BANDA
ACEH, Aceh News - Panitia Pengawas Pemilu Kota Banda
Aceh (Panwaslu), Rabu (28/12) di Sultan Dua Selim melantik dan memberikan
pembekalan kepada 89 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dari 9 Kecamatan di 69
kampung yang ada di Kota Banda Aceh.
Ketua panitia pelantikan Rahmad Khadafi dalam
laporanya menjelaskan selain melantik 89 PPL mereka nantinya juga akan di
berikan metode pembekalan saat mereka bertugas di lapangan, agar mereka bisa
berkerja semaksimal mungkin dalam fungsi dan peran PPL dalam melakukan
pengawasan di lapangan.
Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh Andriansyah, S.Ag mengatakan, PPL adalah salah satu ujong tombak dalam penggawasan ini di karenakan semua
informasi pelanggaran pemilu yang ada terdapat di kampong-kampong yang sering
terjadi dan tugas PPL sangat membantu
dalam memberikan informasi ke Panwas Kecamatan dan di lanjutkan ke Panwas Kota
Dalam Undang-Undang no.22 Tahun 2007 yang juga di
perkuat oleh peraturan Bawaslu no.2 Tahun
2001 tentang pembentukan Panwaslu dari tinggkat Provinsi dan lapangan. dengan
adanya pembekalan ini PPL bisa berkerja dengan baik mempuyai kredibitas yang
netral tidak memihak siapapun dalam menggawas nantinya.
Terkait pelaporan ketua Tim Ses Irwan Johan yang
melaporkan adanya indikasi pencemaran nama baik, yang sifatnya intimidasi
melalui sms, laporan ini akan kita terima dan kita pelajari lebih dulu, dalam
rapat Panwas kemarin karena ini melalui sms belum cukup bukti untuk di
pertanggung jawabkan dan di tindak lanjuti.
Ini sifat nya intimidasi yang ada indikasi
kriminalnya dan ini ranahnya pihak kepolisian, namun karena ini terkait
pasangan calon yang menggikuti pemilukada dan ini menjadi persolan kita juga, walaupun
bukti yang kita terima belum cukup bukti dari sebuah pelanggaran yang ada,
ujarnya (van)