Headlines News :
Home » » KETUA PERTUNI ACEH DIDUGA BAWA KABUR UANG RP.25 JUTA

KETUA PERTUNI ACEH DIDUGA BAWA KABUR UANG RP.25 JUTA

Written By ichsan on Sabtu, 26 November 2011 | 18.42

BANDA ACEH, Aceh News

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Aceh, Suhardi Nurdin diduga telah membawa kabur Dana Organisasi Senilai Rp. 25 Juta.

Muslem, Ilham, Burhan yang merupakan anggota Pertuni Aceh, kepada Aceh News mengatakan, dana bantuan untuk operasional organisasi yang diterima dari gubernur melalui Biro keistimewaan dan kesejahteraan (ISRA) Setda Aceh, seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan organisasi tuna netra, namun dana tersebut diduga dibawa kabur.

Hal itu sangat beralasan karena dana tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan, bukan melalui rekening organisasi, mereka juga menyalahkan Biro keistimewaan dan kesejahteraan (ISRA),karena dana tersebut tidak ditransfer kerekening Pertuni, melainkan diserahkan langsung kepada Ketua Pertuni.

“Setahu kami Dana bantuan di atas Rp. 10 juta tidak bisa diterima langsung, melainkan harus melalui rekening organisasi, tapi mengapa uang sebesar Rp. 25 juta dapat diterima oleh ketua dan dana tersebut tak masuk ke dalam rekening organisasi, kami sangat menyesalkan kejadian ini, Biro ISRA kami nilai ceroboh. Mestinya uang tersebut ditransfer kerekening. Namun hari ini ketua tak Nampak batang hidungnya, kami terima informasi yang bersangkutan telah meninggalkan Aceh menuju Lampung, dengan sendirinya Organisasi ini Vakum, Tak ada ketua juga tak ada belanja,” kata anggota Pertuni penuh sesal.

Mereka berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum, dengan kata lain Biro ISRA telah mencairkan dana secara tunai kepada ketua Pertuni Aceh, seharusnya dana tersebut ditransfer kerekening organisasi, berarti Biro ISRA telah menyalahi prosedur, sehingga dana bantuan dengan mudahnya dibawa kabur, sampai hari ini tidak ada kabar dari sang ketua.

Menanggapi hal ini, kepala Biro ISRA Setda Aceh Bukhari menegaskan, bantuan dari Gubernur melalui Biro ISRA untuk Organisasi dapat diterima langsung oleh ketua organisasi yang bersangkutan, seandainya dana bantuan tersebut telah dibawa kabur oleh ketua, maka yang bersangkutan menyalahi aturan dan melanggar hukum karena bantuan tersebut diperuntukan untuk kepentingan organisasi bukan kepentingan pribadi. (T.A)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa