi hal tersebut Kadiv. Investigasi dan Evaluasi LSM Aceh Alas Independent (AAI) Aceh Tenggara Alexander sinaga menegaskan bagi Pejabat jangan menganggap sepele hal-hal seperti ini mereka lantas menerbitkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan DARMAWAN dapat baca AL-QUR,AN dengan baik sementara pada saat di tes baca AL-QUR,AN terbukti yang bersangkutan tidak dapat membaca, ini nyata-nyata pelecehan terhadap AL-QUR,AN dan juga pelecehan terhadap Agama Islam .saudara kepala kantor urusan agama Kecamatan Babussalam Najamuddin mengatakan tak ada QANUN bagi kandidat kades untuk baca AL-QUR,AN salah satu sarat utama untuk menjadi kandidat Kepala desa, pernyataan Najamuddin ini salah besar tegas Alexander ,mungkin Najamuddin kurang membaca atau memang sengaja meniadakan untuk mengelabui warga pulonas khususnya dan masyarakat Aceh Tenggara pada umumnya ,QANUN Aceh No4 tahun 2009 pasal 15 ,ayat 2 butir c berbunyi bagi calon Kepala Desa/Keucik harus mendapatkan Surat Keterangan mampu membaca AL-QUR,AN bagi yang beragama Islam yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan setelah dilakukan tes,kenyataannya sesuai data dan informasi yang saya terima bah,wa Kandidat NO 2 Darmawan tidak mampu membaca AL-QUR,AN pada saat di tes ,anehnya kepala kantor urusan Agama Kecamatan babussalam mengeluarkan Surat keterangan mampu membaca AL-QUR,AN dengan baik sesuai dengan nomor 140/KK.01.03.01/Kp.07.5/2011 Tanggal 15Juli2011 dan dalam hal ini kami dari LSM AAI akan melaporkan hal ini kepada DPRA di Banda Aceh terkait dengan pelecehan terhadap QANUN ACEH No 15 Tahun 2009 Diminta kepada Bupati Aceh Tenggara agar menunda pelantikan terhadap DARMAWAN sebagai kades pulonas demi untuk menjaga nama baik Aceh Tenggara di mata Aceh lain yang belum pernah terjadi seperti ini,agar hal ini tidak terulang lagi dan menimbulkan efek jera terhadap kandidat yang lainnya,dapat juga di katakana hal ini suatu pemicu bagi warga yang ingin menjadi kepala desa belajar mengaji dan membaca AL-QUR,AN kalau hal ini tidak ditindaklanjuti secara Hukum maka yang berkompeten ikut melecehkan agama islam mungkin akan dimurkai ALLAH karena Ayat dalam Alqur;an merupakan wahyu Allah bukan karangan manusia jadi mengapa dibiarkan orang yang tidak mampu membaca dikatakan mampu, ya kalau belum mampu sebaiknya belajar.
Menurut sumber yang layak di percaya menjelaskan, atas ketidak mampuan Darmawan membaca AL-QUR,AN dianya pernah mendatangi ketua DPRK Aceh Tenggara meminta memo yang ditujukan kepada kepala KUA kecamatan Babussalam,supaya di buatkan SK dapat membaca AL-QUR,AN dengan baik namun pada waktu itu menurut sumber tersebut,ketua DPRK M.Salim Fahri SE tidak bersedia memberikan memo tersebut, lantas Darmawan kasak-kusuk mencari cara untuk melewati hal yang paling sulit baginya ini, entah suara malaikat mana atau surat wasiat dari siapa sehingga ketua KUA kecamatan Babussalam Najamuddin tak mampu mengemban amanah yang telah di terima ASTHAA FIRULLAH AL,AZHIM (MAS),