Headlines News :
Home » » Kabupaten/Kota Diminta Bentuk Dinas Pemuda dan Olahraga

Kabupaten/Kota Diminta Bentuk Dinas Pemuda dan Olahraga

Written By Redaksi on Rabu, 26 Oktober 2011 | 14.42

Banda Aceh, Aceh News. Dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, maka sudah selayaknya setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh membentuk Dinas Pemuda dan Olahraga.

Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi perencanaan olahraga terpadu se Aceh tahun 2011 yang berlangsung di Banda Aceh belum lama ini.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, H.M. Hasbi, S.Pd yang ikut dalam rakoor tersebut kepada Aceh News mengatakan, Kegiatan ini dihadiri 46 orang, kepala Dinas Pemuda dan olahraga, Kepala Dinas kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Sekretaris, Kabid keolahragaan, Kabid Kebudayaan dan Olahraga, dan staf dari Kabupaten/Kota se Aceh.

Hasbi mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka singkronisasi penyusunan program pembinaan olahraga antara Kabupaten/Kota, Provinsi, dan pusat yang bertujuan untuk peningkatan pembinaan olahraga di daerah dan telah merumuskan 10 rekomendasi untuk meningkatkan pembangunan di bidang keolahragaan di Kabupaten/Kota.

Rapat koordinasi tersebut juga merekomendasikan, setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh disarankan agar membangun sarana dan prasarana olahraga yang berstandar nasional berupa stadion olahraga dan gedung olahraga, membina minimal satu cabang olahraga unggulan sesuai dengan potensi daerah.

Setiap Kabupaten/Kota harus memiliki gedung pemuda dan gedung pramuka serta bumi perkemahan pramuka, setiap kecamatan di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh agar memiliki stadion mini dan setiap desa agar memiliki lapangan bola volley yang representatif.

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa di Provinsi Aceh dari bahaya penyalahgunaan narkoba diharapkan BNP dan BNK meningkatkan upaya-upaya pencegahan bahaya narkoba bagi generasi muda Aceh, dan selama masih tersedianya dana otsus/migas diwajibkan kepada setiap Kabupaten/Kota mengalokasikan dana untuk pembinaan pemuda dan olahraga.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, H.M. Hasbi, S.Pd menambahkan, rekomendasi rakoor tersebut oleh kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh pada tanggal 8 Agustus yang lalu telah dikirimkan kepada gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua Bappeda Aceh, Para Bupati/walikota, para Ketua DPRK, Para kepala Bappeda kabupaten/kota.

Hingga kini masih ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki Dinas Pemuda dan Olahraga. Akibatnya, bidang pemuda dan olahraga tidak mendapat penanganan yang serius dari pemerintah kota/kabupaten. Bahkan alokasi anggaran untuk bidang ini juga sangat kecil, sehingga terkesan dianaktirikan.  (Mahdi)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa