Headlines News :
Home » , , » Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa Gugat Gubernur Aceh ke PTUN

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa Gugat Gubernur Aceh ke PTUN

Written By Redaksi on Rabu, 23 November 2011 | 13.46

Banda Aceh, Aceh News
Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) yang dalam hal ini diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, hari Rabu (23/11) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh.
Gugatan ini dilayangkan setelah sebelumnya somasi yang dikirimkan oleh Tim Koalisi ke Gubernur diabaikan. Tim Koalisi menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.WALHI Aceh yang mewakili Tim Koalisi menyerahkan materi gugatan bersama tim pengacara yaitu Syafruddin, SH, Jehalim Bangun, SH, dan Nurul Ikhsan, SH. Gugatan diterima oleh Panitera PTUN Banda Aceh, Syaifuddin Ansari, SH.MH, dan telah teregistrasi dengan nomor pendaftaran 19/G/2011/PTUN-BNA tanggal 23 November 2011. WALHI Aceh sebagai penggugat mengajukan gugatan dengan menggunakan mekanisme Legal Standing, yang merupakan hak sekaligus kepentingan penggugat sebagai organisasi lingkungan hidup, sebagaimana secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1997  Tentang Perlindungan dan   Pengelolaan Lingkungan Hidup.Hasil penelusuran WALHI, areal lahan seluas + 1.605 Ha seperti tercantum dalam surat izin Gubernur Aceh, terletak di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, ternyata dalam kenyataannya tidak berada pada wilayah hukum Desa Pulo Kruet, akan tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh. KEL sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No.26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Sejak awal Tim Koalisi telah membuat kajian tentang dampak negatif bagi lingkungan hidup yang akan ditimbulkan oleh pembukaan lahan di Rawa Gambut Tripa. Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintahan Aceh ternyata tidak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup dengan tidak melakukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) sebelum menerbitkan izin. Hal ini menunjukkan bahwa Gubernur, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya dan tidak menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dampak dikeluarkannya Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup berupa kehilangan mata pencaharian masyarakat disekitar Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa, hilangnya habitat satwa yang dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan, salah satunya adalah Orangutan Sumatera (Pongo abelii), lele dan jenis-jenis ikan rawa lainnya merupakan sumber ekonomi dan sumber protein penting bagi masyarakat sekitar Rawa Tripa.
Selain Orangutan Sumatera, berbagai jenis primata lainnya juga dapat ditemukan di Rawa Tripa, seperti siamang, wau-wau dan kedih. Sedangkan satwa langka lainnya yang terdapat di kawasan ini antara lain Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis), beruang madu (Helarctos malayanus), buaya rawa (Crocodylus porosus), ular python (sanca), serta berbagai jenis burung rawa seperti bangau storm (Ciconia stormi), dan burung belibis (Cairina scutulata). Vegetasi dan jenis-jenis tumbuhan di Tripa juga diperkirakan memiliki komposisi sangat beragam, sebagaimana rawa gambut lainnya di Sumatera (Laumonier, 1997).
Selain nilai keanekaragaman hayati, Rawa Tripa juga memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Lahan gambut memiliki peranan hidrologis penting karena secara alami berfungsi sebagai cadangan (reservoir) air dengan kapasitas sangat besar. Jika tidak mengalami gangguan, lahan gambut dapat menyimpan air sebanyak 0,8 - 0,9 m3/m3 (Murdiyarso et al, 2004). Dengan demikian Rawa gambut Tripa memiliki peran sangat penting sebagai pengatur siklus air tawar dan banjir. Tripa sangat penting untuk penduduk lokal karena mampu menjadi buffer zone tangguh saat bencana Tsunami menghantam Aceh pada Desember 2004. Hal ini terlihat dari minimnya kerusakan yang terletak di belakang kawasan hutan rawa gambut Tripa yang masih terjaga dengan baik.Tim Koalisi menilai tindakan Gubernur atau tergugat yang telah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa melampaui kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 5 Tahun 1994 Tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, UU No. 6 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Pemerintah terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim dan ada setumpuk peraturan perlindungan lingkungan lainnya.
Tim Koalisi sebagai penggugat meminta hakim PTUN menangguhan pelaksanaan surat izin Surat Izin Gubernur Aceh  No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 Tentang Usaha Perkebunan Budidaya dan menghentikan sementara segala aktifitas terkait surat izin yang dikeluarkan gubernur tersebut sampai adanya keputusan hukum tetap.
Dalam pokok perkara gugatan, Tim Koalisi meminta PTUN agar membatalkan atau menyatakan tidak sah Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa  tanggal 25 Agustus 2011 dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa  tanggal 25 Agustus 2011.
Tim Koalisi berharap dukungan dari masyarakat agar gugatan ini bisa dimenangkan. Kemenangan gugatan ini menjadi kemenangan rakyat atas hak-haknya untuk mengelola sumber daya alam sendiri. (Mahdi)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa