Pemilik tanah terzalimi,
terindikasi ada yang mengatur cara untuk dapatkan laba ?......
TAKENGON, Aceh News - Simpang siurnya informasi proses pelepasan
hak atas lahan masyarakat yang terkena pembebasan, yang di peruntukan sebagai
lahan proyek pembangunan PLTA PEUSANGAN Aceh Tengah, terindikasi adanya pihak -
pihak tertentu yang melakukan proses pembebasan liar, di Kecamatan Silih Nara Kabupaten
Aceh Tengah,
Hal
ini di buktikan dengan adanya dugaan atas munculnya nama nama lain sebagai
pemilik tanah dan munculnya surat baru disaat menjelang pencairan dana
pelepasan hak dari pihak PLTA, dengan luas area berpariasi, dan proses
pengukuran lahan yang di lakukan tanpa melibatkan panitia bidang pengukuran
yang resmi dari BPN Kabupaten Aceh Tengah
Dalam
proses ganti rugi yang dilakukan, beberapa pemilik tanah dari kampung Sikiren
dan Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, mengeluh atas mekanisme pelaporan data
yang di lakukan oleh panitia Kecamatan , menurut masyarakat pemilik tanah yang
sah adalah penzaliman, karena dalam proses pengukuran dan penghitungan atas
tanaman, tanpa mengikut sertakan pemilik lahan.
Dari
hasil investigasi wartawan menemukan, adanya keluhan dari beberapa warga
tentang adanya penambahan kepemilikan baru sejumlah 7 nama
diatas lahan yang pada awalnya hanya dimiliki oleh 3 pemilik dan menurut
penjelasan ketiga pemilik tersebut, tidak pernah melakukan jual beli atas tanah
milik mereka (tanah yang terletak di sekeren Kecamatan silih nara Kabupaten
Aceh Tengah), namun kalaupun ada hanya pada saat pelepasan hak kepada pihak
PLTA pada Tahun 1996 dan itupun hanya sebahagian kecil dari jumlah
lahan yang kami miliki masing - masing .
Bapak Abdul hamid, salah satunya
memaparkan pada Aceh News (21/12), pada saat pengukuran lahan oleh pihak Kecamatan,
tidak menyertakan saya, sehingga saya tidak pernah tau berapa dan yang mana
lahan saya yang dibebaskan .
Inen ati (ahli waris aman ati) juga menambahkan
saya sebagai salah satu dari kami bertiga merasa di zalimi dalam
bentuk perampasan hak diatas tanah milik saya ,hal ini dikuatkan dengan tidak
adanya nama saya dalam daftar penerima dana pelepasan hak, namun nama penerima
lain muncul dengan menggunakan surat tanah di atas tanah hak milik saya yang
kepemilikannya sah, nama yang muncul tersebut yaitu Jumlah. A.ras
Ironisnya,
warga yang jelas - jelas tidak memiliki lahan malah terdaftar dan
mendapatkan ganti rugi, yang asal - usul lahannya tidak mamiliki kejelasan
,diantaranya, Nurhayati B.Se, mendapat Rp.17.488.845.- Lukman ,Rp.31.191.435.-
, Abdul Samad Rp. 260.029.875.-, Kamaruddin Rp.
141.350.000.- sementara Abdul hamid hanya mendapat Rp.29.575.755.-
semestinya mendapatkan lebih dari itu .
Adapun
pemilik lahan yang sah menerima ganti rugi atas lahan tersebut , Ilyas Kumer, Ali Mustafa, Abdul Hamid,
Aman Ati
Camat
Silih Nara Mahlia ,SE.MM ketika di konpirmasi (12/12) menyatakan,
tidak punya waktu, karna harus menghadiri rapat, sambil bergegas meninggalkan
kantor, Camat Silih Nara sempat mengatakan lain waktu saja.
Nurhayati.B.SE
salah satu penerima ganti rugi, ketika ditemui di ruang kerjanya ,saat di
kompirmasi terkait asal usul tanah miliknya yang terkena pembebasan
,menyebutkan tanah tersebut didapatkan dengan cara membeli dari salah satu
warga dan ketika di Tanya dari siapa, Nurhayati menyebutkan sudah lupa, sambil
mengatakan dapat menunjukkan bukti jual beli lanta, Nurhayati sempat berang karena
menganggap salah, apabila wartawan membawa kamera dan laptop bahkan sempat
memaksa wartawan mengaku salah karna hal tersebut .
Anehnya,
Nurhayati sempat mengatakan, untuk apa persoalan ini di pertanyakan lagi, sementara
sudah beberapa wartawan yang datang untuk mengklaripikasi permasalahan ini
tandas Nurhayati.
Masyarakat
berharap adanya ketegasan dari seluruh pihak terkait dalam menangani
persoalan ini agar tidak memunculkan kesalah pahaman antar warga, khususnya
para pemilik lahan yang terkena pembebasan di kawasan tersebut.(22 Des 2011 ) (Abdansyah /wandys)