BANDA
ACEH, Aceh News - Kepala kantor willayah kementrian Hukum
dan HAM Aceh H.Yatiman Eddy,S.H,M.Hum,Ph.D Selasa 19/06/2012 kemarin secara
resmi membuka bimbingan teknis hak asasi manusia bagi aparatur pemerintah/panitia RANHAM Provinsi dan Kab/Kota tahun anggaran 2012
Dalam pidatonya dihadapan peserta BINTEK Kakanwil
kementerian hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddy mengatakan, setiap orang, kelompok,
masyarakat atau bangsa wajib menghormati HAM orang lain, HAM kelompok lain, HAM
masyarakat lain dan bangsa lain.
Lanjutnya Adapun jenis HAM yang wajib dihormati
secara mutlak adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi (sesuai
bunyi isi pasal 28 I UUD NegaraR.I Tahun 1945)
Selanjutnya, semua HAM yang diatur dalam konvensi
internasional hak sipil dan politik wajib dihormati oleh siapapun yang
merupakan hak dasar setiap manusia yang wajib dihormati oleh Negara dan semua
warga Negara berhak atas jaminan penghormatan atas hak-hak dasar sebagaimana UU
Nomor 12/2005 tentang rativikasi konvensi hak sipil dan politik
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa upaya
penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM adalah tanggungjawab
Negara, terutama pemerintah, sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia
Diakhir katasambutannya, ia mengatakan yang harus menjadi perhatian kita semua adalah pemenuhan HAM yang ditujukan kepada
hak dibidang ekonomi, social dan budaya antara lain mencakup hak untuk
memperoleh makanan, hak untuk memperoleh tempat tinggal, hak untuk hidup yang
layak, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan hak untuk memperoleh
pendidikan. "Pemenuhan hak ekonomi dan social ini merupakan
tanggungjawab utama pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005
tentang ratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosia dan
budaya". ujar nya
Ketua panitia pelaksana irfan,S.H,M.H mengatakan, Pelaksanaan
Kegiatan bimtek HAM ini sediri
berlangsung mulai dari kemarin 19/06 hingga hari ini rabu,20/06/2012 bertempat
diaula hotel rasamala, Banda Aceh
lanjut irfan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan
bimbingan teknis HAM, yang berlangsung dari kemarin hingga berakhir hari ini, Rabu
(20/06/2012) bertujuan untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan aparatur
pemerintahan/panitia RANHAM Provinsi dan kab/kota tentang substansi HAM demi
terwujudnya penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Aceh.
Menurut Irfan Para peserta yang ikut dalam kegiatan
bintek HAM hingga hari terakhir, terlihat masih bersemangat mengikuti kegiatan
bintek tersebut. “Adapun jumlah peserta bintek HAM keseluruhannya, berjumlah 40
0rang, yang terdiri dari peserta daerah sebanyak
20 orang. yaitu: pemda kab/kota 19 orang, UPT kanwil hukum dan HAM 1 orang. Unsur
intansi dan lembaga provinsi sebanyak 14 orang dan unsur kanwil kementerian
hukum dan HAM Aceh sebanyak 6 orang” Ujar irfan selaku ketua panitia.
Adapun narasumber yang memberi materi dalam kegiatan
tersebut diantaranya, Dr.Ridwan Nurdin, M.CL (Dosen Fakultas Syariah IAIN
Ar-Raniry Banda Aceh) dengan topic “Ham dalam perspektif islam”, Riza Nizarli,
S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Unsyiah) dengan topic “kewajiban pemerintah
dalam pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan
ham”, Suwandi S.H, M.H (kepala divisi pelayanan hukum dan ham kantor wilayah
kementrian hukum dan ham aceh) dengan topic “peraturan presiden no23 tahun 2011
tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2011-2014, dan Cakmat
harahap, S.H (kepala bidang hak asasi manusia) dengan topic ”pelayanan
komunikasi masyarakat (YANKOMMAS). (icn)