Headlines News :
Home » , , » GURU YANG BOLOS BAKAL DIPECAT

GURU YANG BOLOS BAKAL DIPECAT

Written By ichsan on Sabtu, 26 November 2011 | 18.11

ACEH BESAR, Aceh News

Oknum guru dengan status PNS berinisial HS (41 Tahun) sungguh beruntung. Bertahun-tahun jadi guru terpencil tak perlu mengajar, gaji lancar, dapat jabatan bendahara sekolah bahkan dipercaya menjadi menejer hotel berbintang tanpa ada hambatan apapun dari atasan bahkan pengawas, kenapa bisa?.

“Hal tersebut terjadi karena ada banyak pihak yang terlibat,“ ujar Sekda Aceh Besar, Drs. Zulkifli Ahmad, MM,(foto) baru-baru ini di ruang kerjanya kepada Aceh News ketika ditanyakan perkembangan kasus oknum Guru PNS bolos 9 tahun itu.

Sekdakab Aceh Besar mengatakan, tim dari kabupaten yang terdiri dari unsur inspektorat dan kepegawaian telah diturunkan ke Pulo Aceh untuk menggali informasi dan fakta terkait pemberitaan adanya oknum guru “desersi” sampai bertahun lamanya. “Tim telah diturunkan dan telah menemukan bukti dan fakta tentang adanya dugaan rekayasa yang menyebabkan oknum guru tersebut bebas tidak mengajar selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Sekda menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan terkait tindakan yang tepat terhadap oknum Guru PNS yang berinisial HS itu. Keterlambatan pemberian hukuman ada kaitannya dengan sikap bupati yang sangat hati-hati dan terkesan takut mendapatkan ”serangan” balik dari oknum Guru PNS itu.

Namun demikian sekda dapat memastikan kemungkinan besar oknum tersebut akan di berhentikan namun akan di cari cara yang tepat untuk menghindari gugatan dikemudian hari.

”Dari segi aturan memang layak di pecat, namun harus hati-hati, karena pak bupati tak ingin dikemudian hari terjadi gugatan. Kita akan upayakan yang bersangkutan berhenti sepihak saja, karena pensiun dini tidak dimungkinkan, yang bersangkutan belum berumur 50 tahun,” ujar pria asal Montasik itu.

Ketika disinggung unsur kerugian negara dalam kasus tersebut, apakah oknum Guru PNS berinisial HA itu akan diwajibkan untuk mengembalikan seluruh gaji dan penghasilan selama tidak mengajar ke kas negara, sekda beralasan bahwa yang bersangkutan tidak menikmati gaji tersebut sendiri dan yang bersangkutan juga turut membayar gaji guru ”pengganti”.

”Saya rasa kita tidak akan menuntut pengembalian (gaji), karena dia tidak menikmati sendiri gaji tersebut, kan harus membayar guru pengganti. Makanya kasus tersebut tidak mencuat, karena ada guru pengganti, sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu,” nilai Pak Sekda itu.

Pihaknya berjanji akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.” Dari kepala sekolah, kepala cabang dan orang dinas akan dimintai pertanggungjawaban menurut keterlibatan masing-masing. Dan yang sangat besar tanggungjawabnya adalah kepala sekolah, kemungkinan kepala sekolah akan diganti,” pungkas sekda mengakhiri. (TM/MB).

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa