Headlines News :
Home » , » PERGADAIAN EMAS MENINGKAT

PERGADAIAN EMAS MENINGKAT

Written By ichsan on Selasa, 22 November 2011 | 22.21


BANDA ACEH, Aceh News Minat masyarakat untuk lebih memilih menggadaikan perhiasan emas dibandingkan dengan barang-barang lainnya di Perum Pegadaian semakin meningkat, terlihat dari dominasinya barang jaminan berupa emas. "Mungkin masyarakat sudah mulai sadar lebih untung menggadaikan emas, dari pada barang-barang lain, misalnya alat elektronik," kata Sudirman.SE selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Banda Aceh, Selasa (22/11).


Menurut dia, emas memang lebih menguntungkan untuk dijaminkan, karena hampir tidak memiliki nilai susut seperti barang-barang lainnya, sehingga nilai kredit yang diterima nasabah tidak berbeda jauh dengan harga emas di pasaran.

Ia mengakui, harga emas memang cenderung fluktuatif, namun cenderung naik dari waktu ke waktu. Kalau barang-barang lain seperti alat elektronik, harga jualnya akan terus turun seiring waktu pembuatan barang tersebut.

"Untuk cabang kami (Pegadaian syariah Banda Aceh, red.) Nasabah yang menggadaikan emas nya cukup tinggi dari keseluruhan barang jaminan, selebihnya barang-barang lain, seperti alat elektronik dan kendaraan bermotor," katanya.

Terkait barang-barang jaminan, kata dia, perhiasan diistilahkan dengan "barang kantong", sedangkan barang-barang lain, seperti alat elektronik, sepeda motor, mobil biasanya disebut dengan "barang gudang".

"Kalau barang-barang elektronik atau 'barang gudang' tentu harganya akan jatuh banyak saat ditaksir untuk memeroleh kredit, sebab barang-barang semacam itu memiliki risiko rusak," Berbeda dengan "barang kantong", seperti emas, kata dia, harganya juga relatif stabil di pasaran, bahkan ada kecenderungan mengalami kenaikan harga dari waktu ke waktu, sehingga lebih menguntungkan.

lanjutnya pergadaian syariah, juga memberikan kemudahan kepada nasabahnya, dimana nasabah juga dibolehkan untuk menyicil pembayaran pinjamannya atas barang yang digadaikan, “yang penting bisa menutupi Ijaroh per 10 hari, dalam jangka waktunya selama 4 bulan, sebelum jatuh tanggal batas lelang.” Tetapi sebelum barang dilelang pihak kami (pergadaian Red) juga terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah melalui Short Message Service (sms). Tetapi bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan nasabah juga tidak datang, barang tersebut akan dilelang dan uang kelebihannya dikembalikan, setelah dipotong dari pinjaman sinasabah tadi. (icn)




Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa