Headlines News :
Home » , , , » Pembebasan Lahan Proyek PLTA, Disinyalir Marak Calo Tanah

Pembebasan Lahan Proyek PLTA, Disinyalir Marak Calo Tanah

Written By ichsan on Selasa, 27 Desember 2011 | 22.28


Pemilik tanah terzalimi, terindikasi ada yang mengatur cara untuk dapatkan laba ?......

TAKENGON, Aceh News - Simpang siurnya informasi proses pelepasan hak atas lahan masyarakat yang terkena pembebasan, yang di peruntukan sebagai lahan proyek pembangunan PLTA PEUSANGAN Aceh Tengah, terindikasi adanya pihak - pihak tertentu yang melakukan proses pembebasan liar, di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah,

Hal ini di buktikan dengan adanya dugaan atas munculnya nama nama lain sebagai pemilik tanah dan munculnya surat baru disaat menjelang pencairan dana pelepasan hak dari pihak PLTA, dengan luas area berpariasi, dan proses pengukuran lahan yang di lakukan tanpa melibatkan panitia bidang pengukuran yang resmi dari BPN Kabupaten Aceh Tengah

Dalam proses ganti rugi yang dilakukan, beberapa pemilik tanah dari kampung Sikiren dan Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah,  mengeluh atas mekanisme pelaporan data yang di lakukan oleh panitia Kecamatan , menurut masyarakat pemilik tanah yang sah adalah penzaliman, karena dalam proses pengukuran dan penghitungan atas tanaman, tanpa mengikut sertakan pemilik lahan.

Dari hasil investigasi wartawan menemukan, adanya keluhan dari beberapa warga tentang adanya penambahan kepemilikan baru sejumlah 7 nama diatas lahan yang pada awalnya hanya dimiliki oleh 3 pemilik dan menurut penjelasan ketiga pemilik tersebut, tidak pernah melakukan jual beli atas tanah milik mereka (tanah yang terletak di sekeren Kecamatan silih nara Kabupaten Aceh Tengah), namun kalaupun ada hanya pada saat pelepasan hak kepada pihak PLTA  pada Tahun 1996 dan itupun hanya sebahagian kecil dari jumlah lahan yang kami miliki masing - masing .

Bapak Abdul hamid, salah satunya memaparkan pada Aceh News (21/12), pada saat pengukuran lahan oleh pihak Kecamatan, tidak menyertakan saya, sehingga saya tidak pernah tau berapa dan yang mana lahan saya yang dibebaskan .

Inen ati (ahli waris aman ati) juga menambahkan saya sebagai salah satu dari kami bertiga  merasa di zalimi dalam bentuk perampasan hak diatas tanah milik saya ,hal ini dikuatkan dengan tidak adanya nama saya dalam daftar penerima dana pelepasan hak, namun nama penerima lain muncul dengan menggunakan surat tanah di atas tanah hak milik saya yang kepemilikannya sah, nama yang muncul tersebut yaitu Jumlah. A.ras

Ironisnya, warga yang jelas - jelas tidak memiliki lahan malah terdaftar dan mendapatkan ganti rugi, yang asal - usul lahannya tidak mamiliki kejelasan ,diantaranya, Nurhayati B.Se, mendapat Rp.17.488.845.- Lukman ,Rp.31.191.435.- , Abdul  Samad Rp. 260.029.875.-, Kamaruddin Rp. 141.350.000.- sementara  Abdul hamid hanya mendapat  Rp.29.575.755.- semestinya  mendapatkan lebih dari itu .

Adapun pemilik lahan  yang sah menerima ganti rugi atas lahan tersebut , Ilyas Kumer, Ali Mustafa, Abdul  Hamid, Aman Ati

Camat Silih Nara Mahlia ,SE.MM  ketika di konpirmasi (12/12) menyatakan, tidak punya waktu, karna harus menghadiri rapat, sambil bergegas meninggalkan kantor, Camat Silih Nara sempat mengatakan lain waktu saja.

Nurhayati.B.SE salah satu penerima ganti rugi, ketika ditemui di ruang kerjanya ,saat di kompirmasi terkait asal usul tanah miliknya yang terkena pembebasan ,menyebutkan tanah tersebut didapatkan dengan cara membeli dari salah satu warga dan ketika di Tanya dari siapa, Nurhayati menyebutkan sudah lupa, sambil mengatakan dapat menunjukkan bukti jual beli lanta, Nurhayati sempat berang karena menganggap salah, apabila wartawan membawa kamera dan laptop bahkan sempat memaksa wartawan mengaku salah karna hal tersebut .

Anehnya, Nurhayati sempat mengatakan, untuk apa persoalan ini di pertanyakan lagi, sementara sudah beberapa wartawan yang datang untuk mengklaripikasi permasalahan ini tandas Nurhayati.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dari seluruh pihak terkait dalam menangani persoalan ini agar tidak memunculkan kesalah pahaman antar warga, khususnya para pemilik lahan yang terkena pembebasan di kawasan tersebut.(22 Des 2011 ) (Abdansyah /wandys)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa